Tak perlu fatwa MA, KPK berhak sidik kasus
Sabtu, 29 September 2012 - 00:02 WIB
Tak perlu fatwa MA, KPK berhak sidik kasus
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak perlu meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) soal kewenangan penyidikan dalam dugaan korupsi pengadaan simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM). Kepolisian seharusnya berlega hati untuk menerima kenyataan bahwa secara hukum, KPK lebih berhak menuntaskannya.
"Membaca hukum tidak sekedar tekstual, tapi ada visi, misi, ide, gagasan dan ada moralitas di dalamnya. Dalam kerangka itu, kalau kita bicara moralitas maka sudah pasti bukan polri yang menyidik kasus Korlantas, sangat tidak pas, masa menyidik diri sendiri," ujar Ketua program doktor hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Sudjito saat dihubungi, Jumat 28 September 2012.
Fatwa MA menurutnya akan relevan jika mengingatkan aparat tentang visi, misi dan gagasan tentang pemberantasan korupsi yang terkandung dalam undang-undang. Maka, salah pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi itu harus menunjukan sikap kenegarawanan agar kedua belah pihak bersama-sama mendukung spirit hukum yang ada dalam aturan perundangan.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo kemarin diketaui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan menunggu fatwa MA mengenai kewenangan KPK dalam menyidik kasusnya.
Fatwa MA, diperlukan karena untuk memperjelas kasus ini karena muara kasus ini nantinya juga ke pengadilan. Seorang tersangka, dinilai tidak dapat diperiksa di dua instansi penegak hukum dalam kasus yang sama. Jika hal ini diteruskan maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho mengatakan spirit hukum yang terkandung dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah menempatkan lembaga tersebut sebagai lex specialis pemberantasan korupsi. Karena itu, lembaga ini bisa mengesampingkan kepolisian sebagai lembaga "generali" dalam konteks ini.
"Dilihat dari segi aspek norma dan asas, KPK yang berwenang meneruskan penyidikan dugaan korupsi dalam tubuh Polri," ujarnya.
Secara norma, aturan perundangan menempatkan korupsi sebagai kejatahan ekstraordinary (luar biasa), sehingga KPK juga dibentuk untuk melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi dengan cara-cara yang luar biasa. Dalam aturan juga disebut bahwa KPK yang berhak melakukan penuntasan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum.
"Saya kira fatwa MA jika dikeluarkan nanti akan mengembaliklan pada aspek norma hukum dan asas hukumnnya. MA tidak akan melakukan terobosan bahwa polisi yang akan menyidik kalau kita bicara norma," ujarnya.
Sementara itu, MA sendiri mengonfirmasi sudah menerima surat dari Mabes Polri dan KPK, namun bukan permintaan fatwa, melainkan pemberitahuan bahwa kedua lembaga tersebut sedang melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM). Kepala Biro Humas MA mengatakan ketua, para ketua muda serta panitera akan membahas jika memang ada permintaan fatwa tentang dualisme penyidikan kasus ini.
Menurutnya, karena fatwa membawa implikasi lebih luas maka MA sangat selektif menerbitkannya. Tidak semua pertanyaan tentang persoalan hukum yang masuk dijawab dengan fatwa, adakalanya hanya dijawab secara tertulis oleh masing-masing ketua muda, panitera muda pidana khusus atau panitera.
Alur mekanisme permohonan fatwa biasanya dimulai dari pengajuan permohonan pada Panitera Muda, jika perkara yang masuk adalah pidana khusus maka diajukan ke Panitera Muda Pidana Khusus. Kemudian, Panitera MA dan diteruskan pada Ketua Muda Pidana Khusus. Mekanisme lain adalah diajukan ke Ketua MA baru kemudian diteruskan pada hakim agung sesuai dengan bidang yang diminta.
"MA sangat berhati-hati apabila yang dimintakan fatwa yang sudah berkaitan dengan perkara," ujarnya.
Kehati-hatian ini, menurut Ridwan karena fatwa bisa ditafsirkan bias seolah mencampuri perkara yang sedang berjalan. Contohnya, saat Komisi III meminta fatwa tentang seleksi Komnas HAM, MA tidak bisa memberi jawaban, sebab hal itu sudah masuk perkara dan bisa mempengaruhi putusan pengadilan.
"Membaca hukum tidak sekedar tekstual, tapi ada visi, misi, ide, gagasan dan ada moralitas di dalamnya. Dalam kerangka itu, kalau kita bicara moralitas maka sudah pasti bukan polri yang menyidik kasus Korlantas, sangat tidak pas, masa menyidik diri sendiri," ujar Ketua program doktor hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Sudjito saat dihubungi, Jumat 28 September 2012.
Fatwa MA menurutnya akan relevan jika mengingatkan aparat tentang visi, misi dan gagasan tentang pemberantasan korupsi yang terkandung dalam undang-undang. Maka, salah pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi itu harus menunjukan sikap kenegarawanan agar kedua belah pihak bersama-sama mendukung spirit hukum yang ada dalam aturan perundangan.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo kemarin diketaui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan menunggu fatwa MA mengenai kewenangan KPK dalam menyidik kasusnya.
Fatwa MA, diperlukan karena untuk memperjelas kasus ini karena muara kasus ini nantinya juga ke pengadilan. Seorang tersangka, dinilai tidak dapat diperiksa di dua instansi penegak hukum dalam kasus yang sama. Jika hal ini diteruskan maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho mengatakan spirit hukum yang terkandung dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah menempatkan lembaga tersebut sebagai lex specialis pemberantasan korupsi. Karena itu, lembaga ini bisa mengesampingkan kepolisian sebagai lembaga "generali" dalam konteks ini.
"Dilihat dari segi aspek norma dan asas, KPK yang berwenang meneruskan penyidikan dugaan korupsi dalam tubuh Polri," ujarnya.
Secara norma, aturan perundangan menempatkan korupsi sebagai kejatahan ekstraordinary (luar biasa), sehingga KPK juga dibentuk untuk melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi dengan cara-cara yang luar biasa. Dalam aturan juga disebut bahwa KPK yang berhak melakukan penuntasan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum.
"Saya kira fatwa MA jika dikeluarkan nanti akan mengembaliklan pada aspek norma hukum dan asas hukumnnya. MA tidak akan melakukan terobosan bahwa polisi yang akan menyidik kalau kita bicara norma," ujarnya.
Sementara itu, MA sendiri mengonfirmasi sudah menerima surat dari Mabes Polri dan KPK, namun bukan permintaan fatwa, melainkan pemberitahuan bahwa kedua lembaga tersebut sedang melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM). Kepala Biro Humas MA mengatakan ketua, para ketua muda serta panitera akan membahas jika memang ada permintaan fatwa tentang dualisme penyidikan kasus ini.
Menurutnya, karena fatwa membawa implikasi lebih luas maka MA sangat selektif menerbitkannya. Tidak semua pertanyaan tentang persoalan hukum yang masuk dijawab dengan fatwa, adakalanya hanya dijawab secara tertulis oleh masing-masing ketua muda, panitera muda pidana khusus atau panitera.
Alur mekanisme permohonan fatwa biasanya dimulai dari pengajuan permohonan pada Panitera Muda, jika perkara yang masuk adalah pidana khusus maka diajukan ke Panitera Muda Pidana Khusus. Kemudian, Panitera MA dan diteruskan pada Ketua Muda Pidana Khusus. Mekanisme lain adalah diajukan ke Ketua MA baru kemudian diteruskan pada hakim agung sesuai dengan bidang yang diminta.
"MA sangat berhati-hati apabila yang dimintakan fatwa yang sudah berkaitan dengan perkara," ujarnya.
Kehati-hatian ini, menurut Ridwan karena fatwa bisa ditafsirkan bias seolah mencampuri perkara yang sedang berjalan. Contohnya, saat Komisi III meminta fatwa tentang seleksi Komnas HAM, MA tidak bisa memberi jawaban, sebab hal itu sudah masuk perkara dan bisa mempengaruhi putusan pengadilan.
(azh)