Hukuman mati koruptor, perlu dikaji lagi
Senin, 17 September 2012 - 19:29 WIB
Hukuman mati koruptor, perlu dikaji lagi
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi fatwa Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) terkait hukuman mati bagi para koruptor.
Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, kalau hukuman mati bagi koruptor menjadi kesepakatan bersama bisa saja diberlakukan. Hanya saja, masih diperlukan kajian mendalam.
"Kita juga harus lihat ini secara menyeluruh, dimana nanti kita akan melakukan perbandingan pada proses itu. Kalau memang kita sepakati, maka kenapa tidak," ujar Basrief di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Dia mengatakan, hukuman mati yang seperti apa, harus disesuaikan dengan regulasi yang ada. Namun, hukuman mati dalam hal korupsi biasa, diakui belum ada regulasinya.
"Dalam keadaan yang biasa atau tidak darurat, kita tunggu saja regulasinya," pungkasnya.
Sebelumnya, Peserta Munas Otong Abdurahman mengatakan, dalam pembahasan hukuman mati bagi koruptor di Komisi Masail Al Waqiiyah dalam Munas dan Konbes PBNU, akhirnya diputuskan rekomendasi hukuman mati bagi koruptor diperbolehkan.
"Tadi mengikuti perdebatan yang alot malah terjadi dua opsi satu setuju yang lain tidak. Namun akhirnya diputuskan hukuman mati boleh, tapi kita mempertimbangkan berat ringannya tergantung perbuatannya," kata Otong kepada wartawan, di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (16/9/2012).
Namun begitu, hukuman mati bagi koruptor diperbolehkan setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap. "Hukuman mati dengan pertimbangan dari keputusan pengadilan kita," katanya.
Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, kalau hukuman mati bagi koruptor menjadi kesepakatan bersama bisa saja diberlakukan. Hanya saja, masih diperlukan kajian mendalam.
"Kita juga harus lihat ini secara menyeluruh, dimana nanti kita akan melakukan perbandingan pada proses itu. Kalau memang kita sepakati, maka kenapa tidak," ujar Basrief di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Dia mengatakan, hukuman mati yang seperti apa, harus disesuaikan dengan regulasi yang ada. Namun, hukuman mati dalam hal korupsi biasa, diakui belum ada regulasinya.
"Dalam keadaan yang biasa atau tidak darurat, kita tunggu saja regulasinya," pungkasnya.
Sebelumnya, Peserta Munas Otong Abdurahman mengatakan, dalam pembahasan hukuman mati bagi koruptor di Komisi Masail Al Waqiiyah dalam Munas dan Konbes PBNU, akhirnya diputuskan rekomendasi hukuman mati bagi koruptor diperbolehkan.
"Tadi mengikuti perdebatan yang alot malah terjadi dua opsi satu setuju yang lain tidak. Namun akhirnya diputuskan hukuman mati boleh, tapi kita mempertimbangkan berat ringannya tergantung perbuatannya," kata Otong kepada wartawan, di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (16/9/2012).
Namun begitu, hukuman mati bagi koruptor diperbolehkan setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap. "Hukuman mati dengan pertimbangan dari keputusan pengadilan kita," katanya.
(kur)