KPK akui ada penyidik terima suap
Senin, 17 September 2012 - 17:12 WIB
KPK akui ada penyidik terima suap
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui ada penyidiknya yang bisa disuap. Namun oknum itu telah ditindak tegas.
Ketua Dewan Etik KPK Abdullah Hehamahuwa mengakui penyidik berinisial MNHS itu telah menerima sejumlah uang untuk penanganan perkara di Sulawesi Utara.
Namun Abdullah menyangkal KPK tak memberikan sanksi apapun selain pemecatan terhadap oknum ini. "Proses hukumnya tetap berjalan," katanya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Abdullah menjelaskan, saat ini oknum dengan inisial MNHS ini telah dikembalikan ke institusinya yaitu ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Memang sudah dikembalikan," imbuhnya.
Berbeda dengan Abdullah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP justru membantah jika ada pegawai KPK yang menerima uang. Menurut Johan, oknum pegawai KPK itu melanggar kode etik.
"Dia dikembalikan oleh KPK karena pelanggaran kode etik, tapi bukan soal pelanggaran pidana suap," tegas Johan.
Sayangnya, Johan enggan mengungkapkan apa pelanggaran kode etik yang telah dilakoni oknum pegawai KPK itu. Kendati demikian, Johan berdalih jika pihaknya telah memproses pelanggaran kode etik tersebut sebelum Lebaran lalu.
Ketua Dewan Etik KPK Abdullah Hehamahuwa mengakui penyidik berinisial MNHS itu telah menerima sejumlah uang untuk penanganan perkara di Sulawesi Utara.
Namun Abdullah menyangkal KPK tak memberikan sanksi apapun selain pemecatan terhadap oknum ini. "Proses hukumnya tetap berjalan," katanya saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Abdullah menjelaskan, saat ini oknum dengan inisial MNHS ini telah dikembalikan ke institusinya yaitu ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Memang sudah dikembalikan," imbuhnya.
Berbeda dengan Abdullah, Juru Bicara KPK Johan Budi SP justru membantah jika ada pegawai KPK yang menerima uang. Menurut Johan, oknum pegawai KPK itu melanggar kode etik.
"Dia dikembalikan oleh KPK karena pelanggaran kode etik, tapi bukan soal pelanggaran pidana suap," tegas Johan.
Sayangnya, Johan enggan mengungkapkan apa pelanggaran kode etik yang telah dilakoni oknum pegawai KPK itu. Kendati demikian, Johan berdalih jika pihaknya telah memproses pelanggaran kode etik tersebut sebelum Lebaran lalu.
(ysw)