Batalkan semua vonis bebas PN Semarang
Selasa, 25 September 2012 - 19:40 WIB
Batalkan semua vonis bebas PN Semarang
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) diminta untuk membatalkan semua putusan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan majelis hakim pimpinan Lilik Nuraeni dalam kasasi. Pembatalan vonis bebas mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono Sukarno memberi indikasi kuat bahwa putusan yang diambil majelis tersebut penuh manipulasi.
"Kita sudah pernah mengeskaminasi putusan. Banyak indikasi kecurangan dan hakimnya memihak," ujar Wakil Kordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Dari hasil eksaminasi, pada dasarnya para terdakwa tipikor tidak layak untuk dibebaskan. Karena itu, majelis hakim dalam persidangan cenderung mencari pertimbangan yang menguntungkan terdakwa. Misalnya hanya berpatokan pada satu fakta hukum saja dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti lain.
Selain itu, ditemukan juga dakwaan jaksa yang lemah sehingga mudah dipatahkan. "Kami minta MA untuk melakukan koreksi terhadap putusan bebas kasus korupsi yang dinilai kontroversial ditingkat pertama dan sekaligus menghukum koruptor yang terbukti bersalah dengan hukuman yang memberikan efek jera," terangnya.
Putusan bebas terhadap Untung Wiyono merupakan salah satu vonis bebas yang diambil oleh tiga hakim PN Semarang yang mendapat sorotan, Lilik Nuraeni, Kartini Juliana Magdalena Marpaung dan Asmadinata.
Selain itu, masih ada enam vonis bebas lain antara lain, korupsi pengadaan tanah pengganti jalan tol Semarang-Solo dengan terdakwa Agus Sukmaniharto. Kemudian, kasus korupsi Bank Jateng Cabang Semarang dan Bank Jateng unit Syariah Semarang senilai Rp39 miliar dengan terdakwa Yanuelva Etliana.
Kemudian, kasus dugaan suap/gratifikasi kepada mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro senilai Rp13,5 miliar dengan terdakwa Suyatno. Terakhir kasus suap kepada mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro senilai Rp5,9 miliar dengan terdakwa Heru Djatmiko.
Ketiga anggota majelis ini dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena dugaan pelanggaran etika dan pedoman perilaku hakim. Setelah melakukan investigasi, KY berkesimpulan tiga orang hakim majelis kasus Untung ini dan seorang hakim lain diindikasikan kuat meminta sejumlah uang ke advokat yang menangani kasus agar perkaranya bisa divonis bebas.
Temuan ini dikuatkan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA, yang menyatakan bahwa empat hakim tersebut melanggar dalam hal kode etik dan perilaku. Mereka diketahui mempunyai keberpihakan tertentu pada pihak yang terkait dalam persidangan kasus-kasus korupsi di Jawa Tengah.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki mengatakan, MA harus memperlakukan vonis bebas PN Semarang sebagai putusan yang diwarnai nuansa tidak fair dan manipulatif, karena persoalan yang membelit majelis hakimnya. Maka, dia meminta agar MA menempatkan hakim agung yang cermat, dan bersih sebagai majelis kasasi terhadap perkara tersebut.
"Terhadap vonis bebas PN Semarang itu bukan kasasi biasa, harus menggunakan prinsip ekstradionary, yaitu mencurigai bahwa proses pengadilan sebelumnya ada nuansa tidak fair. Jangan diberikan pada hakim yang biasa saja, harus yang bersih karena ini sarat ketidakberasan," terangnya.
Dia menyontohkan hakim agung seperti Artidjo Alkautsar yang sering disebut sebagai hakim yang berkomitmen terhadap pemberantaran korupsi. Selain itu, proses kasasi juga dilakukan dengan cepat karena termasuk kasus yang manarik perhatian pubolik. Dengan demikian, vonis kasasi nantinya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Eksaminasi kan juga sudah dilakukan, kesimpulannya janggal. KY juga sudah menginvestigasi yang akhirnya merekomendasikan adanya dugaan pelanggaran etika oleh para hakim," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, satu persatu putusan majelis hakim PN Semarang yang menarik perhatian publik akan diurai. Sebelumnya, MA juga menerima hasil eksaminasi yang menjadi salah satu dasar pemindahan hakim yang bertugas di PN Semarang.
"Saya tidak hafal satu-satu, mana (putusan PN Semarang) yang mengajukan kasasi. Tapi kemarin itu, baru satu yang dibatalkan," tukasnya.
"Kita sudah pernah mengeskaminasi putusan. Banyak indikasi kecurangan dan hakimnya memihak," ujar Wakil Kordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Dari hasil eksaminasi, pada dasarnya para terdakwa tipikor tidak layak untuk dibebaskan. Karena itu, majelis hakim dalam persidangan cenderung mencari pertimbangan yang menguntungkan terdakwa. Misalnya hanya berpatokan pada satu fakta hukum saja dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti lain.
Selain itu, ditemukan juga dakwaan jaksa yang lemah sehingga mudah dipatahkan. "Kami minta MA untuk melakukan koreksi terhadap putusan bebas kasus korupsi yang dinilai kontroversial ditingkat pertama dan sekaligus menghukum koruptor yang terbukti bersalah dengan hukuman yang memberikan efek jera," terangnya.
Putusan bebas terhadap Untung Wiyono merupakan salah satu vonis bebas yang diambil oleh tiga hakim PN Semarang yang mendapat sorotan, Lilik Nuraeni, Kartini Juliana Magdalena Marpaung dan Asmadinata.
Selain itu, masih ada enam vonis bebas lain antara lain, korupsi pengadaan tanah pengganti jalan tol Semarang-Solo dengan terdakwa Agus Sukmaniharto. Kemudian, kasus korupsi Bank Jateng Cabang Semarang dan Bank Jateng unit Syariah Semarang senilai Rp39 miliar dengan terdakwa Yanuelva Etliana.
Kemudian, kasus dugaan suap/gratifikasi kepada mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro senilai Rp13,5 miliar dengan terdakwa Suyatno. Terakhir kasus suap kepada mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro senilai Rp5,9 miliar dengan terdakwa Heru Djatmiko.
Ketiga anggota majelis ini dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena dugaan pelanggaran etika dan pedoman perilaku hakim. Setelah melakukan investigasi, KY berkesimpulan tiga orang hakim majelis kasus Untung ini dan seorang hakim lain diindikasikan kuat meminta sejumlah uang ke advokat yang menangani kasus agar perkaranya bisa divonis bebas.
Temuan ini dikuatkan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA, yang menyatakan bahwa empat hakim tersebut melanggar dalam hal kode etik dan perilaku. Mereka diketahui mempunyai keberpihakan tertentu pada pihak yang terkait dalam persidangan kasus-kasus korupsi di Jawa Tengah.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki mengatakan, MA harus memperlakukan vonis bebas PN Semarang sebagai putusan yang diwarnai nuansa tidak fair dan manipulatif, karena persoalan yang membelit majelis hakimnya. Maka, dia meminta agar MA menempatkan hakim agung yang cermat, dan bersih sebagai majelis kasasi terhadap perkara tersebut.
"Terhadap vonis bebas PN Semarang itu bukan kasasi biasa, harus menggunakan prinsip ekstradionary, yaitu mencurigai bahwa proses pengadilan sebelumnya ada nuansa tidak fair. Jangan diberikan pada hakim yang biasa saja, harus yang bersih karena ini sarat ketidakberasan," terangnya.
Dia menyontohkan hakim agung seperti Artidjo Alkautsar yang sering disebut sebagai hakim yang berkomitmen terhadap pemberantaran korupsi. Selain itu, proses kasasi juga dilakukan dengan cepat karena termasuk kasus yang manarik perhatian pubolik. Dengan demikian, vonis kasasi nantinya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Eksaminasi kan juga sudah dilakukan, kesimpulannya janggal. KY juga sudah menginvestigasi yang akhirnya merekomendasikan adanya dugaan pelanggaran etika oleh para hakim," jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, satu persatu putusan majelis hakim PN Semarang yang menarik perhatian publik akan diurai. Sebelumnya, MA juga menerima hasil eksaminasi yang menjadi salah satu dasar pemindahan hakim yang bertugas di PN Semarang.
"Saya tidak hafal satu-satu, mana (putusan PN Semarang) yang mengajukan kasasi. Tapi kemarin itu, baru satu yang dibatalkan," tukasnya.
(san)