Hukuman mati buat koruptor

Selasa, 18 September 2012 - 06:00 WIB
Hukuman mati buat koruptor
Hukuman mati buat koruptor
A A A
Hukum mati koruptor. Seruan hukuman itu bukan hal baru, tetapi kali ini gaungnya langsung menembus jantung persoalan yang kini menyandera bangsa ini. Wacana itu berembus dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di Cirebon.

Warga NU rupanya sudah gerah melihat prilaku para koruptor yang semakin tak terbendung, dan mengancam kelangsungan hidup negeri ini. Celakanya tidak dibarengi penegakan hukum yang tegas. Seruan itu kontan disambut hangat kalangan pengusaha, dan didukung pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, sepanjang ada undang-undang yang mengaturnya.

Pengusaha Sofjan Wanandi yang juga menjabat sebagai ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara gamblang mendukung wacana yang digulirkan NU tersebut. "Sudah waktunya koruptor dihukum berat, tidak perlu ada remisi, kalau perlu hukuman mati," tegasnya.

Selain menyerukan hukuman mati bagi koruptor, wacana lain yang tak kalah serunya adalah ajakan kepada warga NU untuk mogok bayar pajak bila kasus korupsi pajak tak bisa dihentikan.

Ajakan itu membuat panas dingin Dirjen Pajak Fuad Rahmany, mengingat target penerimaan pajak yang diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2013 sebesar Rp1.031,7 triliun. Sayangnya, seruan itu tidak secara tegas dituangkan dalam rekomendasi konferensi besar NU yang diserahkan kepada pemerintah.

Bisa dibayangkan bagaimana kerepotan pemerintah seandainya warga NU yang diperkirakan tak kurang dari 40 juta umat melakukan aksi mogok bayar pajak. Target penerimaan pajak tahun depan yang tak kurang dari Rp1.031,7 triliun tersebut membawa kenaikan sekitar 5,2% dari target yang dipatok dalam APBN Perubahan 2012, dan jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak lima tahun lalu, terjadi peningkatan sebanyak dua kali lipat.

Dengan mengacu pada angka penerimaan pajak tahun depan itu, pemerintah berharap dapat mendongkrak rasio penerimaan pajak dari 11,9 persen pada tahun ini menjadi 12,7 persen pada tahun depan.

Seruan hukuman mati bagi koruptor sah-sah saja. Selama ini, dalam praktik di lapangan, pemberian hukuman terhadap koruptor jauh dari efek jera, bahkan termasuk sangat ringan. Jadi, kita tak perlu heran bila praktik korupsi dari hari ke hari semakin subur di negeri ini. Sebelumnya, berkembang sebuah wacana yang dinilai efektif, untuk menghukum para koruptor selain hukum badan adalah pemiskinan koruptor.

Wacana tersebut dianggap sebuah terobosan yang bisa memberi efek jera bagi para koruptor, dan membuat para calon koruptor berpikir untuk korupsi. Meski wacana pemiskinan koruptor salah satu instrumen yang dinilai cukup efektif untuk membasmi aksi korupsi yang sudah membudaya, hal itu masih terus dalam wilayah perdebatan yang tak ada ujung pangkalnya.

Padahal, metode pemiskinan koruptor tentu jauh lebih sederhana dibandingkan dengan pengenaan hukuman mati. Rumusan soal mekanisme pemiskinan koruptor terbelah pada dua hal.

Pertama, wacana yang menyetujui semua harta koruptor tidak terbatas pada harta yang terkait dengan tindak pidana korupsi harus disita untuk negara. Kedua, wacana lain tetap mengedepankan asas keadilan bahwa harta yang berhak disita adalah harta yang berkaitan dengan tindakan korupsi.

Keduanya punya argumen yang kuat dan rasional. Wacana yang diembuskan NU untuk menghukum mati koruptor jangan hanya berhenti di tingkat retorika.

Wahai pihak berwenang, sadarlah begitu banyak alternatif untuk membuat jera koruptor, jangan selalu disibukkan dengan diskusi bagaimana cara menerapkannya, sementara aksi koruptor semakin gila. (*)
(lil)
Berita Terkait
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Mendata Masyarakat Miskin...
Mendata Masyarakat Miskin Baru
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Berita Terkini
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Kasus Eks Jampidsus...
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diyakini Terus Berkembang, Eks Penyidik KPK: Ikuti Aliran Uangnya
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved