Pasek: Bentuk penyidik independen tidak mudah
Selasa, 18 September 2012 - 11:38 WIB
Pasek: Bentuk penyidik independen tidak mudah
A
A
A
Sindonews.com - Pembentukan penyidik independen dalam rangka pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus diwacanakan. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri belum mengetahui langkah apa dan bagaimana agar penyidik independen itu bisa diwujudkan.
Sedangkan dalam undang-undang hanya mengatur pengisian penyidik di KPK hanya bisa dilakukan dari Kepolisian dan Kejaksaan.
"Memang memungkinkan KPK merekrut penyidik sendiri, ada klausul dalam undang-undang yang ada. Namun dengna jelas undang-undang mengaku suplainya dari Polri dan Kejaksaan," ujar Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Perekrutan penyidik independen harus dipikirkan secara matang, sebab seorang penyidik harus memiliki keahlian khusus dan bukan perkara mudah. "Jadi tidak mudah, ada pendidikannya," tukas politikus Partai Demokrat ini.
Semua pihak harus menyadari, penarikan 20 penyidik dari KPK oleh Mabes Polri adalah hal wajar. Karena bagaimanapun juga sebagai anggota Polri, tidak mungkin terus mengabdi di KPK dan selama hidupnya menjadi penyidik.
Lanjutnya, 20 penyidik ditarik untuk kepentingan karir. "Kita semua juga harus memilikirkan karir dari penyidik itu," pungkasnya.
Sedangkan dalam undang-undang hanya mengatur pengisian penyidik di KPK hanya bisa dilakukan dari Kepolisian dan Kejaksaan.
"Memang memungkinkan KPK merekrut penyidik sendiri, ada klausul dalam undang-undang yang ada. Namun dengna jelas undang-undang mengaku suplainya dari Polri dan Kejaksaan," ujar Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Perekrutan penyidik independen harus dipikirkan secara matang, sebab seorang penyidik harus memiliki keahlian khusus dan bukan perkara mudah. "Jadi tidak mudah, ada pendidikannya," tukas politikus Partai Demokrat ini.
Semua pihak harus menyadari, penarikan 20 penyidik dari KPK oleh Mabes Polri adalah hal wajar. Karena bagaimanapun juga sebagai anggota Polri, tidak mungkin terus mengabdi di KPK dan selama hidupnya menjadi penyidik.
Lanjutnya, 20 penyidik ditarik untuk kepentingan karir. "Kita semua juga harus memilikirkan karir dari penyidik itu," pungkasnya.
(lns)