DPR panggil Polri & KPK soal penarikan 20 penyidik
Minggu, 16 September 2012 - 08:01 WIB
DPR panggil Polri & KPK soal penarikan 20 penyidik
A
A
A
Sindonews.com - Rencana Mabes Polri menarik 20 penyidiknya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup mengagetkan banyak pihak, termasuk kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Betapa tidak, rencana penarikan itu cukup mendadak, apalagi dilakukan pada saat terjadi sengketa mengenai kewenangan penyidikan kasus Simulator Ujian SIM di Korlantas yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.
Yang lebih mengherankan lagi, beberapa orang dari 20 penyidik yang ditarik itu masa tugasnya ternyata belum habis.
Menanggapi hal tersebut, DPR pun berencana memanggil tiga intitusi Polri, KPK dan Kejaksaan untuk mengklarifikasi mengenai masalah tersebut.
"Kalau memang batas waktu atau masa tugas para penyidik tersebut sudah habis saya pikir wajar, kemudian para penyidik ini ditarik kembali ke Mabes Polri, namun jika memang ternyata di antara yang ditarik itu masa tugas belum habis, maka kami perlu mengetahui bagaimana nota kesepakatan atau MoU kedua insitusi ini terkait personel penyidik," ujar Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil kepada Sindonews, Minggu (16/9/2012).
DPR dalam hal ini komisi III, lanjut Nasir ingin mengetahui apa sebenarnya yang terjadi antara kedua lembaga penegak hukum tersebut. Karena itu, Kamis 20 September 2012 mendatang, Komisi III ingin meminta informasi langsung dari ketiganya.
"Kami perlu mengetahui apakah dalam MoU sudah diatur mengenai penarikan personel sebelum batas waktunya habis itu dibenarkan. Ini perlu kami dengar langsung maka kami minta KPK maupun Polri juga Kejaksaan nanti menjelaskan," imbuh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Namun, jika kemudian 20 penyidik Polri benar-benar akan ditarik, menurut Nasir, KPK bisa menggunakan sumber daya manusia (SDM) yang ada yakni dari Kejaksaan.
Nasir mengatakan, penarikan personel dari KPK memang akan dilakukan Polri jika masa tugas sudah habis. Selanjutnya penyidik yang diperbantukan di KPK itu akan ditempatkan kembali bekerja di Mabes Polri. Masa kontrak penyidik Polri yang diperbantukan itu adalah empat tahun dan bisa diperpanjang lagi empat tahun kemudian atas kesepakatan kedua belah pihak.
Seperti diketahui, KPK dan Polri kembali menjadi sorotan ketika ada rencana ditariknya 20 penyidik Polri. Penarikan kali ini menjadi pertanyaan karena menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, tidak semua penyidik yang ditarik telah habis masa kerjanya, tapi ada pula yang masih satu dan dua tahun.
Karena itu, pihak KPK akan berusaha memperjuangkan agar para penyidik yang masa tugasnya belum habis, tetap diperbantukan. "Kami akan melakukan koordinasi dengan Polri soal ini," tutur Johan Budi ketika dikonfirmasi.
Betapa tidak, rencana penarikan itu cukup mendadak, apalagi dilakukan pada saat terjadi sengketa mengenai kewenangan penyidikan kasus Simulator Ujian SIM di Korlantas yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.
Yang lebih mengherankan lagi, beberapa orang dari 20 penyidik yang ditarik itu masa tugasnya ternyata belum habis.
Menanggapi hal tersebut, DPR pun berencana memanggil tiga intitusi Polri, KPK dan Kejaksaan untuk mengklarifikasi mengenai masalah tersebut.
"Kalau memang batas waktu atau masa tugas para penyidik tersebut sudah habis saya pikir wajar, kemudian para penyidik ini ditarik kembali ke Mabes Polri, namun jika memang ternyata di antara yang ditarik itu masa tugas belum habis, maka kami perlu mengetahui bagaimana nota kesepakatan atau MoU kedua insitusi ini terkait personel penyidik," ujar Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil kepada Sindonews, Minggu (16/9/2012).
DPR dalam hal ini komisi III, lanjut Nasir ingin mengetahui apa sebenarnya yang terjadi antara kedua lembaga penegak hukum tersebut. Karena itu, Kamis 20 September 2012 mendatang, Komisi III ingin meminta informasi langsung dari ketiganya.
"Kami perlu mengetahui apakah dalam MoU sudah diatur mengenai penarikan personel sebelum batas waktunya habis itu dibenarkan. Ini perlu kami dengar langsung maka kami minta KPK maupun Polri juga Kejaksaan nanti menjelaskan," imbuh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Namun, jika kemudian 20 penyidik Polri benar-benar akan ditarik, menurut Nasir, KPK bisa menggunakan sumber daya manusia (SDM) yang ada yakni dari Kejaksaan.
Nasir mengatakan, penarikan personel dari KPK memang akan dilakukan Polri jika masa tugas sudah habis. Selanjutnya penyidik yang diperbantukan di KPK itu akan ditempatkan kembali bekerja di Mabes Polri. Masa kontrak penyidik Polri yang diperbantukan itu adalah empat tahun dan bisa diperpanjang lagi empat tahun kemudian atas kesepakatan kedua belah pihak.
Seperti diketahui, KPK dan Polri kembali menjadi sorotan ketika ada rencana ditariknya 20 penyidik Polri. Penarikan kali ini menjadi pertanyaan karena menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, tidak semua penyidik yang ditarik telah habis masa kerjanya, tapi ada pula yang masih satu dan dua tahun.
Karena itu, pihak KPK akan berusaha memperjuangkan agar para penyidik yang masa tugasnya belum habis, tetap diperbantukan. "Kami akan melakukan koordinasi dengan Polri soal ini," tutur Johan Budi ketika dikonfirmasi.
(lns)