Pro-kontra pilkada langsung

Senin, 01 Oktober 2012 - 04:30 WIB
Pro-kontra pilkada langsung
Pro-kontra pilkada langsung
A A A
Sindonews.com - Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilontarkan oleh Mendagri Gamawan Fauzi tidak bisa dikatakan langsung dipilih oleh rakyat atau DPRD. Karena, tergantung keputusan dari Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada.

"Tidak bisa langsung seperti dikatakan, apakah langsung oleh rakyat atau DPRD, nantinya akan di putuskan," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa, saat dihubungi, Minggu (30/9/2012).

Anggota Panja RUU Pilkada dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Agoes Poernomo mengatakan, fraksinya tetap menginginkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dipilih pemilihan langsung oleh rakyat.

Sebab itu, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap sesuai jadwal. "Masa jabatan kepala daerah kan sudah jelas, kapan gantinya juga sudah jelas, makanya laksanakan saja sesuai habisnya masa jabatan mereka, tak harus menunggu," katanya.

Pengamat Politik dari Universitas Lampung (Unila) Arizka Warganegara mengatakan, penerapan Pilgub oleh DPRD dinilai paling tepat dilaksanakan setelah pemilu 2014.

Sebab, hal itu memberikan masa jeda kepada KPU dan rakyat untuk kembali mempersiapkan pelaksanaan pilkada dan mengatasi kejenuhan dari pemilih.

"Bagus seperti itu (Pilgub setelah Pemilu 2014. Jadi ada masa jeda nantinya antara pileg, pilpres dengan Pilgub, pilbup atau Wali Kota," ujarnya.

Arizka menambahkan, Pilgub oleh DPRD sendiri dari spesifik otonomi daerah (otda), gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Langkah tersebut patut dilaksanakan sebagai upaya membenahi demokrasi di Indonesia dengan persyaratan legislatif tidak dominan di daerah yang harus di atur oleh UU.

"Jadi harus ada sharing power, jangan DPRD dominan. Harus ada persetujuan presiden dalam Pilgub oleh DPRD nantinya," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, dalam RUU Pilkada, bahwa Pemilihan Gubernur (Pilgub) dipilih langsung oleh DPRD, dapat diterapkan setelah pelaksanaan pileg dan pilpres 2014 mendatang.

"Pilgub oleh DPRD setelah pemilu 2014, apabila usulan kami disetujui oleh DPR yang sedang membahas bersama pemerintah dalam RUU Pilkada," ujarnya.
(mhd)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Infografis
Houthi Menyatakan Siap...
Houthi Menyatakan Siap Konfrontasi Langsung Lawan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved