Fasilitas di sel berlebihan, remisi hilang

Sabtu, 15 September 2012 - 21:05 WIB
Fasilitas di sel berlebihan,...
Fasilitas di sel berlebihan, remisi hilang
A A A
Sindonews.com - Selain kepemilikan telepon genggam, fasilitas berlebihan di dalam ruang tahanan juga masuk kategori pelanggaran yang mendapat hukuman disiplin berat, seperti pemutusan mendapatkan hak resmisi atau pengurangan masa hukuman.

Hal ini tengah dirumuskan dalam draf Peraturan Menteri yang dibahas Jumat 14 September 2012 malam, yang menyebutkan alat pengatur suhu (AC), kipas angin, televisi, dan alat elektronik lain di luar standar fasilitas sel, masuk kategori pelanggaran dengan hukuman disiplin berat.

Fasilitas berlebihan masih ditemukan di dalam penjara, terutama pada blok tahanan dan narapidana korupsi. Dalam salah satu inspeksi mendadak, Wakil Menteri Hukum dan HAM mendapati blok tahanan dan narapidana korupsi yang memasang bel di setiap pintu sel. Di dalam sel, ditemukan pula AC dan beragam peralatan komunikasi.

Di luar masalah pungutan liar dan celah penyalahgunaan akses internet oleh para tahanan dan narapidana korupsi, keberadaan fasilitas berlebihan ini secara signifikan juga membebani keuangan negara.

Yaitu membengkaknya tagihan listrik dari setiap lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta, misalnya, setiap bulan harus membayar tagihan listrik di kisaran Rp30 juta.

Denny mengatakan, draf peraturan ini menjadi salah satu upaya mempertegas langkah perbaikan di lingkungan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Bersamaan, dilakukan pula penyempurnaan beberapa standar prosedur operasional, untuk mempertajam keefektifan dan keseragaman prosedur di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

“Langkah awal, mewujudkan pemasyarakatan anti-halinar,” tegas Denny.

Anti-halinar adalah kependekan dari anti-HP (telepon genggam), pungli (pungutan liar), dan narkoba. Petugas yang terbukti terlibat membantu pelanggaran warga binaan, terancam sanksi administrasi dan bahkan pidana.
(mhd)
Berita Terkait
207 Warga Binaan di...
207 Warga Binaan di Rutan Pangkep Terima Remisi Kemerdekaan
Sebanyak 13.851 Napi...
Sebanyak 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Napi Kasus Asusila di...
Napi Kasus Asusila di Kota Parepare Dapat Remisi Bebas
7.577 Napi di Sumsel...
7.577 Napi di Sumsel akan Terima Remisi Kemerdekaan, 91 Langsung Bebas
61 Warga Binaan Rutan...
61 Warga Binaan Rutan Salatiga Terima Remisi Idulfitri, 2 Or Bebas
121.026 Narapidana Terima...
121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Lebaran, 550 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved