Anggota DPR sambut baik putusan MA

Selasa, 18 September 2012 - 15:23 WIB
Anggota DPR sambut baik...
Anggota DPR sambut baik putusan MA
A A A
Sindonews.com - Kabar putusan bebas oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit (RS) Omni Internasional Prita Mulyasari, disambut gembira anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku senang MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Prita.

"Saya menyambut gembira akhirnya MA connect dengan rasa keadilan yang dituntut publik sekaligus memberikan preseden bahwa rumah sakit atau lembaga publik tidak boleh anti kritik dan sewenang-wenang karena kekuatan uang," ujar Eva saat dihubungi wartawan, Selasa (18/9/2012).

MA telah membela yang benar, baik dalam penegertian formal maupun material. "Sejak awal memang kita tahu Prita tidak bersalah," ujarnya.

Eva mengatkaan, kasus yang menimpa Prita tidak sepatutnya terjadi jika integritas penegak hukum terjaga. Namun selama ini undang-undang untuk memperkuat proteksi HAM Rakyat justru merugikan rakyat.

"MA harus memastikan bahwa pengadilan dan MA menjadi lembaga progresif yang mampu mendeliver keadilan substantive," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membebaskan Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang dijerat dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena dugaan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional.

Dalam putusan yang dijatuhkan Senin 17 September 2012, majelis PK yang diketuai oleh Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko, dan beranggotakan Surya Jaya dan Suhadi ini menyatakan terpidana tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa. Karena itu, majelis membebaskan terpidana dari semua dakwaan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, perbuatan Prita mengirimkan surat elektronik yang tentang keluhan terhadap pelayanan RS Omni Internasional bukanlah pencemaran nama baik. Karena itu, majelis PK menerima novum (bukti baru) yang diajukan oleh Prita, yaitu putusan kasasi dalam perkara gugatan perdata pencemaran nama baik.

"Terpidana mengajukan novum, isinya bahwa itu bukan pencemaran nama baik, maka PK dikabulkan," katanya di Jakarta, Senin 17 September 2012.
(lns)
Berita Terkait
Sempat Buron, Konglomerat...
Sempat Buron, Konglomerat Medan Mujianto Terpidana Korupsi Rp39,5 M Menyerahkan Diri
MA Tolak PK Surya Darmadi
MA Tolak PK Surya Darmadi
Implikasi Hukum Putusan...
Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90 dan Putusan MA 23 Tahun 2024
DPR-Pemerintah Sepakat...
DPR-Pemerintah Sepakat MA Tak Boleh Beri Putusan Lebih Berat dari Tingkat I dan Banding di RUU KUHAP
MA Tolak Kasasi Perkara...
MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh, Ini Komentar KPK
MA Pangkas Vonis Banding...
MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved