Korupsi merajalela, jangan gembosi KPK
Sabtu, 29 September 2012 - 11:11 WIB
Korupsi merajalela, jangan gembosi KPK
A
A
A
Sindonews.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak akan mengubah sikapnya untuk menolak mendatangani surat persetujuan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal rencana pencabutan kewenangan penyadapan.
Sikap tegas itu diambil karena korupsi di Indonesia masih merajalela. Karenanya diperlukan sebuah lembaga khusus untuk menghadapi kejatan itu.
Pemerintah seharusnya melakukan penguatan, bukan sebaliknya "menggembosi".
"PKS melihat masih banyak korupsi sampai saat ini. Kami masih butuh KPK," tegas anggota Komisi III DPR/F-PKS Indra di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9/2012).
KPK dalam memerangi korupsi menurut Indra telah memiliki langkah progresif dan nyata. Sehingga, saat wacana revisi itu muncul, akan menjadi tanda tanya besar ada apa dengan UU KPK yang ada.
"PKS melihat dulu. Seharusnya kita mencari kelemahan dari UU ini," ujar Indra.
Sebelumnya diketahui, DPR RI bermaksud merevisi UU KPK no 30 tahun 2002. Revisi ini kemudian menjadi polemik tidak hanya di kalangan pemerintah, tapi juga di masyarakat.
Banyak yang beranggapan revisi ini untuk menggembosi dan melemahkan lembaga anti korupsi tersebut. Salah satunya dengan wacana mencabut kewenangan KPK terkait penyadapan dan penuntutan.
Sikap tegas itu diambil karena korupsi di Indonesia masih merajalela. Karenanya diperlukan sebuah lembaga khusus untuk menghadapi kejatan itu.
Pemerintah seharusnya melakukan penguatan, bukan sebaliknya "menggembosi".
"PKS melihat masih banyak korupsi sampai saat ini. Kami masih butuh KPK," tegas anggota Komisi III DPR/F-PKS Indra di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9/2012).
KPK dalam memerangi korupsi menurut Indra telah memiliki langkah progresif dan nyata. Sehingga, saat wacana revisi itu muncul, akan menjadi tanda tanya besar ada apa dengan UU KPK yang ada.
"PKS melihat dulu. Seharusnya kita mencari kelemahan dari UU ini," ujar Indra.
Sebelumnya diketahui, DPR RI bermaksud merevisi UU KPK no 30 tahun 2002. Revisi ini kemudian menjadi polemik tidak hanya di kalangan pemerintah, tapi juga di masyarakat.
Banyak yang beranggapan revisi ini untuk menggembosi dan melemahkan lembaga anti korupsi tersebut. Salah satunya dengan wacana mencabut kewenangan KPK terkait penyadapan dan penuntutan.
(lns)