Kasus Bupati Sragen, KY dukung putusan MA
Senin, 24 September 2012 - 20:27 WIB
Kasus Bupati Sragen, KY dukung putusan MA
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) menegaskan jika putusan yang dilakukan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terhadap mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono Sukarno dimanipulasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki saat dihubungi, Senin (24/9/2012).
Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Semarang terhadap mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono Sukarno sekaligus menguatkan temuan bahwa majelis hakim pimpinan Lilik Nuraeni bermasalah dan semua putusannya perlu diluruskan oleh MA. "Vonis (bebas) terhadap Untung memang manipulatif," ujarnya.
Selain putusan bebas terhadap Untung, tiga orang anggota majelis ini juga sering menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa korupsi di Jawa Tengah. Diantaranya, kasus korupsi pengadaan tanah pengganti jalan tol Semarang-Solo dengan terdakwa Agus Sukmaniharto.
Kemudian kasus korupsi Bank Jateng Cabang Semarang dan Bank Jateng unit Syariah Semarang senilai Rp39 miliar dengan terdakwa Yanuelva Etliana.
Kemudian, kasus dugaan suap atau gratifikasi kepada mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro senilai Rp13,5 miliar dengan terdakwa Suyatno. Terakhir kasus suap kepada mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro senilai Rp5,9 miliar dengan terdakwa Heru Djatmiko.
Secara terpisah, Wakil kordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan MA harus menindaklanjuti putusan tersebut dengan memberikan sanksi pada hakim yang terlibat pelanggaran etika. Disisi lain, KPK menurutnya harus menindaklanjuti dugaan pidana suap menyuap.
"Kasus lain misalnya Grobogan yang melibatkan hakim Kartini, juga harus ditindaklanjuti oleh KPK. Semua putusan yang ditangani oleh majelis tersebut harus ditelusuri kemungkinan adanya indikasi suap," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki saat dihubungi, Senin (24/9/2012).
Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Semarang terhadap mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono Sukarno sekaligus menguatkan temuan bahwa majelis hakim pimpinan Lilik Nuraeni bermasalah dan semua putusannya perlu diluruskan oleh MA. "Vonis (bebas) terhadap Untung memang manipulatif," ujarnya.
Selain putusan bebas terhadap Untung, tiga orang anggota majelis ini juga sering menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa korupsi di Jawa Tengah. Diantaranya, kasus korupsi pengadaan tanah pengganti jalan tol Semarang-Solo dengan terdakwa Agus Sukmaniharto.
Kemudian kasus korupsi Bank Jateng Cabang Semarang dan Bank Jateng unit Syariah Semarang senilai Rp39 miliar dengan terdakwa Yanuelva Etliana.
Kemudian, kasus dugaan suap atau gratifikasi kepada mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro senilai Rp13,5 miliar dengan terdakwa Suyatno. Terakhir kasus suap kepada mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro senilai Rp5,9 miliar dengan terdakwa Heru Djatmiko.
Secara terpisah, Wakil kordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan MA harus menindaklanjuti putusan tersebut dengan memberikan sanksi pada hakim yang terlibat pelanggaran etika. Disisi lain, KPK menurutnya harus menindaklanjuti dugaan pidana suap menyuap.
"Kasus lain misalnya Grobogan yang melibatkan hakim Kartini, juga harus ditindaklanjuti oleh KPK. Semua putusan yang ditangani oleh majelis tersebut harus ditelusuri kemungkinan adanya indikasi suap," ujarnya.
(mhd)