Pro-kontra pilkada langsung

Senin, 01 Oktober 2012 - 04:30 WIB
Pro-kontra pilkada langsung
Pro-kontra pilkada langsung
A A A
Sindonews.com - Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilontarkan oleh Mendagri Gamawan Fauzi tidak bisa dikatakan langsung dipilih oleh rakyat atau DPRD. Karena, tergantung keputusan dari Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada.

"Tidak bisa langsung seperti dikatakan, apakah langsung oleh rakyat atau DPRD, nantinya akan di putuskan," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa, saat dihubungi, Minggu (30/9/2012).

Anggota Panja RUU Pilkada dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Agoes Poernomo mengatakan, fraksinya tetap menginginkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dipilih pemilihan langsung oleh rakyat.

Sebab itu, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap sesuai jadwal. "Masa jabatan kepala daerah kan sudah jelas, kapan gantinya juga sudah jelas, makanya laksanakan saja sesuai habisnya masa jabatan mereka, tak harus menunggu," katanya.

Pengamat Politik dari Universitas Lampung (Unila) Arizka Warganegara mengatakan, penerapan Pilgub oleh DPRD dinilai paling tepat dilaksanakan setelah pemilu 2014.

Sebab, hal itu memberikan masa jeda kepada KPU dan rakyat untuk kembali mempersiapkan pelaksanaan pilkada dan mengatasi kejenuhan dari pemilih.

"Bagus seperti itu (Pilgub setelah Pemilu 2014. Jadi ada masa jeda nantinya antara pileg, pilpres dengan Pilgub, pilbup atau Wali Kota," ujarnya.

Arizka menambahkan, Pilgub oleh DPRD sendiri dari spesifik otonomi daerah (otda), gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Langkah tersebut patut dilaksanakan sebagai upaya membenahi demokrasi di Indonesia dengan persyaratan legislatif tidak dominan di daerah yang harus di atur oleh UU.

"Jadi harus ada sharing power, jangan DPRD dominan. Harus ada persetujuan presiden dalam Pilgub oleh DPRD nantinya," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, dalam RUU Pilkada, bahwa Pemilihan Gubernur (Pilgub) dipilih langsung oleh DPRD, dapat diterapkan setelah pelaksanaan pileg dan pilpres 2014 mendatang.

"Pilgub oleh DPRD setelah pemilu 2014, apabila usulan kami disetujui oleh DPR yang sedang membahas bersama pemerintah dalam RUU Pilkada," ujarnya.
(mhd)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Rusia Harus Siap Bentrokan...
Rusia Harus Siap Bentrokan Langsung dengan NATO 10 Tahun Lagi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved