Target KPR subsidi melenceng jauh
Kamis, 13 September 2012 - 12:04 WIB
Target KPR subsidi melenceng jauh
A
A
A
Target pemerintah menyalurkan kredit kepemilikan rumah (KPR) subsidi sulit diwujudkan hingga akhir tahun. Bayangkan, sampai pertengahan September realisasi penyerapan KPR subsidi yang juga dikenal dengan istilah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) baru tercatat sekitar 20% dari target yang dipatok pemerintah untuk sebanyak 126.000 unit rumah.
Ini dampak penyetopan program FLPP pada awal tahun yang disusul pembatasan tipe rumah minimal tipe 36 yang diakomodasi oleh program FLPP. Sungguh sangat disayangkan di tengah hausnya masyarakat, terutama mereka yang berpendapatan rendah, untuk mendapatkan rumah, mereka justru tak bisa memanfaatkan KPR subsidi.
Pembatasan tipe rumah yang dibiayai lewat FLPP merujuk pada Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Salah satu pasal dari UU tersebut telah membatasi ruang gerak penyaluran FLPP yang tidak lagi melayani pembelian tipe rumah di bawah tipe 36.
Sebagaimana kita ketahui, dengan diterbitkannya UU tersebut pemerintah lepas tangan untuk urusan KPR rumah kecil. Niatnya baik, tetapi tidak mengakomodasi kenyataan di lapangan.
Dalam arti pemerintah tidak tega melihat masyarakat menghuni rumah sempit yang jauh dari pemenuhan lingkungan yang sehat, tetapi pemerintah dalam hal ini Kementerian Perumahan Rakyat lupa bahwa kemampuan daya beli masyarakat berpendapatan rendah sebagian besar belum menjangkau rumah tipe 36.
Akibatnya, masyarakat yang menjadi sasaran penerima KPR subsidi tidak bisa lagi mengakses kredit murah dengan bunga tetap sepanjang tenorcicilan.
Dengan kebijakan hanya membiayai rumah tipe 36, otomatis masyarakat berpendapatan rendah semakin jauh dari harapan memiliki rumah karena harus menyiapkan uang muka yang lebih besar lagi.
Di sisi lain, langkah pemerintah yang merangkul sejumlah bank untuk menyukseskan programFLPP jadi melempem. Penyaluran KPR subsidi tetap tidak optimal.
Selain FLPP tersangkut soal tipe rumah, sejumlah pengembang mengeluhkan syarat administrasi yang harus dipenuhi calon penerima KPR subsidi.
Sebagaimana disyaratkan pemerintah, untuk mendapatkan fasilitas kredit tersebut calon penerima harus mengantongi surat pemberitahuan (SPT) pajak dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tidak sedikit calon konsumen mundur teratur karena terganjal dengan persyaratan tersebut.
Namun, di balik rendahnya daya serap KPR subsidi pada tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang dinilai tepat sasaran, Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz berdalih bahwa pengembang menahan penjualan rumah sebelum terbitnya harga baru rumah sederhana.
Kenaikan harga rumah sederhana yang akan dibiayai program FLPP salah satu konsekuensi dari UU yang menetapkan hanya rumah tipe 36 yang bisa mendapatkan fasilitas kredit tersebut.
Sebelum aturan baru tersebut harga rumah berkisar Rp70 juta dengan variasi di bawah tipe 36. Sekarang harga rumah terendah mulai dari Rp90 juta, otomatis biaya uang muka pembelian rumah juga naik.
Memang, fakta di lapangan kenaikan uang muka yang berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta terdengar tidak signifikan, tetapi bagi masyarakat yang berpenghasilan dengan rata-rata sebesar Rp2,5 juta per bulan, itu sangat memberatkan.
Dengan mengacu pada kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah yang kantongnya baru bisa menjangkau rumah di bawah tipe 36, hal itu telah membuka mata kita bahwa subsidi negara untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan kembali tidak tepat sasaran.
Pada akhirnya hanya masyarakat mampu lagi yang bakal menikmati KPR subsidi.Lagi-lagi subsidi melenceng dari niat mulia menyiapkan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ini dampak penyetopan program FLPP pada awal tahun yang disusul pembatasan tipe rumah minimal tipe 36 yang diakomodasi oleh program FLPP. Sungguh sangat disayangkan di tengah hausnya masyarakat, terutama mereka yang berpendapatan rendah, untuk mendapatkan rumah, mereka justru tak bisa memanfaatkan KPR subsidi.
Pembatasan tipe rumah yang dibiayai lewat FLPP merujuk pada Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Salah satu pasal dari UU tersebut telah membatasi ruang gerak penyaluran FLPP yang tidak lagi melayani pembelian tipe rumah di bawah tipe 36.
Sebagaimana kita ketahui, dengan diterbitkannya UU tersebut pemerintah lepas tangan untuk urusan KPR rumah kecil. Niatnya baik, tetapi tidak mengakomodasi kenyataan di lapangan.
Dalam arti pemerintah tidak tega melihat masyarakat menghuni rumah sempit yang jauh dari pemenuhan lingkungan yang sehat, tetapi pemerintah dalam hal ini Kementerian Perumahan Rakyat lupa bahwa kemampuan daya beli masyarakat berpendapatan rendah sebagian besar belum menjangkau rumah tipe 36.
Akibatnya, masyarakat yang menjadi sasaran penerima KPR subsidi tidak bisa lagi mengakses kredit murah dengan bunga tetap sepanjang tenorcicilan.
Dengan kebijakan hanya membiayai rumah tipe 36, otomatis masyarakat berpendapatan rendah semakin jauh dari harapan memiliki rumah karena harus menyiapkan uang muka yang lebih besar lagi.
Di sisi lain, langkah pemerintah yang merangkul sejumlah bank untuk menyukseskan programFLPP jadi melempem. Penyaluran KPR subsidi tetap tidak optimal.
Selain FLPP tersangkut soal tipe rumah, sejumlah pengembang mengeluhkan syarat administrasi yang harus dipenuhi calon penerima KPR subsidi.
Sebagaimana disyaratkan pemerintah, untuk mendapatkan fasilitas kredit tersebut calon penerima harus mengantongi surat pemberitahuan (SPT) pajak dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tidak sedikit calon konsumen mundur teratur karena terganjal dengan persyaratan tersebut.
Namun, di balik rendahnya daya serap KPR subsidi pada tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang dinilai tepat sasaran, Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz berdalih bahwa pengembang menahan penjualan rumah sebelum terbitnya harga baru rumah sederhana.
Kenaikan harga rumah sederhana yang akan dibiayai program FLPP salah satu konsekuensi dari UU yang menetapkan hanya rumah tipe 36 yang bisa mendapatkan fasilitas kredit tersebut.
Sebelum aturan baru tersebut harga rumah berkisar Rp70 juta dengan variasi di bawah tipe 36. Sekarang harga rumah terendah mulai dari Rp90 juta, otomatis biaya uang muka pembelian rumah juga naik.
Memang, fakta di lapangan kenaikan uang muka yang berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta terdengar tidak signifikan, tetapi bagi masyarakat yang berpenghasilan dengan rata-rata sebesar Rp2,5 juta per bulan, itu sangat memberatkan.
Dengan mengacu pada kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah yang kantongnya baru bisa menjangkau rumah di bawah tipe 36, hal itu telah membuka mata kita bahwa subsidi negara untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan kembali tidak tepat sasaran.
Pada akhirnya hanya masyarakat mampu lagi yang bakal menikmati KPR subsidi.Lagi-lagi subsidi melenceng dari niat mulia menyiapkan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
(kur)