Presiden harus berpengalaman di organisasi
Kamis, 27 September 2012 - 11:50 WIB
Presiden harus berpengalaman di organisasi
A
A
A
Sindonews.com - Syarat berpengalaman di dalam organisasi diusulkan untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-undang Pemilu Presiden (UU Pilpres). Pengalaman ini bertujuan agar Presiden mampu memimpin dan melaksanakan tugasnya sebagai kepala negara, dan kepala pemerintahan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengatakan, dimasukkannya syarat berpengalaman di organisasi tersebut untuk memastikan para calon presiden (capres) benar-benar memiliki kepemimpinan yang kuat.
"Capres harus pernah memimpin organisasi dengan personel minimal tertentu, atau mengelola aset senilai jumlah minimal tertentu yang cukup besar, baik organisasi negara (kementerian/lembaga) atau swasta," katanya melalui siaran persnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Dia mengungkapkan, sikap kepemimpinan capres harus diketahui sejak awal, karena nantinya presiden memimpin sekira 4 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rp3.000 triliun lebih aset negara, dan sekira 400 ribu anggota TNI dan Polri.
Selain itu, dia juga mengusulkan perubahan tata cara kampanye dalam Pilpres, agar tidak muncul capres instan yang hanya berbekal kemampuan membayar iklan. "Dengan begitu parpol harus memastikan pola rekrutmen yang terbuka dan memberikan kesempatan yang sama dalam proses penjaringan capres," ujarnya.
Kemudian, Ketua Komisi IV itu juga meminta pemerintah dan DPR menurunkan angka presidential threshold (PT) dari 20 persen menjadi 3,5 persen. "Kritik terhadap oligarki parpol harus dijawab dengan amandemen yang aspiratif. SBY dulu muncul pada 2004, karena PT hanya 4 persen," tandasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengatakan, dimasukkannya syarat berpengalaman di organisasi tersebut untuk memastikan para calon presiden (capres) benar-benar memiliki kepemimpinan yang kuat.
"Capres harus pernah memimpin organisasi dengan personel minimal tertentu, atau mengelola aset senilai jumlah minimal tertentu yang cukup besar, baik organisasi negara (kementerian/lembaga) atau swasta," katanya melalui siaran persnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Dia mengungkapkan, sikap kepemimpinan capres harus diketahui sejak awal, karena nantinya presiden memimpin sekira 4 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rp3.000 triliun lebih aset negara, dan sekira 400 ribu anggota TNI dan Polri.
Selain itu, dia juga mengusulkan perubahan tata cara kampanye dalam Pilpres, agar tidak muncul capres instan yang hanya berbekal kemampuan membayar iklan. "Dengan begitu parpol harus memastikan pola rekrutmen yang terbuka dan memberikan kesempatan yang sama dalam proses penjaringan capres," ujarnya.
Kemudian, Ketua Komisi IV itu juga meminta pemerintah dan DPR menurunkan angka presidential threshold (PT) dari 20 persen menjadi 3,5 persen. "Kritik terhadap oligarki parpol harus dijawab dengan amandemen yang aspiratif. SBY dulu muncul pada 2004, karena PT hanya 4 persen," tandasnya.
(lil)