Penyelidik KPK dipecat secara tidak hormat

Selasa, 18 September 2012 - 16:30 WIB
Penyelidik KPK dipecat...
Penyelidik KPK dipecat secara tidak hormat
A A A
Sindonews.com - Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memecat seorang stafnya yang bertugas sebagai penyelidik berinisial MNHS, karena melakukan pelanggaran kode etik. Namun, informasi yang berkembang penyelidik itu terbukti menerima sejumlah uang dari tersangka korupsi yang saat ini sudah diadili.

Ketika dikonfirmasi Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan pemecatan penyidik dari KPK karena adanya pelanggaran kode etik. Penyidik tersebut telah menerima konsekuensi pemecatan dengan tidak hormat.

"Penyelidik itu dipecat dengan tidak hormat dengan alasan pelanggaran kode etik, bukan penyuapan atau terima uang," kata Johan Budi melalui keterangan persnya, Selasa (18/9/2012).

Johan Budi tak menyebutkan pelanggaran kode etik yang dimaksud. Yang pasti petugas tersebut saat ini sudah tidak berada di KPK lagi.

Sementara itu, dari sumber Sindonews yang bisa dipercaya, penyelidik itu menerima suap sebesar Rp50 miliar. Uang itu diserahkan oleh tokoh pemuda asal Sulawesi Utara (Sulut) di sebuah hotel di Jakarta kepada penyelidik tersebut.

"Bahkan dia cerita detil, uang dibawa dengan menggunakan ransel hitam. Dia cerita, uang diserahkan langsung ke salah seorang penyelidik, tujuannya untuk mengatur siapa hakim yang menyidangkan perkara itu. Karena katanya ada hakim keras ada yang lembek. Harapannya hukumannya ringan. Orang itu cerita, memang ada mafia di KPK," jelas sumber itu, Selasa (18/9/2012).

Bahkan, saat itu sempat terjadi kesalahpahaman sehingga pihak pemberi meminta kembali uang itu sehingga penyelidik tersebut sempat disandera.

Sayangnya sumber ini enggan membeberkan lebih detil apa yang dia ketahui kepada Sindonews. Dia juga tak bersedia menyebut siapa pemberi dan dalam kasus apa.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved