KPK periksa direktur & kasir PT Adhi Karya
Senin, 17 September 2012 - 13:50 WIB
KPK periksa direktur & kasir PT Adhi Karya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami adanya keterlibatan PT Adhie Karya dalam kasus mega korupsi proyek pembangunan Sarana Olahraga Nasional (SON) di Hambalang, Jawa Barat.
Hari ini, lembaga tersebut memanggil Direktur Operasional I PT Adhi Karya, IR Teuku Bagus Mohamad Noor dan Kasir PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I, Henny Susanti. Keduanya akan dimintai keterangan terkait skandal mega korupsi senilai Rp2,5 triliun tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Senin (17/92012).
PT Adhi Karya bersama PT Wijaya Karya merupakan dua perusahaan pemegang tender proyek Hambalang. Diduga, kedua perusahaan pelat merah tersebut ikut bermain dalam skandal korupsi yang menetapkan Dedy Kusdinar sebagai tersangka.
KPK sudah beberapa kali melakukan penggeledahan di PT Adhi Karya dan menyita beberapa barang bukti serta dokumen-dokumen penting untuk menyelidiki kasus ini.
Deddy Kusdinar sendiri merupakan Kepala Biro Keuangan Kemenpora. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora, Deddy diduga menyalahgunakan wewenangnya.
Atas dasar itu, Deddy telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Namun hingga kini, KPK belum juga memeriksa Deddy sebagai tersangka meski KPK berjanji akan memeriksa Deddy setelah lebaran.
Hari ini, lembaga tersebut memanggil Direktur Operasional I PT Adhi Karya, IR Teuku Bagus Mohamad Noor dan Kasir PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I, Henny Susanti. Keduanya akan dimintai keterangan terkait skandal mega korupsi senilai Rp2,5 triliun tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Senin (17/92012).
PT Adhi Karya bersama PT Wijaya Karya merupakan dua perusahaan pemegang tender proyek Hambalang. Diduga, kedua perusahaan pelat merah tersebut ikut bermain dalam skandal korupsi yang menetapkan Dedy Kusdinar sebagai tersangka.
KPK sudah beberapa kali melakukan penggeledahan di PT Adhi Karya dan menyita beberapa barang bukti serta dokumen-dokumen penting untuk menyelidiki kasus ini.
Deddy Kusdinar sendiri merupakan Kepala Biro Keuangan Kemenpora. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenpora, Deddy diduga menyalahgunakan wewenangnya.
Atas dasar itu, Deddy telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Namun hingga kini, KPK belum juga memeriksa Deddy sebagai tersangka meski KPK berjanji akan memeriksa Deddy setelah lebaran.
(ysw)