M Jasin prihatin revisi UU KPK
Senin, 01 Oktober 2012 - 12:41 WIB
M Jasin prihatin revisi UU KPK
A
A
A
Sindonews.com - Usulan DPR terkait revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2009, membuat prihatin mantan Wakil Ketua KPK M.Jasin.
"Kami sangat prihatin dengan adanya usaha-usaha itu (revisi)," ujar Jasin setelah upacara peringatan Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Senin (1/10/2012).
Ia menilai revisi tersebut tak perlu dilakukan, karena undang-undangnya sudah cukup bagus dan tak perlu dirubah. Jasin khawatir jika UU itu diberlakukan, akan melemahkan kewenangan KPK dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam hal penyadapan dan penuntutan.
Jasin mengatakan pemberantasan korupsi di Indonesia belum menjadi suatu gerakan nasional yang dipahami secara seragam oleh seluruh lapisan atau komponen bangsa.
"Banyak masyarakat yang tidak setuju dengan langkah keras pemberantasan korupsi, seperti tidak menyediakan fasilitas seperti gedung, penjara, dan undang-undangnya akan ada amandemen yang kemudian arahnya mereduksi kewenangan KPK. Itu mengindikasikan bahwa semangat pemberantasan korupsi oleh sebagian pihak masih setengah hati," paparnya.
Oleh karenanya, sambung Jasin, masyarakat harus terus berjuang agar kewenangan KPK tak dilemahkan. Ia berharap masyarakat mendukung upaya perjuangan pemberantasan korupsi dan mempertahankan kewenangan KPK.
"Korupsi itu masih meluas di seluruh Indonesia dan di hampir seluruh bidang, baik itu eksekutif, legislatif, yudikatif, badan-badan besar negara juga masih banyak. Maka KPK itu perlu diperkuat, jangan direduksi," kata Jasin.
"Kami sangat prihatin dengan adanya usaha-usaha itu (revisi)," ujar Jasin setelah upacara peringatan Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Senin (1/10/2012).
Ia menilai revisi tersebut tak perlu dilakukan, karena undang-undangnya sudah cukup bagus dan tak perlu dirubah. Jasin khawatir jika UU itu diberlakukan, akan melemahkan kewenangan KPK dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam hal penyadapan dan penuntutan.
Jasin mengatakan pemberantasan korupsi di Indonesia belum menjadi suatu gerakan nasional yang dipahami secara seragam oleh seluruh lapisan atau komponen bangsa.
"Banyak masyarakat yang tidak setuju dengan langkah keras pemberantasan korupsi, seperti tidak menyediakan fasilitas seperti gedung, penjara, dan undang-undangnya akan ada amandemen yang kemudian arahnya mereduksi kewenangan KPK. Itu mengindikasikan bahwa semangat pemberantasan korupsi oleh sebagian pihak masih setengah hati," paparnya.
Oleh karenanya, sambung Jasin, masyarakat harus terus berjuang agar kewenangan KPK tak dilemahkan. Ia berharap masyarakat mendukung upaya perjuangan pemberantasan korupsi dan mempertahankan kewenangan KPK.
"Korupsi itu masih meluas di seluruh Indonesia dan di hampir seluruh bidang, baik itu eksekutif, legislatif, yudikatif, badan-badan besar negara juga masih banyak. Maka KPK itu perlu diperkuat, jangan direduksi," kata Jasin.
(hyk)