Fatwa untuk politik uang tidak tepat

Minggu, 16 September 2012 - 18:44 WIB
Fatwa untuk politik...
Fatwa untuk politik uang tidak tepat
A A A
Sindonews.com - Usulan dikeluarkannya fatwa halal atau haram untuk praktik politik uang yang digagas Nahdlatul Ulama (NU) dinilai tidak tepat, karena mencampuradukkan persoalan politik ke dalam ranah agama.

Pengamat Politik dari Universitas Lampung (Unila) Arizka Warganegara mengatakan, fatwa haram atau halal pada praktik politik uang bersifat sekuler. Karena, politik uang seharusnya diatur dalam Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan politik uang seperti UU pemilu, UU Pilpres, UU Pilkada, maupun UU lainnya.

"Fatwa ini tidak tepat, seharusnya regulasi pengaturan politik uang yang harus dipertegas, seperti dana kampanye parpol harus dipublikasikan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (16/9/2012).

Dia mengungkapkan, NU sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam terbesar di Indonesia, tidak perlu mengeluarkan fatwa seperti itu. Yang NU harus lakukan adalah, memberikan pembelajaran politik kepada masyarakat bahwa politik uang tersebut bertentangan dengan ajaran Islam, maupun agama lainnya.

Menurutnya, akan muncul stigma yang kurang baik kepada para ulama jika nantinya fatwa itu diberlakukan. Pasalnya, ulama tidak lagi dianggap terhormat, karena telah mencampuradukkan persoalan politik dengan agama. "Fatwa tersebut akan menimbulkan keresahan di masyarakat, baik dari sisi agama itu sendiri, maupun politik," tandasnya.

Senada , pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Saleh Partaonan Daulay mengatakan, fatwa-fatwa yang berkaitan dengan politik, maupun lainnya harus ditertibkan. "Fatwa itu tidak perlu dan harus dibatasi, karena itu juga menyebabkan semakin merajalelanya pandangan negatif terhadap ulama," ujarnya.

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah itu menambahkan, politik uang sebenarnya sudah dikatakan haram, dan tidak mendidik masyarakat dalam berdemokrasi. NU seharusnya memberikan pencerahan kepada masyarakat, bahwa politik uang itu melanggar ketentuan agama, dan berdemokrasi.

Seperti diketahui, praktek politik uang menjadi salah satu materi yang dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas), dan Konferensi Besar NU 15-17 September 2012 ini, di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat. Munas alim ulama ini akan mengeluarkan fatwa halal atau haram pada politik uang yang bisa dikemas dengan berbagai cara itu.
(lil)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved