Jangan coreng muka sendiri
Sabtu, 29 September 2012 - 13:46 WIB
Jangan coreng muka sendiri
A
A
A
Ketika polisi yang sehari-hari melakukan berbagai macam pemanggilan kepada para tersangka dalam berbagai kasus mangkir saat dipanggil oleh lembaga yang berdasarkan undang-undang (UU) jelas memiliki kewenangan, kira-kira akan seperti apa tanggapan khalayak?
Sudah barang tentu khalayak yang sudah melek informasi akan mencibir. Kurang lebih itulah yang terjadi ketika Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Djoko Susilo mangkir dari panggilan KPK yang sudah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus simulator SIM di Korlantas Polri.
Kuasa hukum Irjen Pol Djoko Susilo beralasan kliennya tidak memenuhi panggilan KPK karena masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai siapa yang paling berwenang antara KPK dan Polri dalam menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.
Alasan itu menunjukkan inkonsistensi karena nyatanya Irjen Pol Djoko Susilo bersikap kooperatif dengan Polri yang memeriksanya sebagai tersangka.
Padahal kalaupun memang dia beralasan menunggu putusan, berarti dia seharusnya menolak kedua panggilan. Lagipula menunggu putusan MA tidak bisa dijadikan alasan karena UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi dasar KPK melakukan pemanggilan tersangka masih memiliki kekuatan hukum.
Apalagi seperti diberitakan hingga kemarin sore MA melalui Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur menyatakan belum menerima surat permintaan dari kuasa hukum Irjen Pol Djoko Susilo.
Ada baiknya Kapolri sebagai atasan langsung Irjen Pol Djoko Susilo berusaha menengahi masalah ini. Secara kekeluargaan Kapolri bisa melakukan pendekatan agar masalah tidak melebar ke mana-mana.
Tak ada salahnya memenuhi panggilan KPK karena tohKPK tak akan menahan kalau memang tak terbukti bersalah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai atasan Kapolri juga sudah waktunya turun tangan dalam masalah perang kewenangan ini. Itu bukan intervensi dan jangan takut khalayak mencibir.
Bahkan bisa jadi khalayak mengelu-elukan Presiden SBY jika dengan ketegasannya bisa menyelesaikan masalah yang menghabiskan energi bangsa ini.
Seharusnya energi bangsa disalurkan untuk membangun sehingga Indonesia lebih maju dan menarik minat investor luar negeri seperti yang disampaikan Presiden SBY di dalam sidang Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) baru-baru ini.
Jangan sampai ketidaksamaan persepsi antara KPK dan Polri tidak ditengahi Kapolri dan Presiden SBY sehingga bisa mencoreng muka sendiri.
Sungguh memalukan jika saat pemanggilan kedua dilayangkan Irjen Djoko Susilo masih tetap mangkir dan KPK bersikeras untuk menjalankan tugasnya yang sudah seharusnya ditegakkan, sehingga akhirnya KPK melakukan pemanggilan paksa.
Sudah barang tentu hal seperti itu jadi konsumsi publik yang memalukan. Jika hal itu terjadi Polri akan menjadi pihak yang paling dirugikan karena sekarang opini publik condong membela KPK.
Lalu, kenapa KPK begitu dibela? Jawabannya adalah karena KPK memuaskan dahaga publik akan pemberantasan korupsi walaupun masih jauh dari maksimal.
Apalagi saat ini kewenangan KPK sedang akan dipreteli hingga bisa menjadikannya macan ompong. Masyarakat awam pun tahu ketika sebelum menyadap harus izin sana-sini sudah barang tentu akan bocor rencananya.
Atau apa artinya kemampuan memberantas korupsi yang oxtraordinary ketika kewenangan KPK untuk menuntut dipreteli? Hendaknya Kapolri dan Presiden SBY menyadari bahwa suasana kebatinan bangsa ini sedang tidak percaya sepenuhnya kepada aparat penegak hukum lainnya, sementara KPK hingga kadar tertentu masih bisa menunjukkan bahwa lembaganya masih bisa dipercaya. Jangan sampai terjadi blunder yang mencoreng muka sendiri karena gengsi kelembagaan.
Sudah barang tentu khalayak yang sudah melek informasi akan mencibir. Kurang lebih itulah yang terjadi ketika Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Djoko Susilo mangkir dari panggilan KPK yang sudah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus simulator SIM di Korlantas Polri.
Kuasa hukum Irjen Pol Djoko Susilo beralasan kliennya tidak memenuhi panggilan KPK karena masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai siapa yang paling berwenang antara KPK dan Polri dalam menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri.
Alasan itu menunjukkan inkonsistensi karena nyatanya Irjen Pol Djoko Susilo bersikap kooperatif dengan Polri yang memeriksanya sebagai tersangka.
Padahal kalaupun memang dia beralasan menunggu putusan, berarti dia seharusnya menolak kedua panggilan. Lagipula menunggu putusan MA tidak bisa dijadikan alasan karena UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi dasar KPK melakukan pemanggilan tersangka masih memiliki kekuatan hukum.
Apalagi seperti diberitakan hingga kemarin sore MA melalui Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur menyatakan belum menerima surat permintaan dari kuasa hukum Irjen Pol Djoko Susilo.
Ada baiknya Kapolri sebagai atasan langsung Irjen Pol Djoko Susilo berusaha menengahi masalah ini. Secara kekeluargaan Kapolri bisa melakukan pendekatan agar masalah tidak melebar ke mana-mana.
Tak ada salahnya memenuhi panggilan KPK karena tohKPK tak akan menahan kalau memang tak terbukti bersalah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai atasan Kapolri juga sudah waktunya turun tangan dalam masalah perang kewenangan ini. Itu bukan intervensi dan jangan takut khalayak mencibir.
Bahkan bisa jadi khalayak mengelu-elukan Presiden SBY jika dengan ketegasannya bisa menyelesaikan masalah yang menghabiskan energi bangsa ini.
Seharusnya energi bangsa disalurkan untuk membangun sehingga Indonesia lebih maju dan menarik minat investor luar negeri seperti yang disampaikan Presiden SBY di dalam sidang Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) baru-baru ini.
Jangan sampai ketidaksamaan persepsi antara KPK dan Polri tidak ditengahi Kapolri dan Presiden SBY sehingga bisa mencoreng muka sendiri.
Sungguh memalukan jika saat pemanggilan kedua dilayangkan Irjen Djoko Susilo masih tetap mangkir dan KPK bersikeras untuk menjalankan tugasnya yang sudah seharusnya ditegakkan, sehingga akhirnya KPK melakukan pemanggilan paksa.
Sudah barang tentu hal seperti itu jadi konsumsi publik yang memalukan. Jika hal itu terjadi Polri akan menjadi pihak yang paling dirugikan karena sekarang opini publik condong membela KPK.
Lalu, kenapa KPK begitu dibela? Jawabannya adalah karena KPK memuaskan dahaga publik akan pemberantasan korupsi walaupun masih jauh dari maksimal.
Apalagi saat ini kewenangan KPK sedang akan dipreteli hingga bisa menjadikannya macan ompong. Masyarakat awam pun tahu ketika sebelum menyadap harus izin sana-sini sudah barang tentu akan bocor rencananya.
Atau apa artinya kemampuan memberantas korupsi yang oxtraordinary ketika kewenangan KPK untuk menuntut dipreteli? Hendaknya Kapolri dan Presiden SBY menyadari bahwa suasana kebatinan bangsa ini sedang tidak percaya sepenuhnya kepada aparat penegak hukum lainnya, sementara KPK hingga kadar tertentu masih bisa menunjukkan bahwa lembaganya masih bisa dipercaya. Jangan sampai terjadi blunder yang mencoreng muka sendiri karena gengsi kelembagaan.
(kur)