Keadilan 12 Parpol diabaikan KPU

Rabu, 12 September 2012 - 13:29 WIB
Keadilan 12 Parpol diabaikan KPU
Keadilan 12 Parpol diabaikan KPU
A A A
Sindonews.com - Gugurnya 12 dari 46 partai politik (parpol) yang telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2014 mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti.

Menurutnya, pembatalan itu sangat menggelitik, karena azas keadilan untuk semua kembali mulai ditanggalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ray menjelaskan, setidaknya ada dua poin yang perlu dicermati. Pertama, sesuai dengan jadwal, pelengkapan dokumen dilakukan hingga 29 September 2012. Faktanya, 12 parpol telah dinyatakan gugur oleh KPU sebelum tanggl 29 yang dimaksud.

Kedua, anehnya beberapa parpol yang lolos seperti dinyatakan KPU, masih diberi kesempatan untuk memperbaiki kekurangan 17 dokumen yang sudah diserahkan hingga tanggal 29 september.

"Artinya, ada semacam dualisme perlakuan. Bagi parpol yang tidak lengkap 17 dokumen tak ada toleransi untuk melengkapinya hingga 29 September. Sebaliknya, parpol yang menyerahkan 17 dokumen masih dapat melengkapi dokumen hingga 29 september yang akan datang," jelasnya dalam rilis, Rabu (12/9/2012).

Menurut Ray, apa yang mendasar dari dualisme ? Bila finalisasi perbaikan administrasi pendaftaran ditetapkan 29 september, sejatinya semua parpol masih dapat memperbaiki persaratan adminstrasi hingga tanggal yang dimaksud.

"Tentu saja pelengkapan parpol ini berbeda-beda. Bagi parpol yang sudah lengkap 17 dokumen tetapi masih dapat memperbaiki kekuranganya, niscaya juga berlaku pada parpol yang tak menyerahkan 17 dokumen secara lengkap," katanya.

Ray melanjutkan, artinya mereka juga masih dapat menyerahkan, memperbaiki kekurangan dokumen hingga 29 september. Pada tanggal itulah, apapun jenis kekurangan dokumen maupun berupa kesalahan daftar pengurus, ketidakakuratan Kartu Tanda Anggota (KTA) misalnya dan lainnya, dinyatakan gugur sebagai calon parpol yang ikut tahapan verifikasi faktual.

"Saya pikir KPU perlu menjelaskan hal ini kembali sehingga tidak menmbulkan dugaan adanya perlakuan tidak adil bagi siapapun dalam verifikasi ini," tegasnya.

Ray menambahkan, perlu diingatkan kepada KPU memberlakukan sama seluruh calon parpol ini, jauh lebih baik dari pada terlihat memperlakukan mereka secara setengah-setengah.

Artinya, benar-benar menutup kesertaan calon parpol untuk tahapan verifikasi berikutnya yang seluruhnya dilakukan pada 29 september yang akan datang.

"Kita benar-benar merindukan KPU yang melayani hasrat politik siapapun warga negara. Memperlakukan mereka secara adil dan sama. Tanpa ada keinginan untuk mempersulit atau mungkin memudahkan," tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4705 seconds (0.1#10.140)