Penyelidik KPK dipecat secara tidak hormat
Selasa, 18 September 2012 - 16:30 WIB
Penyelidik KPK dipecat secara tidak hormat
A
A
A
Sindonews.com - Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memecat seorang stafnya yang bertugas sebagai penyelidik berinisial MNHS, karena melakukan pelanggaran kode etik. Namun, informasi yang berkembang penyelidik itu terbukti menerima sejumlah uang dari tersangka korupsi yang saat ini sudah diadili.
Ketika dikonfirmasi Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pemecatan penyidik dari KPK karena adanya pelanggaran kode etik. Penyidik tersebut telah menerima konsekuensi pemecatan dengan tidak hormat.
"Penyelidik itu dipecat dengan tidak hormat dengan alasan pelanggaran kode etik, bukan penyuapan atau terima uang," kata Johan Budi melalui keterangan persnya, Selasa (18/9/2012).
Johan Budi tak menyebutkan pelanggaran kode etik yang dimaksud. Yang pasti petugas tersebut saat ini sudah tidak berada di KPK lagi.
Sementara itu, dari sumber Sindonews yang bisa dipercaya, penyelidik itu menerima suap sebesar Rp50 miliar. Uang itu diserahkan oleh tokoh pemuda asal Sulawesi Utara (Sulut) di sebuah hotel di Jakarta kepada penyelidik tersebut.
"Bahkan dia cerita detil, uang dibawa dengan menggunakan ransel hitam. Dia cerita, uang diserahkan langsung ke salah seorang penyelidik, tujuannya untuk mengatur siapa hakim yang menyidangkan perkara itu. Karena katanya ada hakim keras ada yang lembek. Harapannya hukumannya ringan. Orang itu cerita, memang ada mafia di KPK," jelas sumber itu, Selasa (18/9/2012).
Bahkan, saat itu sempat terjadi kesalahpahaman sehingga pihak pemberi meminta kembali uang itu sehingga penyelidik tersebut sempat disandera.
Sayangnya sumber ini enggan membeberkan lebih detil apa yang dia ketahui kepada Sindonews. Dia juga tak bersedia menyebut siapa pemberi dan dalam kasus apa.
Ketika dikonfirmasi Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pemecatan penyidik dari KPK karena adanya pelanggaran kode etik. Penyidik tersebut telah menerima konsekuensi pemecatan dengan tidak hormat.
"Penyelidik itu dipecat dengan tidak hormat dengan alasan pelanggaran kode etik, bukan penyuapan atau terima uang," kata Johan Budi melalui keterangan persnya, Selasa (18/9/2012).
Johan Budi tak menyebutkan pelanggaran kode etik yang dimaksud. Yang pasti petugas tersebut saat ini sudah tidak berada di KPK lagi.
Sementara itu, dari sumber Sindonews yang bisa dipercaya, penyelidik itu menerima suap sebesar Rp50 miliar. Uang itu diserahkan oleh tokoh pemuda asal Sulawesi Utara (Sulut) di sebuah hotel di Jakarta kepada penyelidik tersebut.
"Bahkan dia cerita detil, uang dibawa dengan menggunakan ransel hitam. Dia cerita, uang diserahkan langsung ke salah seorang penyelidik, tujuannya untuk mengatur siapa hakim yang menyidangkan perkara itu. Karena katanya ada hakim keras ada yang lembek. Harapannya hukumannya ringan. Orang itu cerita, memang ada mafia di KPK," jelas sumber itu, Selasa (18/9/2012).
Bahkan, saat itu sempat terjadi kesalahpahaman sehingga pihak pemberi meminta kembali uang itu sehingga penyelidik tersebut sempat disandera.
Sayangnya sumber ini enggan membeberkan lebih detil apa yang dia ketahui kepada Sindonews. Dia juga tak bersedia menyebut siapa pemberi dan dalam kasus apa.
(lns)