Pengamat: Pernyataan Misbakhun wajar
Rabu, 19 September 2012 - 03:39 WIB
Pengamat: Pernyataan Misbakhun wajar
A
A
A
Sindonews.com - Pernyataan mantan anggota Komisi III DPR Misbakhun yang menyebut adanya upaya kriminalisasi terhadap dirinya melalui rekayasa hukum yang dilakukan oleh rezim yang berkuasa. Terkait kasus LC (letter of credit) fiktif perusahaan milik Muhammad Misbakhun di Bank Century.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dinyatakan bebas murni pada tingkatan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
"Logika bahwa Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, artinya dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata Pakar Psikologi Politik dari Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk di Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Sebelumnya dalam akun Twitter-nya Misbakhun menulis adanya kriminalisasi terhadap dirinya.
"Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti. Bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan politiknya. Aparat hukum di bawah kekuasaan Presiden SBY, yaitu polisi dan jaksa, melakukan rekayasa hukum terhadap saya sejak awal," tulis Misbakhun.
Menurut Hamdi, sekarang fakta hukumnya adalah Misbakhun bebas, artinya dia bisa secara leluasa mengklaim, jika dia tak bersalah.
"Artinya, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya dulu adalah akibat adanya kriminalisasi oleh pihak rezim berkuasa," tandasnya.
Hamdi Muluk menambahkan, kasus LC fiktif itu terjadi karena Misbakhun semakin vokal untuk mendesak penelusuran adanya dugaan pelanggaran dalam kebijakan pengucuran dana talangan (bailout) senilai Rp6,7 triliun untuk Bank Century.
"Kasus bailout Bank Century ini ibarat kotak pandora yang kalau dibuka, kita tidak tahu apa isi yang berhamburan. Tapi, berdasarkan analisa politik, kasus ini memang mengarah ke Istana. Karena kebijakan itu ditenggarai mengandung maksud terselubung jelang Pemilu 2009 lalu. Berkembang dugaan bahwa kebijakan pemberian dana talangan itu sebagai taktik menggalang dana untuk kepentingan Pemilu," paparnya.
Dia diputus bersalah dan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus LC palsu Bank Century. Misbakhun divonis karena dinyatakan terbukti memalsukan dokumen untuk mengajukan kredit dari Bank Century.
Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. MA, dalam tahapan kasasi, memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya itu. Namun, MA dalam putusan PK No.47 PK/PID.SUS/2012 menyatakan bahwa Misbakhun tidak terbukti melakukan tindak pidana dan membebaskannya dari dakwaan.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Sutarman, telah membantah tudingan inisiator Tim Pengawas kasus bailout Bank Century itu.
Menurutnya, upaya pemidanaan Misbakhun oleh Bareskrim Polri murni berlandaskan semangat penegakan hukum.
"Kriminalisasi itu suatu perbuatan yang tadinya bukan kriminal menjadi kriminal. Kalau Polri melakukan penyidikan, itu adalah proses penegakan hukumnya," ujar Sutarman.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dinyatakan bebas murni pada tingkatan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
"Logika bahwa Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, artinya dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata Pakar Psikologi Politik dari Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk di Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Sebelumnya dalam akun Twitter-nya Misbakhun menulis adanya kriminalisasi terhadap dirinya.
"Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti. Bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan politiknya. Aparat hukum di bawah kekuasaan Presiden SBY, yaitu polisi dan jaksa, melakukan rekayasa hukum terhadap saya sejak awal," tulis Misbakhun.
Menurut Hamdi, sekarang fakta hukumnya adalah Misbakhun bebas, artinya dia bisa secara leluasa mengklaim, jika dia tak bersalah.
"Artinya, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya dulu adalah akibat adanya kriminalisasi oleh pihak rezim berkuasa," tandasnya.
Hamdi Muluk menambahkan, kasus LC fiktif itu terjadi karena Misbakhun semakin vokal untuk mendesak penelusuran adanya dugaan pelanggaran dalam kebijakan pengucuran dana talangan (bailout) senilai Rp6,7 triliun untuk Bank Century.
"Kasus bailout Bank Century ini ibarat kotak pandora yang kalau dibuka, kita tidak tahu apa isi yang berhamburan. Tapi, berdasarkan analisa politik, kasus ini memang mengarah ke Istana. Karena kebijakan itu ditenggarai mengandung maksud terselubung jelang Pemilu 2009 lalu. Berkembang dugaan bahwa kebijakan pemberian dana talangan itu sebagai taktik menggalang dana untuk kepentingan Pemilu," paparnya.
Dia diputus bersalah dan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus LC palsu Bank Century. Misbakhun divonis karena dinyatakan terbukti memalsukan dokumen untuk mengajukan kredit dari Bank Century.
Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. MA, dalam tahapan kasasi, memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya itu. Namun, MA dalam putusan PK No.47 PK/PID.SUS/2012 menyatakan bahwa Misbakhun tidak terbukti melakukan tindak pidana dan membebaskannya dari dakwaan.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Sutarman, telah membantah tudingan inisiator Tim Pengawas kasus bailout Bank Century itu.
Menurutnya, upaya pemidanaan Misbakhun oleh Bareskrim Polri murni berlandaskan semangat penegakan hukum.
"Kriminalisasi itu suatu perbuatan yang tadinya bukan kriminal menjadi kriminal. Kalau Polri melakukan penyidikan, itu adalah proses penegakan hukumnya," ujar Sutarman.
(mhd)