Angie berdoa sebelum bacakan eksepsi

Kamis, 13 September 2012 - 09:47 WIB
Angie berdoa sebelum...
Angie berdoa sebelum bacakan eksepsi
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dengan tersangka Angelina Sondakh. Adapun agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa.

Berdasarkan pengamatan Sindonews, Angie tiba di Gedung Tipikor, sekitar pukul 09.10 WIB. Angie datang menggunakan kemeja tangan panjang berwarna putih dengan celana hitam panjang. Sebelum membacakan eksepsinya, Angie tampak berdoa dan terus memegang tasbih di ruang tunggu terdakwa.

Saat ditanya soal eksepsinya, Angie enggan berkomentar. Istri mendiang Adjie Massaid hanya membalas senyum pertanyaan wartawan yang telah menunggunya sejak pagi dan mengatakan akan membukanya saat persidangan nanti. "Nanti, nanti saja ya," kata Angie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Dalam persidangan sebelumnya, Angie dianggap terbukti telah menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dari perusahaan milik terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Permai Grup. Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaannya.

"Selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, terdakwa terbukti telah menerima uang Rp12,580 miliar dan dan USD 2.350 juta dari permai grup yang sebelumnya dijanjikan Mindo Rosalina Manulang," terang Jaksa Agus Salim saat membacaan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 6 September 2012.

Agus menjelaskan, pemberian hadiah atau janji tersebut sebagai imbalan (fee) karena terdakwa selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Anggaran dari Komisi X DPR menyanggupi penganggaran proyek di Kemendiknas dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora.

"Diberikan sebagai imbalan (fee) yang telah dijanjikan sebelumnnya, karena terdakwa menyanggupi akan mengusahakan supaya anggaran untuk proyek pembangunan/pengadaan pada program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora dan proyek-proyek pada program pendidikan tinggi di Kemendiknas dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup," tukasnya.
(san)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Argumentasi Pembelaan...
Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
KPK Eksekusi Eks Menpora...
KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Minta Maaf, Miftahul...
Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Sebelum Kebakaran Los...
Sebelum Kebakaran Los Angeles, 3 Artis ini Menghina Tuhan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved