RUU Kamnas berpotensi ciptakan militerisme negara

Senin, 24 September 2012 - 04:03 WIB
RUU Kamnas berpotensi...
RUU Kamnas berpotensi ciptakan militerisme negara
A A A
Sindonews.com – Rancangan UU Keamanan Negara (Kamnas) yang akan mulai dibahas DPR pada 26 September 2012 mendatang berpotensi menciptakan militerisme negara. RUU ini dinilai akan membuka kans pengembalian kewenangan militer untuk mengantisipasi keamanan di dalam negeri.

Anggota Forum Keamanan Negara Usman Hamid mengatakan, RUU Kamnas berupaya untuk melibatkan TNI dalam penyelesaian persoalan sipil. Pasalnya, definisi keamanan negara yang disebutkan dalam RUU tersebut tidak kongkrit dan multitafsir.

"Jika memang menyangkut kedaulatan negara saya setuju. Tapi di situ disebutkan untuk melindungi keberlangsungan pembangunan nasional, apa definisi pembangunan nasional? Ini bisa berdampak buruk," katanya di Jakarta, Minggu 23 September 2012.

Dia mengungkapkan, Pasal 34 dalam RUU itu yang menyebutkan bahwa presiden bisa mengerahkan TNI untuk menanggulangi ancaman bersenjata pada keadaan tertib sipil sesuai eskalasi dan keadaan bencana, menunjukkan jika presiden bisa menerjunkan TNI tanpa persetujuan DPR.

Padahal menurutnya, dalam UU Pertahanan Negara dan UU TNI disebutkan jika mobilisasi TNI harus atas persetujuan DPR. "Mobilisasi TNI dengan persetujuan DPR juga hanya bisa dilakukan jika negara dalam keadaan genting, karena terlibat dalam situasi perang," ujarnya.

Selain itu, dia juga menyoroti Pasal 33 dalam RUU itu yang menyebutkan bupati dan wali kota harus membentuk Forum Koordinasi Keamanan Nasional Daerah yang terdiri dari pimpinan TNI dan pimpinan Polri di daerah kabupaten/kota, Kepala Kejaksaan negeri setempat, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten.

Forum itu menurutnya, memberikan kewenangan khusus seperti menyadap, menangkap atau menggeledah, yang selama ini hanya dimiliki oleh Polri dan KPK. "Forum itu menciptakan kemunduran. Negara seperti pada saat orde baru," tandasnya.
(lil)
Berita Terkait
UU Kamnas Dinilai Mampu...
UU Kamnas Dinilai Mampu Tegakkan Supremasi Sipil di Tahun Politik
Bahayakan Kamnas, Pemerintah...
Bahayakan Kamnas, Pemerintah Jangan Anggap Enteng 279 Juta Data WNI Bocor
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai...
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai RUU Inisiatif DPR
RUU Keimigrasian, RUU...
RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, dan RUU Polri Jadi Inisiatif DPR
Polemik Rancangan Undang-Undang...
Polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila
Desakan Percepatan RUU...
Desakan Percepatan RUU Perampasan Aset dan Komitmen Presiden Prabowo untuk Penguatan KPK
Berita Terkini
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved