MA akan rekam semua proses persidangan
Selasa, 18 September 2012 - 21:29 WIB
MA akan rekam semua proses persidangan
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) akan merekam secara audiovisual semua proses sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) atau perkara yang menarik perhatian publik di pengadilan tingkat pertama. Rekaman ini, untuk memudahkan Badan Pengawas (Bawas) MA yang mempunyai otoritas pengawasan hakim, untuk memverifikasi pengaduan pelanggaran perilaku para hakim.
Ketua MA Hatta Ali mengatakan, bentuk pengembangan dari catatan persidangan konvensional, nantinya akan diarsip dan dikirim ke MA sebagai bagian dari berkas upaya hukum.
"Ini termuat dalam SEMA (surat edaran MA) nomor 02/2012. MA menginginkan agar proses perekaman audio visual bisa dimulai secara bertahap tahun 2012," ujarnya, Selasa (18/9/2012).
Dia mengaku kecewa, dengan tertangkapnya hakim adahoc Tipikor Semarang dan Pontianak. Pasalnya, kata Hatta, selama sembilan tahun terakhir, sejak cetak biru MA tahun 2003, setiap hari pihaknya menghabiskan waktu untuk membangun peradilan yang lebih dipercayai publik melalui keterbukaan, akuntablisitas, peningkatan pelayanan.
"Namun, masih adanya aparat peradilan yang tertangkap karena memperdagangkan keadilan. Itu sangat menyakitkan dan mencoreng lembaga ini," ujar mantan Juru Bicara MA ini.
Dia meminta, agar para ketua peradilan banding bertindak tegas dalam melakukan pengawasan, pembinaan terhadap jajarannya. Termasuk mengantisipasi hakim di bawahnya, dari tindakan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Kepala Bagian Hukum dan Humas MA Ridwan Mansour mengatakan, rekaman audiovisual ini juga salah satu dokumen yang wajib diberikan jika akan menempuh jalur pengadilan di tingkat banding. Sebelumnya untuk melakukan langkah banding atau kasasi, para pihak dibebani menyertakan soft copy dalam berkas upaya hukum.
Beberapa pengadilan sebenarnya sudah memiliki fasilitas ini. Bisa dilihat di Pengadilan Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Palembang. Namun, rekaman ini sifatnya tidak diwajibkan. Alat ini hanya untuk membantu Panitera dalam mencatat Berita Acara (BA) persidangan, dokumentasi dan pemantauan pada perkara Tipikor.
"Antara lain, kecurangan para pihak bisa lebih mudah diketahui, tapi tujuan utamanya adalah transparansi, imparsialitas dan menjaga integritas mereka yang ada dalam proses bersidang," ujarnya.
Anggaran pengadaan peralatan ini, menurut Ridwan akan diambilkan dari hibah negara donor dan APBN. Jumlahnya tergantung usulan ketua masing-masing pengadilan.
Komisi Yudisial (KY) menyambut baik rencana ini. Dalam keadaan terekam, para hakim diharapkan para hakim menjalan sidang seuai dengan hukum acara dan asas fair trail.
"Rekaman tersebut bisa menjadi data penting untuk melihat permasalahan apa yang perlu dibenahi dalam proses persidangan dan kualitas hakim di bidang apa yang perlu ditingkatkan," ujarnya.
Selain itu, rekaman tersebut bisa menjadi data awal juga bagi MA dan KY, apabila ada laporan dugaan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim.
Ketua MA Hatta Ali mengatakan, bentuk pengembangan dari catatan persidangan konvensional, nantinya akan diarsip dan dikirim ke MA sebagai bagian dari berkas upaya hukum.
"Ini termuat dalam SEMA (surat edaran MA) nomor 02/2012. MA menginginkan agar proses perekaman audio visual bisa dimulai secara bertahap tahun 2012," ujarnya, Selasa (18/9/2012).
Dia mengaku kecewa, dengan tertangkapnya hakim adahoc Tipikor Semarang dan Pontianak. Pasalnya, kata Hatta, selama sembilan tahun terakhir, sejak cetak biru MA tahun 2003, setiap hari pihaknya menghabiskan waktu untuk membangun peradilan yang lebih dipercayai publik melalui keterbukaan, akuntablisitas, peningkatan pelayanan.
"Namun, masih adanya aparat peradilan yang tertangkap karena memperdagangkan keadilan. Itu sangat menyakitkan dan mencoreng lembaga ini," ujar mantan Juru Bicara MA ini.
Dia meminta, agar para ketua peradilan banding bertindak tegas dalam melakukan pengawasan, pembinaan terhadap jajarannya. Termasuk mengantisipasi hakim di bawahnya, dari tindakan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Kepala Bagian Hukum dan Humas MA Ridwan Mansour mengatakan, rekaman audiovisual ini juga salah satu dokumen yang wajib diberikan jika akan menempuh jalur pengadilan di tingkat banding. Sebelumnya untuk melakukan langkah banding atau kasasi, para pihak dibebani menyertakan soft copy dalam berkas upaya hukum.
Beberapa pengadilan sebenarnya sudah memiliki fasilitas ini. Bisa dilihat di Pengadilan Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Palembang. Namun, rekaman ini sifatnya tidak diwajibkan. Alat ini hanya untuk membantu Panitera dalam mencatat Berita Acara (BA) persidangan, dokumentasi dan pemantauan pada perkara Tipikor.
"Antara lain, kecurangan para pihak bisa lebih mudah diketahui, tapi tujuan utamanya adalah transparansi, imparsialitas dan menjaga integritas mereka yang ada dalam proses bersidang," ujarnya.
Anggaran pengadaan peralatan ini, menurut Ridwan akan diambilkan dari hibah negara donor dan APBN. Jumlahnya tergantung usulan ketua masing-masing pengadilan.
Komisi Yudisial (KY) menyambut baik rencana ini. Dalam keadaan terekam, para hakim diharapkan para hakim menjalan sidang seuai dengan hukum acara dan asas fair trail.
"Rekaman tersebut bisa menjadi data penting untuk melihat permasalahan apa yang perlu dibenahi dalam proses persidangan dan kualitas hakim di bidang apa yang perlu ditingkatkan," ujarnya.
Selain itu, rekaman tersebut bisa menjadi data awal juga bagi MA dan KY, apabila ada laporan dugaan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim.
(mhd)