Mendagri: Pilgub oleh DPRD, setelah Pemilu 2014

Senin, 01 Oktober 2012 - 00:38 WIB
Mendagri: Pilgub oleh...
Mendagri: Pilgub oleh DPRD, setelah Pemilu 2014
A A A
Sindonews.com - Usulan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) bahwa Pemilihan Gubernur (Pilgub) dipilih langsung oleh DPRD, dapat diterapkan setelah pelaksanaan pileg dan pilpres 2014 mendatang.

"Pilgub oleh DPRD setelah pemilu 2014, apabila usulan kami disetujui oleh DPR yang sedang membahas bersama pemerintah dalam RUU Pilkada," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu (30/9/2012).

Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini, pelaksanaan Pilgub oleh DPRD dinilai paling tepat setelah Pemilu 2014 selesai. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) sudah mengatur sebelum enam bulan pelaksanaan pileg, pilkada tidak boleh dilaksanakan. "Dan itu juga nantinya tidak menjadi beban Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya.

Dia juga memastikan, Pilgub yang dilaksanakan saat ini sampai 2013, tetap di pilih langsung oleh rakyat sama dengan pemilihan bupati/Wali Kota. Sehingga daerah tidak perlu ragu melaksanakan Pilgub langsung oleh rakyat dikarenakan Pilgub masih memakai UU 32/2004 tentang pemda bahwa pilgub dipilih langsung oleh rakyat.

"Dipastikan, 2013 tetap di pilih langsung oleh rakyat belum di pilih oleh DPRD," tegasnya.

Gamawan menjelaskan, pemerintah sendiri konsisten dengan demokrasi dipilih secara demokratis untuk pilkada. Untuk pilkada ini,empat pilar kebangsaan sudah di sebarkan sebagai wujud pilkada melalui perwakilan yakni DPRD sebagai perwakilan rakyat.

"Dalam UUD tidak ada pilih langsung oleh rakyat pilkada itu. Jadi sah-sah saja pilkada langsung dan itu sudah kita usulkan ke DPR," katanya.

Gamawan menambahkan, tidak dapat yang menjamin pilkada langsung terbebas dari money politik, dan juga pilkada langsung tersebut banyak terjadi kerusuhan atas. Namun, apabila pilkada oleh DPRD, tingkat kerusuhan dapat teratasi, money politik juga demikian.

"Argumentasi itu yang kita ajukan. Kita juga tidak masalah usulan ini tidak di terima DPR, tapi akan jadi sejarah bahwa pemerintah pernah usulkan itu," tandasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved