KPK didesak ungkap donatur cek pelawat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengungkap donatur 480 cek pelawat dengan nilai Rp24 miliar pasca vonis 3 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Miranda S Goeltom.
Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Keadilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyatakan, vonis 3 tahun dengan denda Rp100 juta sangat ringan bagi Miranda. Karena itu dia menyarankan KPK untuk segera mungkin mengajukan banding.
Pertimbangannya, dari sisi putusan tidak ada sesuatu yang besar atau sesuatu yang baru di luar dari jumlah putusan. Kemungkinan, hukuman tiga tahun tidak akan menimbulkan efek jera.
"Perbuatan yang dilakukan itu kejahatan yang luar biasa hanya dihukum tiga tahun, mana rasa keadilan. Paling tidak hukumannya sesuai tuntutan JPU, empat tahun atau lebih," kata Donal di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Dia memaparkan, dalam sidang tidak ada sesuatu yang baru karena tidak diungkap siapa yang sebenarnya memiliki 480 lembar cek pelawat. Donal meyakini, uang senilai Rp24 miliar untuk membeli cek pelawat belum tentu keluar dari kantong Miranda.
"Pasti ada investor, pasti ada supporter yang memberikan sejumlah uang," ungkapnya.
Donal menilai, publik berharap KPK melakukan banding. Dari sini nanti bisa ditelusuri siapa yang ada dibalik Miranda.
"Harus sampai donaturnya. Ibarat rumput, daunnya dibersihkan tetapi akarnya," ungkapnya.
Untuk membongkar tuntas sampai donaturnya, Donal menyarankan KPK untuk memeriksa sumber pembelian cek yakni Bank Artha Graha dan BII. KPK juga bisa melihat, kebijakan Miranda selama menjabat Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia terhadap dua bank tadi.
Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Keadilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyatakan, vonis 3 tahun dengan denda Rp100 juta sangat ringan bagi Miranda. Karena itu dia menyarankan KPK untuk segera mungkin mengajukan banding.
Pertimbangannya, dari sisi putusan tidak ada sesuatu yang besar atau sesuatu yang baru di luar dari jumlah putusan. Kemungkinan, hukuman tiga tahun tidak akan menimbulkan efek jera.
"Perbuatan yang dilakukan itu kejahatan yang luar biasa hanya dihukum tiga tahun, mana rasa keadilan. Paling tidak hukumannya sesuai tuntutan JPU, empat tahun atau lebih," kata Donal di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Dia memaparkan, dalam sidang tidak ada sesuatu yang baru karena tidak diungkap siapa yang sebenarnya memiliki 480 lembar cek pelawat. Donal meyakini, uang senilai Rp24 miliar untuk membeli cek pelawat belum tentu keluar dari kantong Miranda.
"Pasti ada investor, pasti ada supporter yang memberikan sejumlah uang," ungkapnya.
Donal menilai, publik berharap KPK melakukan banding. Dari sini nanti bisa ditelusuri siapa yang ada dibalik Miranda.
"Harus sampai donaturnya. Ibarat rumput, daunnya dibersihkan tetapi akarnya," ungkapnya.
Untuk membongkar tuntas sampai donaturnya, Donal menyarankan KPK untuk memeriksa sumber pembelian cek yakni Bank Artha Graha dan BII. KPK juga bisa melihat, kebijakan Miranda selama menjabat Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia terhadap dua bank tadi.
(ysw)