Bawaslu tidak siap laksanakan tugasnya
Senin, 24 September 2012 - 06:28 WIB
Bawaslu tidak siap laksanakan tugasnya
A
A
A
Sindonews.com - Memorandum of Understanding (MoU) yang dibuat antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan sejumlah kelompok masyarakat pemantau pemilu menunjukkan ketidaksiapan lembaga itu dalam menjalankan fungsinya seperti yang telah diamanatkan Undang-Undang (UU).
Koordinator Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin mengatakan, Bawaslu selama ini terlihat tidak siap mengawal tahapan awal pemilu, khususnya verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu. Sehingga, berupaya mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi tahapan awal pemilu.
"Kesan yang muncul, MoU itu ditawarkan oleh Bawaslu karena mereka tidak siap, atau bahkan seperti tidak sanggup melaksanakan tugas untuk mengawasi tahapan awal pemilu, khususnya pada tahap verifikasi faktual parpol," katanya di Jakarta, Minggu 23 September 2012 malam.
Dia mengungkapkan, salah satu indikator ketidaksiapan Bawaslu terlihat dari belum mampunya lembaga tersebut membangun struktur pengawas pemilu di daerah yang siap bekerja untuk melaksanakan tugasnya. "Kalau Bawaslu sigap, tidak lelet kerjanya. Mestinya kan mereka dapat membentuk Bawaslu Provinsi lebih awal. Sehingga, kerjasama formal seperti dengan lembaga pemantau tersebut tidak menjadi suatu keharusan," ujarnya.
Menurutnya, perbedaan kewenangan antara lembaga pemantau dengan pengawas pemilu akan menjadi kendala tersendiri dalam proses mengawasi tahapan awal pemilu menjadi tidak efektif. "masyarakat pemantau pemilu tanpa ada MoU atau sponsor pun akan tetap bekerja mengawasi penyelenggaraan pemilu. Beda dengan Bawaslu yang apa-apa harus ada uangnya dulu, baru bekerja," tandasnya.
Koordinator Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin mengatakan, Bawaslu selama ini terlihat tidak siap mengawal tahapan awal pemilu, khususnya verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu. Sehingga, berupaya mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi tahapan awal pemilu.
"Kesan yang muncul, MoU itu ditawarkan oleh Bawaslu karena mereka tidak siap, atau bahkan seperti tidak sanggup melaksanakan tugas untuk mengawasi tahapan awal pemilu, khususnya pada tahap verifikasi faktual parpol," katanya di Jakarta, Minggu 23 September 2012 malam.
Dia mengungkapkan, salah satu indikator ketidaksiapan Bawaslu terlihat dari belum mampunya lembaga tersebut membangun struktur pengawas pemilu di daerah yang siap bekerja untuk melaksanakan tugasnya. "Kalau Bawaslu sigap, tidak lelet kerjanya. Mestinya kan mereka dapat membentuk Bawaslu Provinsi lebih awal. Sehingga, kerjasama formal seperti dengan lembaga pemantau tersebut tidak menjadi suatu keharusan," ujarnya.
Menurutnya, perbedaan kewenangan antara lembaga pemantau dengan pengawas pemilu akan menjadi kendala tersendiri dalam proses mengawasi tahapan awal pemilu menjadi tidak efektif. "masyarakat pemantau pemilu tanpa ada MoU atau sponsor pun akan tetap bekerja mengawasi penyelenggaraan pemilu. Beda dengan Bawaslu yang apa-apa harus ada uangnya dulu, baru bekerja," tandasnya.
(lil)