Eksepsi Angie pertanyakan surat penyidikan KPK

Kamis, 13 September 2012 - 10:38 WIB
Eksepsi Angie pertanyakan...
Eksepsi Angie pertanyakan surat penyidikan KPK
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Angelina Sondakh (Angie) mempertanyakan dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam sidang lanjutan hari ini, dengan agenda pembacaan eksepsi, Angie melalui kuasa hukumnya Teuku Nasrulah mengatakan, pihaknya bingung mengapa penyidik KPK menetapkan Angie sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami selaku penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengajukan eksepsi," kata Nasrulah saat membacakan eksepsi Angie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Nasrulah menjelaskan, dalam surat perintah penyidikan awal yang pernah ditandatangani Ketua KPK Abraham Samad, tidak pernah ada tertulis nama Angelina Sondakh yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut.

"Telah terjadi kontradiksi antara laporan tindak pidana dengan isi surat perintah penyidikan untuk menyidik terdakwa dalam sidang ini. Bahwa awalnya pihak yang telah disangka telah menerima korupsi adalah Wafid Muharam, El Idris dan Mindo Rosalina Manullang. Tapi, tiba tiba muncul nama yang diduga melakukan korupsi Angie, tanpa adanya laporan atau penyelidikan," jelas Nasrullah.

Lebih jauh, Nasrullah menyalahkan penyidik KPK dan menganggap mereka tidak jeli dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, Angie tidak pernah tertangkap tangan dalam melakukan tindak pidana penyuapan.

"Itu tidak mungkin terjadi jika penyidik bisa lebih jeli. Kemungkinan menjadi tersangka itu karena adanya tangkap tangan dan juga karena laporan atau aduan. Sedangkan, dalam operasi tangkap tangan Wafid Muharam, tidak ada fakta yang mengatakan keterlibatan Angie," katanya.

Nasrulah menggangap, penyidik telah melakukan kesalahan dengan menjadikan kliennya tersebut sebagai tersangka. Dia pun mempertanyakan apakah penetapan Angie tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku?

"Tidak tepat pada terdakwa dilakukan pemeriksaan tanpa adanya laporan atau adanya pengaduan. Darimana terbitnya surat perintah penyidikan Angie? Apakah hal tersebut sudah dibenarkan sesuai dengan kepentingan yang berlaku?" tegasnya.
(san)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Argumentasi Pembelaan...
Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
KPK Eksekusi Eks Menpora...
KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Minta Maaf, Miftahul...
Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved