KPK ajukan nota keberatan ke Mabes Polri
Minggu, 16 September 2012 - 14:45 WIB
KPK ajukan nota keberatan ke Mabes Polri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan melayangkan surat keberatan kepada Mabes Polri mengenai penarikan 20 penyidik kepolisian yang bekerja di KPK.
Pasalnya, mereka merasa keberatan dengan penarikan para penyidik tersebut yang saat ini masih sangat dibutuhkan oleh KPK dalam penanganan kasus korupsi.
"Yang jelas kami keberatan. Pokoknya, kami akan kirim surat dan kita akan ajukan keberatan," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di Jakarta, Minggu (16/9/2012).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan bahwa masa tugas penyidik selama empat tahun dan bisa satu kali lagi diperpanjang selama empat tahun lagi.
Namun, sejak 2010 ada kesepakatan antara KPK dan Polri, untuk Polri ada surat perintah yang harus diperbarui setiap tahun. Karena itu, KPK mengirimkan surat kepada Polri untuk memperbarui surat perintahnya itu.
Sekitar 20 orang penyidik yang diperbarui dan ditanya ke Mabes Polri. Namun, pada 12 September 2012 Mabes Polri mengirimkan surat balasan dan menyatakan tugas 20 orang penyidik tersebut di KPK tidak diperpanjang.
Menurut Johan, 20 orang penyidik itu bertugas mulai dari satu tahun hingga dua tahun. Namun, Johan belum memastikan apakah mereka sudah memenuhi masa tugas selama satu periode atau empat tahun. Rata-rata pangkat mereka, lanjut Johan, mulai dari AKP hingga AKBP.
Pasalnya, mereka merasa keberatan dengan penarikan para penyidik tersebut yang saat ini masih sangat dibutuhkan oleh KPK dalam penanganan kasus korupsi.
"Yang jelas kami keberatan. Pokoknya, kami akan kirim surat dan kita akan ajukan keberatan," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di Jakarta, Minggu (16/9/2012).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan bahwa masa tugas penyidik selama empat tahun dan bisa satu kali lagi diperpanjang selama empat tahun lagi.
Namun, sejak 2010 ada kesepakatan antara KPK dan Polri, untuk Polri ada surat perintah yang harus diperbarui setiap tahun. Karena itu, KPK mengirimkan surat kepada Polri untuk memperbarui surat perintahnya itu.
Sekitar 20 orang penyidik yang diperbarui dan ditanya ke Mabes Polri. Namun, pada 12 September 2012 Mabes Polri mengirimkan surat balasan dan menyatakan tugas 20 orang penyidik tersebut di KPK tidak diperpanjang.
Menurut Johan, 20 orang penyidik itu bertugas mulai dari satu tahun hingga dua tahun. Namun, Johan belum memastikan apakah mereka sudah memenuhi masa tugas selama satu periode atau empat tahun. Rata-rata pangkat mereka, lanjut Johan, mulai dari AKP hingga AKBP.
(ysw)