Anggota DPR sambut baik putusan MA
Selasa, 18 September 2012 - 15:23 WIB
Anggota DPR sambut baik putusan MA
A
A
A
Sindonews.com - Kabar putusan bebas oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit (RS) Omni Internasional Prita Mulyasari, disambut gembira anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku senang MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Prita.
"Saya menyambut gembira akhirnya MA connect dengan rasa keadilan yang dituntut publik sekaligus memberikan preseden bahwa rumah sakit atau lembaga publik tidak boleh anti kritik dan sewenang-wenang karena kekuatan uang," ujar Eva saat dihubungi wartawan, Selasa (18/9/2012).
MA telah membela yang benar, baik dalam penegertian formal maupun material. "Sejak awal memang kita tahu Prita tidak bersalah," ujarnya.
Eva mengatkaan, kasus yang menimpa Prita tidak sepatutnya terjadi jika integritas penegak hukum terjaga. Namun selama ini undang-undang untuk memperkuat proteksi HAM Rakyat justru merugikan rakyat.
"MA harus memastikan bahwa pengadilan dan MA menjadi lembaga progresif yang mampu mendeliver keadilan substantive," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membebaskan Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang dijerat dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena dugaan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional.
Dalam putusan yang dijatuhkan Senin 17 September 2012, majelis PK yang diketuai oleh Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko, dan beranggotakan Surya Jaya dan Suhadi ini menyatakan terpidana tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa. Karena itu, majelis membebaskan terpidana dari semua dakwaan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, perbuatan Prita mengirimkan surat elektronik yang tentang keluhan terhadap pelayanan RS Omni Internasional bukanlah pencemaran nama baik. Karena itu, majelis PK menerima novum (bukti baru) yang diajukan oleh Prita, yaitu putusan kasasi dalam perkara gugatan perdata pencemaran nama baik.
"Terpidana mengajukan novum, isinya bahwa itu bukan pencemaran nama baik, maka PK dikabulkan," katanya di Jakarta, Senin 17 September 2012.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku senang MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Prita.
"Saya menyambut gembira akhirnya MA connect dengan rasa keadilan yang dituntut publik sekaligus memberikan preseden bahwa rumah sakit atau lembaga publik tidak boleh anti kritik dan sewenang-wenang karena kekuatan uang," ujar Eva saat dihubungi wartawan, Selasa (18/9/2012).
MA telah membela yang benar, baik dalam penegertian formal maupun material. "Sejak awal memang kita tahu Prita tidak bersalah," ujarnya.
Eva mengatkaan, kasus yang menimpa Prita tidak sepatutnya terjadi jika integritas penegak hukum terjaga. Namun selama ini undang-undang untuk memperkuat proteksi HAM Rakyat justru merugikan rakyat.
"MA harus memastikan bahwa pengadilan dan MA menjadi lembaga progresif yang mampu mendeliver keadilan substantive," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membebaskan Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang dijerat dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena dugaan pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional.
Dalam putusan yang dijatuhkan Senin 17 September 2012, majelis PK yang diketuai oleh Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko, dan beranggotakan Surya Jaya dan Suhadi ini menyatakan terpidana tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa. Karena itu, majelis membebaskan terpidana dari semua dakwaan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, perbuatan Prita mengirimkan surat elektronik yang tentang keluhan terhadap pelayanan RS Omni Internasional bukanlah pencemaran nama baik. Karena itu, majelis PK menerima novum (bukti baru) yang diajukan oleh Prita, yaitu putusan kasasi dalam perkara gugatan perdata pencemaran nama baik.
"Terpidana mengajukan novum, isinya bahwa itu bukan pencemaran nama baik, maka PK dikabulkan," katanya di Jakarta, Senin 17 September 2012.
(lns)