Ada cerita penyidik KPK bisa disuap
Senin, 17 September 2012 - 16:57 WIB
Ada cerita penyidik KPK bisa disuap
A
A
A
Sindonews.com - Seorang Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga telah menerima sejumlah uang dari sesorang yang sedang tersangkut sebuah kasus korupsi yang ditangani KPK. Meskipun pegawai tersebut sudah dinon aktifkan KPK, namun perkara tersebut menguap begitu saja.
Kabarnya, uang tersebut diberikan untuk orang yang berkaitan dengan kasus tersebut agar penanganan sebuah perkara korupsi bisa diselesaikan di KPK.
Parahnya, oknum berinisial MNHS ini bebas dari jeratan hukum lantaran dibiarkan tidak diproses oleh lembaga superbody tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan telah diberhentikan. Tanpa diproses hukum," kata sumber internal KPK, Senin (17/9/2012).
Dikatakannya, padahal kesalahan MNHS terbilang fatal yakni menerima uang dari seseorang terkait penanganan sebuah perkara di KPK. Namun, MNHS malah dipecat oleh lembaga Ad Hoc ini.
"MNHS diduga menerima sejumlah uang," ujar sumber.
MNHS diketahui merupakan penyelidik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Ia (MNHS) orang BPKP. Sekarang sudah dikembalikan," katanya.
Sebelumnnya, mantan pegawai KPK bidang administrasi bernama Hendro Laksono pernah menilep uang negara berupa sisa perjalanan dinas sebesar Rp388 juta.
KPK pernah mencoba menutup-nutupinya, namun belakangan terbongkar dan diproses setelah kasus Hendro ini diketahui publik.
Kabarnya, uang tersebut diberikan untuk orang yang berkaitan dengan kasus tersebut agar penanganan sebuah perkara korupsi bisa diselesaikan di KPK.
Parahnya, oknum berinisial MNHS ini bebas dari jeratan hukum lantaran dibiarkan tidak diproses oleh lembaga superbody tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan telah diberhentikan. Tanpa diproses hukum," kata sumber internal KPK, Senin (17/9/2012).
Dikatakannya, padahal kesalahan MNHS terbilang fatal yakni menerima uang dari seseorang terkait penanganan sebuah perkara di KPK. Namun, MNHS malah dipecat oleh lembaga Ad Hoc ini.
"MNHS diduga menerima sejumlah uang," ujar sumber.
MNHS diketahui merupakan penyelidik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Ia (MNHS) orang BPKP. Sekarang sudah dikembalikan," katanya.
Sebelumnnya, mantan pegawai KPK bidang administrasi bernama Hendro Laksono pernah menilep uang negara berupa sisa perjalanan dinas sebesar Rp388 juta.
KPK pernah mencoba menutup-nutupinya, namun belakangan terbongkar dan diproses setelah kasus Hendro ini diketahui publik.
(ysw)