Pengamat: Pernyataan Misbakhun wajar

Rabu, 19 September 2012 - 03:39 WIB
Pengamat: Pernyataan...
Pengamat: Pernyataan Misbakhun wajar
A A A
Sindonews.com - Pernyataan mantan anggota Komisi III DPR Misbakhun yang menyebut adanya upaya kriminalisasi terhadap dirinya melalui rekayasa hukum yang dilakukan oleh rezim yang berkuasa. Terkait kasus LC (letter of credit) fiktif perusahaan milik Muhammad Misbakhun di Bank Century.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dinyatakan bebas murni pada tingkatan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

"Logika bahwa Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, artinya dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata Pakar Psikologi Politik dari Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk di Jakarta, Selasa (18/9/2012).

Sebelumnya dalam akun Twitter-nya Misbakhun menulis adanya kriminalisasi terhadap dirinya.

"Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti. Bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan politiknya. Aparat hukum di bawah kekuasaan Presiden SBY, yaitu polisi dan jaksa, melakukan rekayasa hukum terhadap saya sejak awal," tulis Misbakhun.

Menurut Hamdi, sekarang fakta hukumnya adalah Misbakhun bebas, artinya dia bisa secara leluasa mengklaim, jika dia tak bersalah.

"Artinya, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya dulu adalah akibat adanya kriminalisasi oleh pihak rezim berkuasa," tandasnya.

Hamdi Muluk menambahkan, kasus LC fiktif itu terjadi karena Misbakhun semakin vokal untuk mendesak penelusuran adanya dugaan pelanggaran dalam kebijakan pengucuran dana talangan (bailout) senilai Rp6,7 triliun untuk Bank Century.

"Kasus bailout Bank Century ini ibarat kotak pandora yang kalau dibuka, kita tidak tahu apa isi yang berhamburan. Tapi, berdasarkan analisa politik, kasus ini memang mengarah ke Istana. Karena kebijakan itu ditenggarai mengandung maksud terselubung jelang Pemilu 2009 lalu. Berkembang dugaan bahwa kebijakan pemberian dana talangan itu sebagai taktik menggalang dana untuk kepentingan Pemilu," paparnya.

Dia diputus bersalah dan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus LC palsu Bank Century. Misbakhun divonis karena dinyatakan terbukti memalsukan dokumen untuk mengajukan kredit dari Bank Century.

Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. MA, dalam tahapan kasasi, memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya itu. Namun, MA dalam putusan PK No.47 PK/PID.SUS/2012 menyatakan bahwa Misbakhun tidak terbukti melakukan tindak pidana dan membebaskannya dari dakwaan.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Sutarman, telah membantah tudingan inisiator Tim Pengawas kasus bailout Bank Century itu.

Menurutnya, upaya pemidanaan Misbakhun oleh Bareskrim Polri murni berlandaskan semangat penegakan hukum.

"Kriminalisasi itu suatu perbuatan yang tadinya bukan kriminal menjadi kriminal. Kalau Polri melakukan penyidikan, itu adalah proses penegakan hukumnya," ujar Sutarman.
(mhd)
Berita Terkait
Eks Deputi Gubernur...
Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Batalkan Putusan PK...
Batalkan Putusan PK Pertama, MA Bebaskan Terpidana Bank Century
International Budget...
International Budget Partnership: Perpu Covid-19 Untuk Kepentingan Elit Ekonomi dan Politik
Mau Punya Mobil Seperti...
Mau Punya Mobil Seperti CEO Toyota? Siap-Siap, Century GRMN SUV Segera Meluncur!
Fahri Sindir Proyek...
Fahri Sindir Proyek Kereta Cepat: Presiden Nyaris Disalahkan karena Talangi Bank Rugi
3 Film yang Memiliki...
3 Film yang Memiliki Alur Cerita Mirip 20th Century Girl, Kisah Cinta Pertama Berakhir Nyesek
Berita Terkini
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Infografis
Pengamat Israel, Hamas...
Pengamat Israel, Hamas Menangi Pertempuran Kesadaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved