Priyo setuju koruptor dihukum mati
Senin, 17 September 2012 - 21:36 WIB
Priyo setuju koruptor dihukum mati
A
A
A
Sindonews.com - Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama (Munas NU) menghasilkan fatwa hukuman bagi bagi koruptor. Fatwa ini cukup banyak diapresiasi karena kenyataannya banyak koruptor yang dihukum ringan.
Salah satu orang yang setuju dengan fatwa tersebut adalah Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Ia sangat mendukung fatwa Nahdlatul Ulama (NU) yang mengeluarkan Fatwa hukuman mati bagi para koruptor.
"Saya termasuk penganut mahzab hukum mati bukan hanya bagi koruptor, terorisme, atau gembong narkoba, tapi seluruhnya," ujar Priyo di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/3012).
Priyo menyetujui hukuman mati bagi koruptor yang sudah melakukan korupsi berkali-kali. Menurutnya semangat warga NU untuk memberantas korupsi dengan mengeluarkan fatwa hukuman mati harus diapresiasi.
"Intinya mereka (NU) ingin memberikan terapi kejut. Dan hukuman mati itu ditujukan bagi koruptor yang mengulangi pebuatannya. Saya kira itu boleh dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Peserta Munas Otong Abdurahman mengatakan, dalam pembahasan hukuman mati bagi koruptor di Komisi Masail Al Waqiiyah dalam Munas dan Konbes PBNU, akhirnya diputuskan rekomendasi hukuman mati bagi koruptor diperbolehkan.
"Tadi mengikuti perdebatan yang alot malah terjadi dua opsi satu setuju yang lain tidak. Namun akhirnya diputuskan hukuman mati boleh tapi kita mempertimbangkan berat ringannya tergantung perbuatannya," kata Otong kepada wartawan, di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, Minggu 16 September 2012.
Namun hukuman mati bagi koruptor tersebut diperbolehkan setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap. "Hukuman mati harus dengan pertimbangan dari keputusan pengadilan kita," katanya.
Salah satu orang yang setuju dengan fatwa tersebut adalah Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Ia sangat mendukung fatwa Nahdlatul Ulama (NU) yang mengeluarkan Fatwa hukuman mati bagi para koruptor.
"Saya termasuk penganut mahzab hukum mati bukan hanya bagi koruptor, terorisme, atau gembong narkoba, tapi seluruhnya," ujar Priyo di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/3012).
Priyo menyetujui hukuman mati bagi koruptor yang sudah melakukan korupsi berkali-kali. Menurutnya semangat warga NU untuk memberantas korupsi dengan mengeluarkan fatwa hukuman mati harus diapresiasi.
"Intinya mereka (NU) ingin memberikan terapi kejut. Dan hukuman mati itu ditujukan bagi koruptor yang mengulangi pebuatannya. Saya kira itu boleh dilakukan," katanya.
Sebelumnya, Peserta Munas Otong Abdurahman mengatakan, dalam pembahasan hukuman mati bagi koruptor di Komisi Masail Al Waqiiyah dalam Munas dan Konbes PBNU, akhirnya diputuskan rekomendasi hukuman mati bagi koruptor diperbolehkan.
"Tadi mengikuti perdebatan yang alot malah terjadi dua opsi satu setuju yang lain tidak. Namun akhirnya diputuskan hukuman mati boleh tapi kita mempertimbangkan berat ringannya tergantung perbuatannya," kata Otong kepada wartawan, di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, Minggu 16 September 2012.
Namun hukuman mati bagi koruptor tersebut diperbolehkan setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap. "Hukuman mati harus dengan pertimbangan dari keputusan pengadilan kita," katanya.
(ysw)