Kasus Bupati Sragen, KY dukung putusan MA

Senin, 24 September 2012 - 20:27 WIB
Kasus Bupati Sragen,...
Kasus Bupati Sragen, KY dukung putusan MA
A A A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) menegaskan jika putusan yang dilakukan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terhadap mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono Sukarno dimanipulasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki saat dihubungi, Senin (24/9/2012).

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Semarang terhadap mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono Sukarno sekaligus menguatkan temuan bahwa majelis hakim pimpinan Lilik Nuraeni bermasalah dan semua putusannya perlu diluruskan oleh MA. "Vonis (bebas) terhadap Untung memang manipulatif," ujarnya.

Selain putusan bebas terhadap Untung, tiga orang anggota majelis ini juga sering menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa korupsi di Jawa Tengah. Diantaranya, kasus korupsi pengadaan tanah pengganti jalan tol Semarang-Solo dengan terdakwa Agus Sukmaniharto.

Kemudian kasus korupsi Bank Jateng Cabang Semarang dan Bank Jateng unit Syariah Semarang senilai Rp39 miliar dengan terdakwa Yanuelva Etliana.
Kemudian, kasus dugaan suap atau gratifikasi kepada mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro senilai Rp13,5 miliar dengan terdakwa Suyatno. Terakhir kasus suap kepada mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro senilai Rp5,9 miliar dengan terdakwa Heru Djatmiko.

Secara terpisah, Wakil kordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan MA harus menindaklanjuti putusan tersebut dengan memberikan sanksi pada hakim yang terlibat pelanggaran etika. Disisi lain, KPK menurutnya harus menindaklanjuti dugaan pidana suap menyuap.

"Kasus lain misalnya Grobogan yang melibatkan hakim Kartini, juga harus ditindaklanjuti oleh KPK. Semua putusan yang ditangani oleh majelis tersebut harus ditelusuri kemungkinan adanya indikasi suap," ujarnya.
(mhd)
Berita Terkait
Dua Eks Pemeriksa Pajak...
Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Dua Mantan Algojo Pengadilan...
Dua Mantan 'Algojo' Pengadilan Tipikor Jakarta Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
Penuhi Panggilan Sebagai...
Penuhi Panggilan Sebagai Saksi Secara Online, Mardani Diminta Hadir Offline
Hasto Perintahkan Harun...
Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Standby di DPP PDIP Agar Lolos dari KPK
Kewenangan Pengadilan...
Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Tipikor Jakarta...
Pengadilan Tipikor Jakarta Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved