DS minta fatwa MA, hanya mengulur waktu

Senin, 01 Oktober 2012 - 08:01 WIB
DS minta fatwa MA, hanya mengulur waktu
DS minta fatwa MA, hanya mengulur waktu
A A A
Sindonews.com - Permintaan tersangka kasus markup pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Brigjen Pol Djoko Susilo (DS), melalui pengacaraan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) hanya mengulur-ngulur waktu pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dia itu (DS) hanya mengulur-ngulur waktu dan mencari-cari alasan-alasan yang lain. Saya sarankan sebagai jenderal jangan takut terhadap hukum. Dia (DS) itu bintang dua," kata Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, saat dihubungi oleh Sindonews, Minggu (30/9/2012) malam.

Menurutnya, mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, itu jelaskan jika memang ada oknum Polri yang tersangkut masalah itu.

"Kalau ada oknum yang lain ceritakan saja apa adanya," ujarnya.

Jadi menurutnya, tidak usah menunggu-nunggu serta meminta fatwa dari MA untuk mengudur proses hukum yang sudah berjalan. "Tidak usah itu," tandasnya.

Sebelumnya, Tim Pengacara DS Hotman Sitompoel dan Juniver Girsang menyambangi kantor KPK untuk menyampaikan surat untuk pimpinan KPK bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan KPK. Pasalnya, karena saat ini ada dua masalah yang dihadapi DS terhadap kasus yang sedang bergulir.

Bahkan DS sampai meminta fatwa ke Mahkamah Agung untuk meminta kejelasan siapa instansi yang paling berwenang untuk menyidik kasusnya, apakah Mabes Polri atau KPK.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8138 seconds (0.1#10.140)