Indonesia desak Singapura kembalikan aset koruptor

Selasa, 11 September 2012 - 17:27 WIB
Indonesia desak Singapura kembalikan aset koruptor
Indonesia desak Singapura kembalikan aset koruptor
A A A
Sindonews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Djoko Suyanto mendesak pemerintah Singapura untuk mengembalikan koruptor Indonesia dan asetnya yang berada di negara itu.

Djoko Susanto mengatakan, forum South East Asia Parties Againts Corruption (SEA-PAC) atau Perkumpulan Lembaga Anti Korupsi Se-Asia Tenggara merupakan media yang tepat untuk mencari dan menuntut kesepahaman dalam pemberantasan korupsi di kawasan.

Dalam pandangannya, sejumlah kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia sangat berhubungan erat dengan para anggota SEA-PAC terutama Singapura. Dia menuturkan, para koruptor yang sempat melarikan diri ke luar negeri dan sempat menginvestasikan harta hasil korupsi seperti di Singapura, harus dikembalikan ke pangkuan Ibu Pertiwi.

“Ya ini makanya saya sampaikan tadi, forum seperti ini sangat penting untuk membicarakan itu (pengembalian aset koruptor kita yangg dilarikan ke Singapura). Sekarang ini kan antar pemerintah yang susah. Nah lembaga- lembaga yang independen yang non govermental ini memegang peranan yang sangt penting. Dan keliatannya mereka sudah sejalan untuk itu, kerja sama itu yang harus ditingkatkan. Termasuk Singapura, Thailand dan sebagainya,” kata Djoko usai konfrensi pers di Hotel Sheraton, Yogyakarta, Selasa (11/9/2012).

Dia menuturkan, dengan kecagihan pola tindak pidana korupsi melalui sistem perbankan memelukan tindakan yang super cepat. Dia menilai, globalisasi kasus-kasus korupsi yang melibatkan berbagi negara khususnya di Asia Tenggar mutlak memerlukan kerja sama dengan forum seperti SEA-PAC.

“Kerja sama ini melengkapi kerja sama yang sudah berjalan di negara lain, pemerintah menyambut baik kegiatan ini karena pemerintah menyadari bahwa Tipikor mungkin terjadi di negara kita tapi pelaku bisa pindah dari satu negara ke negara lain,” paparnya.

Forum SEA-PAC yang dapat menembus batas sistem birokrasi antar negara. Namun kata dia, baik ekstradisi maupun pengembalian aset koruptor memang layak dikembalikan bagi negara dengan berdasar pada aturan perundang-undangan.

Dengan dibentuknya KPK di Indonesia dan lembaga serupa di negara lain menunjukkan pemerintah negara-negara peserta SEA-PAC dan ASEAN lain sepakat bahwa pemberantasan korupsi adalah keharusan di negara masing-masing.

Jika masih ada perbedaan seperti pengembalian koruptor dan aset dari sejumlah negara, masing-masing pemerintah harus melihat perbedaan itu untuk dicarikan solusinya.

“Tapi meski ada perbedaan harus dicari peluang untuk dapat mengerjakan bersama. Kalau ada risiko politik dan keamanan harus kita lepaskan seberapa besar dibanding kerusakan moral, pemiskinan rakyat dan program pembangunan lain tidak berjalan bila korupsi terus berjalan. Banyak implementasi dari UNCAC yang memandatkan untuk pencegahan maupun penindakan korupsi,” bebernya.

Menurutnya, pemerintah melalui Kemenpolhukam telah menyusun tim dalam memburu aset koruptor di luar negeri yang bukan hanya terfokus di Singapura. Dia menuturkan, tim pemburu aset koruptor itu dipimpin oleh Wakil Ketua Kejaksaan Agung.

Selain itu, untuk mengekstradisi koruptor yang masih bersembunyi di negara lain dan mengivestasikan harta hasil korupsinya juga diperhatikan dan menjadi tanggungjawan Kementerian Hukum dan HAM untuk perwakilan dalam menyusun dan memastikan kerja sama Mutual Legal Assitance (MLA) berjalan dengan baik.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5396 seconds (0.1#10.140)