KPK telusuri aset koruptor di Singapura

Rabu, 12 September 2012 - 03:06 WIB
KPK telusuri aset koruptor...
KPK telusuri aset koruptor di Singapura
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) akan memburu seluruh aset koruptor yang disimpan di Singapura dengan memanfaatkan jaringan agen to agen lembaga anti korupsi di negara masing-masing.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, lembaganya akan segera menyusun sejumlah kasus korupsi yang pelakunya menempatkan aset di di Singapura. Setelah daftar tersebut tersusun, maka KPK akan mulai mengejar aset tersebut.

"Memang koruptor Indonesia yang buron, dan harta-hartanya yang ditanam di sana (Singapura) harus dikembalikan ke negara ini. Kalau dia investasi di Singapura dan ada bunganya, semuanya harus kita ambil,” katanya kepada wartawan di Hotel Sheraton, Yogyakarta, Selasa, 11 September 2012.

Dia mengungkapkan, KPK akan memanfaatkan jaringan agen to agen antar lembaga anti korupsi di negara masing-masing. Pasalnya, proses tersebut telah terbukti efektivitasnya saat melacak keberadaan Neneng Sri Wachyuni, Nunun Nurbaitie, dan M Nazaruddin.

Lebih lanjut dia juga mengapresiasi keinginan CPIB untuk membantu KPK dalam mengawasi beberapa persidangan terpidana korupsi yang lari di Singapura, atau belum dimenangkan di Indonesia, dan memilih lari ke Singapura.

"Kita akan lihat lagi apakah asetnya ada di negara yang pernah mereka singgahi. Tapi, kita pastikan akan berusaha untuk mengembalikan aset mereka kepada negara," ujarnya.

Seperti diketahui, perjanjian ekstradisi pemerintah Indonesia dan Singapura sampai saat ini masih belum jelas. Padahal, kedua negara sudah setuju menandatangani perjanjian ekstradisi tahun 2007.

Namun, baik Indonesia ataupun Singapura masih belum melaksanakan dengan baik perjanjian tersebut. Para koruptor Indonesia yang kabur ke Singapura bahkan memiliki investasi yang fantastis di Singapura.

Dari penelusuran diketahui, total dana hasil korupsi dari koruptor Indonesia yang disembunyikan di sana, hampir sekitar US$87 miliar, atau setara dengan Rp783 triliun.

Direktur Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura Mr Chong Sian Eric Tan mengatakan, ekstradisi buronan korupsi Indonesia yang pernah lari ke Singapura seperti M Nazaruddin, dan Neneng Sri Wahyuni merupakan kebijakan antar pemerintah Indonesia dengan Singapura.

Lebih lanjut kata dia, pemerintah Singapura sebenarnya tidak menyambut baik koruptor, dan menanamkan aset yang berhasil mereka korup di Indonesia. “Kami tidak menyambut orang-orang korup di Singapura, kita tidak menerima aset korup. Kita lebih dari senang untuk kembali ke anda (Indonesia). Singapura bukanlah surga yang aman bagi orang-orang yang buron, uang kotor, kita memiliki hukum terhadap ini," ungkapnya.
(lil)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved