KPK: Penyidik baru pasti beda dengan yang lama
Senin, 17 September 2012 - 14:01 WIB
KPK: Penyidik baru pasti beda dengan yang lama
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini penyidik pengganti dari 20 penyidik yang ditarik Mabes Polri memiliki perbedaan penangangan kasus.
Apalagi, di antara 20 penyidik tersebut ada yang menjabat sebagai supervisor untuk koordinator sub bidang (korsub) penindakan.
"Sedikit ada bedanya. Nah kalau yang melanjutkan itu pasti beda dengan yang baru sama sekali untuk menangani perkara itu diperlukan komunikasi dengan berbagai pihak," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu mengatakan, mekanisme yang sudah berjalan di KPK, ketika penyidik sudah habis masa tugasnya, KPK mengajukan surat perpanjangan sejumlah nama kepada Mabes Polri.
Dari sejumlah nama yang diajukan untuk diperpanjang, Polri menyetujui permintaan perpanjangan tersebut. Namun berbeda dengan 20 penyidik yang baru ditarik.
"Saya kirim surat yang sama, dengan sejumlah nama yang akan habis surat perintah tahunannya itu. Lalu itu dijawab dan jawabannya sesuai yang diketahui," kata Busyro.
Menurutnya, ada perbedaan dari pengajuan sebelumnya. Pertama, beda jawabannya. Kalau sekarang langsung ditarik dengan alasan surat perintahnya sudah habis.
"Kalau yang dulu tidak. Di situlah letak masalahnya," pungkasnya.
Apalagi, di antara 20 penyidik tersebut ada yang menjabat sebagai supervisor untuk koordinator sub bidang (korsub) penindakan.
"Sedikit ada bedanya. Nah kalau yang melanjutkan itu pasti beda dengan yang baru sama sekali untuk menangani perkara itu diperlukan komunikasi dengan berbagai pihak," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu mengatakan, mekanisme yang sudah berjalan di KPK, ketika penyidik sudah habis masa tugasnya, KPK mengajukan surat perpanjangan sejumlah nama kepada Mabes Polri.
Dari sejumlah nama yang diajukan untuk diperpanjang, Polri menyetujui permintaan perpanjangan tersebut. Namun berbeda dengan 20 penyidik yang baru ditarik.
"Saya kirim surat yang sama, dengan sejumlah nama yang akan habis surat perintah tahunannya itu. Lalu itu dijawab dan jawabannya sesuai yang diketahui," kata Busyro.
Menurutnya, ada perbedaan dari pengajuan sebelumnya. Pertama, beda jawabannya. Kalau sekarang langsung ditarik dengan alasan surat perintahnya sudah habis.
"Kalau yang dulu tidak. Di situlah letak masalahnya," pungkasnya.
(mhd)