RUU Kamnas berpotensi ciptakan militerisme negara

Senin, 24 September 2012 - 04:03 WIB
RUU Kamnas berpotensi ciptakan militerisme negara
RUU Kamnas berpotensi ciptakan militerisme negara
A A A
Sindonews.com – Rancangan UU Keamanan Negara (Kamnas) yang akan mulai dibahas DPR pada 26 September 2012 mendatang berpotensi menciptakan militerisme negara. RUU ini dinilai akan membuka kans pengembalian kewenangan militer untuk mengantisipasi keamanan di dalam negeri.

Anggota Forum Keamanan Negara Usman Hamid mengatakan, RUU Kamnas berupaya untuk melibatkan TNI dalam penyelesaian persoalan sipil. Pasalnya, definisi keamanan negara yang disebutkan dalam RUU tersebut tidak kongkrit dan multitafsir.

"Jika memang menyangkut kedaulatan negara saya setuju. Tapi di situ disebutkan untuk melindungi keberlangsungan pembangunan nasional, apa definisi pembangunan nasional? Ini bisa berdampak buruk," katanya di Jakarta, Minggu 23 September 2012.

Dia mengungkapkan, Pasal 34 dalam RUU itu yang menyebutkan bahwa presiden bisa mengerahkan TNI untuk menanggulangi ancaman bersenjata pada keadaan tertib sipil sesuai eskalasi dan keadaan bencana, menunjukkan jika presiden bisa menerjunkan TNI tanpa persetujuan DPR.

Padahal menurutnya, dalam UU Pertahanan Negara dan UU TNI disebutkan jika mobilisasi TNI harus atas persetujuan DPR. "Mobilisasi TNI dengan persetujuan DPR juga hanya bisa dilakukan jika negara dalam keadaan genting, karena terlibat dalam situasi perang," ujarnya.

Selain itu, dia juga menyoroti Pasal 33 dalam RUU itu yang menyebutkan bupati dan wali kota harus membentuk Forum Koordinasi Keamanan Nasional Daerah yang terdiri dari pimpinan TNI dan pimpinan Polri di daerah kabupaten/kota, Kepala Kejaksaan negeri setempat, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten.

Forum itu menurutnya, memberikan kewenangan khusus seperti menyadap, menangkap atau menggeledah, yang selama ini hanya dimiliki oleh Polri dan KPK. "Forum itu menciptakan kemunduran. Negara seperti pada saat orde baru," tandasnya.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0287 seconds (0.1#10.140)