Tak perlu fatwa MA, KPK berhak sidik kasus

Sabtu, 29 September 2012 - 00:02 WIB
Tak perlu fatwa MA,...
Tak perlu fatwa MA, KPK berhak sidik kasus
A A A
Sindonews.com - Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak perlu meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) soal kewenangan penyidikan dalam dugaan korupsi pengadaan simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM). Kepolisian seharusnya berlega hati untuk menerima kenyataan bahwa secara hukum, KPK lebih berhak menuntaskannya.

"Membaca hukum tidak sekedar tekstual, tapi ada visi, misi, ide, gagasan dan ada moralitas di dalamnya. Dalam kerangka itu, kalau kita bicara moralitas maka sudah pasti bukan polri yang menyidik kasus Korlantas, sangat tidak pas, masa menyidik diri sendiri," ujar Ketua program doktor hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Sudjito saat dihubungi, Jumat 28 September 2012.

Fatwa MA menurutnya akan relevan jika mengingatkan aparat tentang visi, misi dan gagasan tentang pemberantasan korupsi yang terkandung dalam undang-undang. Maka, salah pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi itu harus menunjukan sikap kenegarawanan agar kedua belah pihak bersama-sama mendukung spirit hukum yang ada dalam aturan perundangan.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo kemarin diketaui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan menunggu fatwa MA mengenai kewenangan KPK dalam menyidik kasusnya.

Fatwa MA, diperlukan karena untuk memperjelas kasus ini karena muara kasus ini nantinya juga ke pengadilan. Seorang tersangka, dinilai tidak dapat diperiksa di dua instansi penegak hukum dalam kasus yang sama. Jika hal ini diteruskan maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho mengatakan spirit hukum yang terkandung dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah menempatkan lembaga tersebut sebagai lex specialis pemberantasan korupsi. Karena itu, lembaga ini bisa mengesampingkan kepolisian sebagai lembaga "generali" dalam konteks ini.

"Dilihat dari segi aspek norma dan asas, KPK yang berwenang meneruskan penyidikan dugaan korupsi dalam tubuh Polri," ujarnya.

Secara norma, aturan perundangan menempatkan korupsi sebagai kejatahan ekstraordinary (luar biasa), sehingga KPK juga dibentuk untuk melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi dengan cara-cara yang luar biasa. Dalam aturan juga disebut bahwa KPK yang berhak melakukan penuntasan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum.

"Saya kira fatwa MA jika dikeluarkan nanti akan mengembaliklan pada aspek norma hukum dan asas hukumnnya. MA tidak akan melakukan terobosan bahwa polisi yang akan menyidik kalau kita bicara norma," ujarnya.

Sementara itu, MA sendiri mengonfirmasi sudah menerima surat dari Mabes Polri dan KPK, namun bukan permintaan fatwa, melainkan pemberitahuan bahwa kedua lembaga tersebut sedang melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM). Kepala Biro Humas MA mengatakan ketua, para ketua muda serta panitera akan membahas jika memang ada permintaan fatwa tentang dualisme penyidikan kasus ini.

Menurutnya, karena fatwa membawa implikasi lebih luas maka MA sangat selektif menerbitkannya. Tidak semua pertanyaan tentang persoalan hukum yang masuk dijawab dengan fatwa, adakalanya hanya dijawab secara tertulis oleh masing-masing ketua muda, panitera muda pidana khusus atau panitera.

Alur mekanisme permohonan fatwa biasanya dimulai dari pengajuan permohonan pada Panitera Muda, jika perkara yang masuk adalah pidana khusus maka diajukan ke Panitera Muda Pidana Khusus. Kemudian, Panitera MA dan diteruskan pada Ketua Muda Pidana Khusus. Mekanisme lain adalah diajukan ke Ketua MA baru kemudian diteruskan pada hakim agung sesuai dengan bidang yang diminta.

"MA sangat berhati-hati apabila yang dimintakan fatwa yang sudah berkaitan dengan perkara," ujarnya.

Kehati-hatian ini, menurut Ridwan karena fatwa bisa ditafsirkan bias seolah mencampuri perkara yang sedang berjalan. Contohnya, saat Komisi III meminta fatwa tentang seleksi Komnas HAM, MA tidak bisa memberi jawaban, sebab hal itu sudah masuk perkara dan bisa mempengaruhi putusan pengadilan.
(azh)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dirkamsel Korlantas...
Dirkamsel Korlantas Polri: Korban Lakalantas Tragedi Sia-sia
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved