Eksepsi Angie pertanyakan surat penyidikan KPK
Kamis, 13 September 2012 - 10:38 WIB
Eksepsi Angie pertanyakan surat penyidikan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Angelina Sondakh (Angie) mempertanyakan dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam sidang lanjutan hari ini, dengan agenda pembacaan eksepsi, Angie melalui kuasa hukumnya Teuku Nasrulah mengatakan, pihaknya bingung mengapa penyidik KPK menetapkan Angie sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengajukan eksepsi," kata Nasrulah saat membacakan eksepsi Angie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/9/2012).
Nasrulah menjelaskan, dalam surat perintah penyidikan awal yang pernah ditandatangani Ketua KPK Abraham Samad, tidak pernah ada tertulis nama Angelina Sondakh yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut.
"Telah terjadi kontradiksi antara laporan tindak pidana dengan isi surat perintah penyidikan untuk menyidik terdakwa dalam sidang ini. Bahwa awalnya pihak yang telah disangka telah menerima korupsi adalah Wafid Muharam, El Idris dan Mindo Rosalina Manullang. Tapi, tiba tiba muncul nama yang diduga melakukan korupsi Angie, tanpa adanya laporan atau penyelidikan," jelas Nasrullah.
Lebih jauh, Nasrullah menyalahkan penyidik KPK dan menganggap mereka tidak jeli dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, Angie tidak pernah tertangkap tangan dalam melakukan tindak pidana penyuapan.
"Itu tidak mungkin terjadi jika penyidik bisa lebih jeli. Kemungkinan menjadi tersangka itu karena adanya tangkap tangan dan juga karena laporan atau aduan. Sedangkan, dalam operasi tangkap tangan Wafid Muharam, tidak ada fakta yang mengatakan keterlibatan Angie," katanya.
Nasrulah menggangap, penyidik telah melakukan kesalahan dengan menjadikan kliennya tersebut sebagai tersangka. Dia pun mempertanyakan apakah penetapan Angie tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku?
"Tidak tepat pada terdakwa dilakukan pemeriksaan tanpa adanya laporan atau adanya pengaduan. Darimana terbitnya surat perintah penyidikan Angie? Apakah hal tersebut sudah dibenarkan sesuai dengan kepentingan yang berlaku?" tegasnya.
Dalam sidang lanjutan hari ini, dengan agenda pembacaan eksepsi, Angie melalui kuasa hukumnya Teuku Nasrulah mengatakan, pihaknya bingung mengapa penyidik KPK menetapkan Angie sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengajukan eksepsi," kata Nasrulah saat membacakan eksepsi Angie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/9/2012).
Nasrulah menjelaskan, dalam surat perintah penyidikan awal yang pernah ditandatangani Ketua KPK Abraham Samad, tidak pernah ada tertulis nama Angelina Sondakh yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut.
"Telah terjadi kontradiksi antara laporan tindak pidana dengan isi surat perintah penyidikan untuk menyidik terdakwa dalam sidang ini. Bahwa awalnya pihak yang telah disangka telah menerima korupsi adalah Wafid Muharam, El Idris dan Mindo Rosalina Manullang. Tapi, tiba tiba muncul nama yang diduga melakukan korupsi Angie, tanpa adanya laporan atau penyelidikan," jelas Nasrullah.
Lebih jauh, Nasrullah menyalahkan penyidik KPK dan menganggap mereka tidak jeli dalam menangani kasus tersebut. Pasalnya, Angie tidak pernah tertangkap tangan dalam melakukan tindak pidana penyuapan.
"Itu tidak mungkin terjadi jika penyidik bisa lebih jeli. Kemungkinan menjadi tersangka itu karena adanya tangkap tangan dan juga karena laporan atau aduan. Sedangkan, dalam operasi tangkap tangan Wafid Muharam, tidak ada fakta yang mengatakan keterlibatan Angie," katanya.
Nasrulah menggangap, penyidik telah melakukan kesalahan dengan menjadikan kliennya tersebut sebagai tersangka. Dia pun mempertanyakan apakah penetapan Angie tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku?
"Tidak tepat pada terdakwa dilakukan pemeriksaan tanpa adanya laporan atau adanya pengaduan. Darimana terbitnya surat perintah penyidikan Angie? Apakah hal tersebut sudah dibenarkan sesuai dengan kepentingan yang berlaku?" tegasnya.
(san)