Pemerintah diminta jangan abaikan surat DPR
Selasa, 25 September 2012 - 15:38 WIB
Pemerintah diminta jangan abaikan surat DPR
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah seharusnya memberi jawaban secara tertulis terhadap permintaan dari DPR. Pasalnya, pemerintah dan DPR merupakan institusi resmi lembaga negara.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo terkait permohonan Tim pengawas (Timwas) rekomendasi DPR teradap kasus Century soal rekaman pertemuan 9 Oktober 2008.
Namun pemerintah melalui Menteri Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menyerahkan rekaman tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, permohonan resmi dari DPR tidak ada jawaban dari pihak pemerintah.
"Kalau kemudian ada jawaban itu seyogyanya disampaikan juga secara tertulis, karena permintaan DPR khususnya secara terulis," ujar Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Apalagi, lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, surat permohonan itu ditandatngani langsung oleh Ketua DPR Marzuki Alie.
"ini hubungan antar lembaga bukan bersifat personil maka tentunya kalau ada hal di luar apa yang di minta oleh dewan tentunya di sampaikan secara tertulis secara resmi ke lembaga ini," tukasnya.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo terkait permohonan Tim pengawas (Timwas) rekomendasi DPR teradap kasus Century soal rekaman pertemuan 9 Oktober 2008.
Namun pemerintah melalui Menteri Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menyerahkan rekaman tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, permohonan resmi dari DPR tidak ada jawaban dari pihak pemerintah.
"Kalau kemudian ada jawaban itu seyogyanya disampaikan juga secara tertulis, karena permintaan DPR khususnya secara terulis," ujar Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2012).
Apalagi, lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, surat permohonan itu ditandatngani langsung oleh Ketua DPR Marzuki Alie.
"ini hubungan antar lembaga bukan bersifat personil maka tentunya kalau ada hal di luar apa yang di minta oleh dewan tentunya di sampaikan secara tertulis secara resmi ke lembaga ini," tukasnya.
(kur)