Eksepsi Angie ditolak
Kamis, 27 September 2012 - 17:15 WIB
Eksepsi Angie ditolak
A
A
A
Sindonews.com - Nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Angelina Sondakh pada 13 September lalu, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam eksepsinya, Angie menyinggung dakwaaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak cacat.
"Eksepsi terdakwa tidak dapat kami terima seluruhnya lantaran tidak beralasan dan telah memasuki pokok perkara. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara terdakwa," kata ketua Majelis Hakim Sudajtmiko di Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Majelis Hakim sendiri menilai eksepsi Angelina yang menyatakan surat dakwaan JPU banyak cacat, yakni soal tempat, waktu, dan tindak pidana dilakukan tidak beralasan.
Sehingga tetap akan berpedoman pada surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 28 agustus 2012 yang dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara.
Angie yang mendengar penolakan itupun tidak banyak berkomentar terkait penolakan tersebut, dan lebih memilih menyerahkan urusan tersebut kepada kuasa hukumnya.
Sementara pengacara Angie memilih untuk menerima penolakan tersebut. "Untuk mempercepat persidangan, kami sependapat dengan hakim, memasuki tahap pembuktian adalah hal yang terbaik," tukas Nasrullah.
Sebelumnnya diketahui, dalam eksepsi tersebut dinyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak cacat yang terkait mengenai tempat, waktu, dan tindak pidana dilakukan.
"Surat dakwaan penuntut umum kabur dan harus dibatalkan demi hukum. Karena tidak jelas menyebutkan tempat, waktu, dan apa tindak pidana dilakukan terdakwa," ujar Nasrullah.
Angie merupakan tersangka kasus suap pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora dan pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas universitas negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mantan Putri Indonesia tersebut langsung dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 uu no 3, serta pasal 11 jo Pasal 18 UU no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Eksepsi terdakwa tidak dapat kami terima seluruhnya lantaran tidak beralasan dan telah memasuki pokok perkara. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara terdakwa," kata ketua Majelis Hakim Sudajtmiko di Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Majelis Hakim sendiri menilai eksepsi Angelina yang menyatakan surat dakwaan JPU banyak cacat, yakni soal tempat, waktu, dan tindak pidana dilakukan tidak beralasan.
Sehingga tetap akan berpedoman pada surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 28 agustus 2012 yang dijadikan dasar untuk pemeriksaan perkara.
Angie yang mendengar penolakan itupun tidak banyak berkomentar terkait penolakan tersebut, dan lebih memilih menyerahkan urusan tersebut kepada kuasa hukumnya.
Sementara pengacara Angie memilih untuk menerima penolakan tersebut. "Untuk mempercepat persidangan, kami sependapat dengan hakim, memasuki tahap pembuktian adalah hal yang terbaik," tukas Nasrullah.
Sebelumnnya diketahui, dalam eksepsi tersebut dinyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak cacat yang terkait mengenai tempat, waktu, dan tindak pidana dilakukan.
"Surat dakwaan penuntut umum kabur dan harus dibatalkan demi hukum. Karena tidak jelas menyebutkan tempat, waktu, dan apa tindak pidana dilakukan terdakwa," ujar Nasrullah.
Angie merupakan tersangka kasus suap pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora dan pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas universitas negeri di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mantan Putri Indonesia tersebut langsung dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, pasal 5 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 uu no 3, serta pasal 11 jo Pasal 18 UU no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ysw)