KPU bantah abaikan keterwakilan perempuan
Selasa, 11 September 2012 - 17:52 WIB
KPU bantah abaikan keterwakilan perempuan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah telah mengabaikan atau mengecilkan perlunya kebijakan afirmasi terhadap keterwakilan perempuan. KPU tetap terus mendorong agar partai memenuhi kuota keterwakilan perempuan.
"Kebijakan afirmatif tetap sampai ke kabupaten dan kota," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik, di Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Untuk landasan kebijakannya merujuk pada Undang-undang Partai Politik (UU Parpol) yang mengatur keterwakilan perempuan untuk diperhatikan. Komisi pemilihan pun merespon itu, dengan mengharuskan parpol berupaya maksimal.
"Dan ini merupakan terobosan yang kami lakukan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Keterwakilan Perempuan Yuda Irlang mengatakan, KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) harusnya jadi pihak di garda depan mengawal isu keterwakilan perempuan.
"KPU harus meyakini bahwa peraturan keharusan 30 persen keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan parpol sampai tingkat daerah merupakan kebijakan untuk memaksa parpol tidak memandang sebelah mata isu keterwakilan perempuan," katanya.
Menurutnya, keterwakilan 30 persen perempuan pada struktur kepengurusan partai politik di semua level kepengurusan, harus ditegakkan.
Tapi, seperti pengalaman Pemilu sebelumnya, diindikasikan kepengurusan parpol terutama pada level bawah, tidak memenuhi 30 persen pengurus parpol dari kalangan perempuan.
"Faktanya juga tidak ada sanksi yang tegas terhadap partai politik tersebut," kata Yuda.
Karena itu, dia dan aktivis perempuan lainnya, meminta kejelasan dan ketegasan dari KPU terkait dengan Pasal 16 ayat 2a Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012. Peraturan itu terasa janggal, karena memuat parpol cukup melampirkan surat pernyataan, apabila tidak mampu memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di level provinsi dan kabupaten atau kota.
"Meminta kepada KPU untuk tidak meloloskan apabila ditemukan partai politik calon peserta pemilu 2014 yang tidak memasukan 30 persen keterwakilan perempuan di semua level kepengurusan partai politik," katanya.
Selain itu, dia juga meminta KPU dapat menerbitkan peraturan KPU yang mewajibkan 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon di setiap daerah pemilihan (Dapil).
Kemudian, ketegasan sanksi untuk mengembalikan daftar calon yang tidak memenuhi 30 persen di tiap dapil. "Untuk diperbaiki sampai ada 30 persen perempuan di setiap dapil," ujarnya.
Juga meminta kepada calon Partai Politik peserta Pemilu 2014 agar memenuhi syarat kepengurusan 30 persen perempuan baik di tingkat pusat, propinsi maupun kabupaten atau kota. Dan mendesak partai, peserta pemilu 2014 agar memenuhi pencalonan legislatif 30 persen perempuan di seluruh tingkatan.
"Serta ditempatkan pada nomor urut strategis. Tidak ditempatkan hanya pada nomor urut 3,6, dan 9 sebagaimana banyak terjadi pada pemilu 2009," kata dia.
"Kebijakan afirmatif tetap sampai ke kabupaten dan kota," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik, di Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Untuk landasan kebijakannya merujuk pada Undang-undang Partai Politik (UU Parpol) yang mengatur keterwakilan perempuan untuk diperhatikan. Komisi pemilihan pun merespon itu, dengan mengharuskan parpol berupaya maksimal.
"Dan ini merupakan terobosan yang kami lakukan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Keterwakilan Perempuan Yuda Irlang mengatakan, KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) harusnya jadi pihak di garda depan mengawal isu keterwakilan perempuan.
"KPU harus meyakini bahwa peraturan keharusan 30 persen keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan parpol sampai tingkat daerah merupakan kebijakan untuk memaksa parpol tidak memandang sebelah mata isu keterwakilan perempuan," katanya.
Menurutnya, keterwakilan 30 persen perempuan pada struktur kepengurusan partai politik di semua level kepengurusan, harus ditegakkan.
Tapi, seperti pengalaman Pemilu sebelumnya, diindikasikan kepengurusan parpol terutama pada level bawah, tidak memenuhi 30 persen pengurus parpol dari kalangan perempuan.
"Faktanya juga tidak ada sanksi yang tegas terhadap partai politik tersebut," kata Yuda.
Karena itu, dia dan aktivis perempuan lainnya, meminta kejelasan dan ketegasan dari KPU terkait dengan Pasal 16 ayat 2a Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012. Peraturan itu terasa janggal, karena memuat parpol cukup melampirkan surat pernyataan, apabila tidak mampu memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di level provinsi dan kabupaten atau kota.
"Meminta kepada KPU untuk tidak meloloskan apabila ditemukan partai politik calon peserta pemilu 2014 yang tidak memasukan 30 persen keterwakilan perempuan di semua level kepengurusan partai politik," katanya.
Selain itu, dia juga meminta KPU dapat menerbitkan peraturan KPU yang mewajibkan 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon di setiap daerah pemilihan (Dapil).
Kemudian, ketegasan sanksi untuk mengembalikan daftar calon yang tidak memenuhi 30 persen di tiap dapil. "Untuk diperbaiki sampai ada 30 persen perempuan di setiap dapil," ujarnya.
Juga meminta kepada calon Partai Politik peserta Pemilu 2014 agar memenuhi syarat kepengurusan 30 persen perempuan baik di tingkat pusat, propinsi maupun kabupaten atau kota. Dan mendesak partai, peserta pemilu 2014 agar memenuhi pencalonan legislatif 30 persen perempuan di seluruh tingkatan.
"Serta ditempatkan pada nomor urut strategis. Tidak ditempatkan hanya pada nomor urut 3,6, dan 9 sebagaimana banyak terjadi pada pemilu 2009," kata dia.
(mhd)