Fasilitas di sel berlebihan, remisi hilang
Sabtu, 15 September 2012 - 21:05 WIB
Fasilitas di sel berlebihan, remisi hilang
A
A
A
Sindonews.com - Selain kepemilikan telepon genggam, fasilitas berlebihan di dalam ruang tahanan juga masuk kategori pelanggaran yang mendapat hukuman disiplin berat, seperti pemutusan mendapatkan hak resmisi atau pengurangan masa hukuman.
Hal ini tengah dirumuskan dalam draf Peraturan Menteri yang dibahas Jumat 14 September 2012 malam, yang menyebutkan alat pengatur suhu (AC), kipas angin, televisi, dan alat elektronik lain di luar standar fasilitas sel, masuk kategori pelanggaran dengan hukuman disiplin berat.
Fasilitas berlebihan masih ditemukan di dalam penjara, terutama pada blok tahanan dan narapidana korupsi. Dalam salah satu inspeksi mendadak, Wakil Menteri Hukum dan HAM mendapati blok tahanan dan narapidana korupsi yang memasang bel di setiap pintu sel. Di dalam sel, ditemukan pula AC dan beragam peralatan komunikasi.
Di luar masalah pungutan liar dan celah penyalahgunaan akses internet oleh para tahanan dan narapidana korupsi, keberadaan fasilitas berlebihan ini secara signifikan juga membebani keuangan negara.
Yaitu membengkaknya tagihan listrik dari setiap lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta, misalnya, setiap bulan harus membayar tagihan listrik di kisaran Rp30 juta.
Denny mengatakan, draf peraturan ini menjadi salah satu upaya mempertegas langkah perbaikan di lingkungan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Bersamaan, dilakukan pula penyempurnaan beberapa standar prosedur operasional, untuk mempertajam keefektifan dan keseragaman prosedur di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
“Langkah awal, mewujudkan pemasyarakatan anti-halinar,” tegas Denny.
Anti-halinar adalah kependekan dari anti-HP (telepon genggam), pungli (pungutan liar), dan narkoba. Petugas yang terbukti terlibat membantu pelanggaran warga binaan, terancam sanksi administrasi dan bahkan pidana.
Hal ini tengah dirumuskan dalam draf Peraturan Menteri yang dibahas Jumat 14 September 2012 malam, yang menyebutkan alat pengatur suhu (AC), kipas angin, televisi, dan alat elektronik lain di luar standar fasilitas sel, masuk kategori pelanggaran dengan hukuman disiplin berat.
Fasilitas berlebihan masih ditemukan di dalam penjara, terutama pada blok tahanan dan narapidana korupsi. Dalam salah satu inspeksi mendadak, Wakil Menteri Hukum dan HAM mendapati blok tahanan dan narapidana korupsi yang memasang bel di setiap pintu sel. Di dalam sel, ditemukan pula AC dan beragam peralatan komunikasi.
Di luar masalah pungutan liar dan celah penyalahgunaan akses internet oleh para tahanan dan narapidana korupsi, keberadaan fasilitas berlebihan ini secara signifikan juga membebani keuangan negara.
Yaitu membengkaknya tagihan listrik dari setiap lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta, misalnya, setiap bulan harus membayar tagihan listrik di kisaran Rp30 juta.
Denny mengatakan, draf peraturan ini menjadi salah satu upaya mempertegas langkah perbaikan di lingkungan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Bersamaan, dilakukan pula penyempurnaan beberapa standar prosedur operasional, untuk mempertajam keefektifan dan keseragaman prosedur di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
“Langkah awal, mewujudkan pemasyarakatan anti-halinar,” tegas Denny.
Anti-halinar adalah kependekan dari anti-HP (telepon genggam), pungli (pungutan liar), dan narkoba. Petugas yang terbukti terlibat membantu pelanggaran warga binaan, terancam sanksi administrasi dan bahkan pidana.
(mhd)