KPK telusuri aset koruptor di Singapura

Rabu, 12 September 2012 - 03:06 WIB
KPK telusuri aset koruptor di Singapura
KPK telusuri aset koruptor di Singapura
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) akan memburu seluruh aset koruptor yang disimpan di Singapura dengan memanfaatkan jaringan agen to agen lembaga anti korupsi di negara masing-masing.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, lembaganya akan segera menyusun sejumlah kasus korupsi yang pelakunya menempatkan aset di di Singapura. Setelah daftar tersebut tersusun, maka KPK akan mulai mengejar aset tersebut.

"Memang koruptor Indonesia yang buron, dan harta-hartanya yang ditanam di sana (Singapura) harus dikembalikan ke negara ini. Kalau dia investasi di Singapura dan ada bunganya, semuanya harus kita ambil,” katanya kepada wartawan di Hotel Sheraton, Yogyakarta, Selasa, 11 September 2012.

Dia mengungkapkan, KPK akan memanfaatkan jaringan agen to agen antar lembaga anti korupsi di negara masing-masing. Pasalnya, proses tersebut telah terbukti efektivitasnya saat melacak keberadaan Neneng Sri Wachyuni, Nunun Nurbaitie, dan M Nazaruddin.

Lebih lanjut dia juga mengapresiasi keinginan CPIB untuk membantu KPK dalam mengawasi beberapa persidangan terpidana korupsi yang lari di Singapura, atau belum dimenangkan di Indonesia, dan memilih lari ke Singapura.

"Kita akan lihat lagi apakah asetnya ada di negara yang pernah mereka singgahi. Tapi, kita pastikan akan berusaha untuk mengembalikan aset mereka kepada negara," ujarnya.

Seperti diketahui, perjanjian ekstradisi pemerintah Indonesia dan Singapura sampai saat ini masih belum jelas. Padahal, kedua negara sudah setuju menandatangani perjanjian ekstradisi tahun 2007.

Namun, baik Indonesia ataupun Singapura masih belum melaksanakan dengan baik perjanjian tersebut. Para koruptor Indonesia yang kabur ke Singapura bahkan memiliki investasi yang fantastis di Singapura.

Dari penelusuran diketahui, total dana hasil korupsi dari koruptor Indonesia yang disembunyikan di sana, hampir sekitar US$87 miliar, atau setara dengan Rp783 triliun.

Direktur Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura Mr Chong Sian Eric Tan mengatakan, ekstradisi buronan korupsi Indonesia yang pernah lari ke Singapura seperti M Nazaruddin, dan Neneng Sri Wahyuni merupakan kebijakan antar pemerintah Indonesia dengan Singapura.

Lebih lanjut kata dia, pemerintah Singapura sebenarnya tidak menyambut baik koruptor, dan menanamkan aset yang berhasil mereka korup di Indonesia. “Kami tidak menyambut orang-orang korup di Singapura, kita tidak menerima aset korup. Kita lebih dari senang untuk kembali ke anda (Indonesia). Singapura bukanlah surga yang aman bagi orang-orang yang buron, uang kotor, kita memiliki hukum terhadap ini," ungkapnya.
(lil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5565 seconds (0.1#10.140)