Kejagung kurangi peran BPKP
Selasa, 11 September 2012 - 07:39 WIB
Kejagung kurangi peran BPKP
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mulai mengurangi peran Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam audit kasus korupsi. Tugas ini akan diserahkan kepada tim audit internal Kejagung.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, kedepannya dalam audit kasus korupsi, kejagung akan lebih mengutamakan auditor dari internal. Misalnya dengan memperkaryakan auditor BPKP atau BPK, termasuk akan merekrut para auditor pada penerimaan pegawai mendatang.
Menurut dia, institusinya tidak selalu harus menggunakan jasa BPKP dalam mengaudit kerugian negara, terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi. Pasalnya, institusinya bisa juga menggunakan tenaga audit dari internal kejaksaan.
"Tindak pidana korupsi yang kerugiannya sudah nyata tidak perlu menggunakan audit BPKP. Kita juga sudah merekrut auditor sendiri," tandas Darmono di Jakarta, Senin (10/9/2012).
Sebelumnya, kejagung beberapa kali menyatakan bahwa penyidikan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi banyak terganjal penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Misalnya dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz/generasi ketiga (3G) yang melibatkan anak perusahaan PT Indosat, Indosat Mega Media (IM2), yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,8 triliun.
Dalam kasus ini, kejagung masih saja berkutat dan menunggu hasil audit dari BPKP. Padahal, penyidikan kasus ini sudah berjalan cukup lama, namun sampai saat ini belum ada hasil. Selain itu, kasus dugaan korupsi pengadaan alat pengering gabah atau drying centre Bank Bukopin.
Dalam kasus ini, BPKP tidak bisa mengaudit Bank Bukopin mengingat saham pemerintah yang hanya kurang dari 15%. Darmono juga mengungkapkan, dalam beberapa kasus tertentu,Kejagung sudah tidak melibatkan BPKP atau BPK lagi, mengingat korupsi yang dilakukan sudah terlihat nyata.
Darmono mencontohkan, jika ada seseorang bendahara yang menggelapkan uang sebanyak Rp1 miliar yang disimpan karena jabatannya, kemudian uang itu digunakan untuk membeli saham, sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan dia tidak mempertanggungjawabkannya. "Kasus seperti itu tidak usah meminta audit dari BPK/BPKP lagi," paparnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mendukung rencana kejagung yang akan menggunakan auditor internal dalam menghitung kerugian negara terkait kasus korupsi. Pasalnya, BPKP sering lambat dalam mengaudit kerugian negara atas kasuskasus yang ditangani kejagung.
"Saya sangat mendukung itu. Kita dari Komisi III DPR akan mendorongnya. Apalagi, BPKP sering menghambat proses penyidikan kasus korupsi yang ditangani kejagung karena lambat," kata Nasir Djamil.
Menurut Nasir, BPKP selaku lembaga resmi auditor keuangan negara juga bisa masuk angin. Artinya, lambatnya perhitungan kerugian negara atas satu kasus tidak menutup kemungkinan karena ada permainan dari oknum-oknum di BPKP.
"Bisa saja karena sudah masuk angin, jadi memperlambat kinerjanya. Tujuannya agar penanganan korupsi di kejagung lambat dan terbengkalai," tandasnya.
Sementara itu,Kepala BPKP Mardiasmo tidak mau memberikan tanggapan lambatnya proses audit kerugian keuangan negara, terkait kasus korupsi yang ditangani kejagung.
Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, kedepannya dalam audit kasus korupsi, kejagung akan lebih mengutamakan auditor dari internal. Misalnya dengan memperkaryakan auditor BPKP atau BPK, termasuk akan merekrut para auditor pada penerimaan pegawai mendatang.
Menurut dia, institusinya tidak selalu harus menggunakan jasa BPKP dalam mengaudit kerugian negara, terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi. Pasalnya, institusinya bisa juga menggunakan tenaga audit dari internal kejaksaan.
"Tindak pidana korupsi yang kerugiannya sudah nyata tidak perlu menggunakan audit BPKP. Kita juga sudah merekrut auditor sendiri," tandas Darmono di Jakarta, Senin (10/9/2012).
Sebelumnya, kejagung beberapa kali menyatakan bahwa penyidikan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi banyak terganjal penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Misalnya dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz/generasi ketiga (3G) yang melibatkan anak perusahaan PT Indosat, Indosat Mega Media (IM2), yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,8 triliun.
Dalam kasus ini, kejagung masih saja berkutat dan menunggu hasil audit dari BPKP. Padahal, penyidikan kasus ini sudah berjalan cukup lama, namun sampai saat ini belum ada hasil. Selain itu, kasus dugaan korupsi pengadaan alat pengering gabah atau drying centre Bank Bukopin.
Dalam kasus ini, BPKP tidak bisa mengaudit Bank Bukopin mengingat saham pemerintah yang hanya kurang dari 15%. Darmono juga mengungkapkan, dalam beberapa kasus tertentu,Kejagung sudah tidak melibatkan BPKP atau BPK lagi, mengingat korupsi yang dilakukan sudah terlihat nyata.
Darmono mencontohkan, jika ada seseorang bendahara yang menggelapkan uang sebanyak Rp1 miliar yang disimpan karena jabatannya, kemudian uang itu digunakan untuk membeli saham, sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan dia tidak mempertanggungjawabkannya. "Kasus seperti itu tidak usah meminta audit dari BPK/BPKP lagi," paparnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mendukung rencana kejagung yang akan menggunakan auditor internal dalam menghitung kerugian negara terkait kasus korupsi. Pasalnya, BPKP sering lambat dalam mengaudit kerugian negara atas kasuskasus yang ditangani kejagung.
"Saya sangat mendukung itu. Kita dari Komisi III DPR akan mendorongnya. Apalagi, BPKP sering menghambat proses penyidikan kasus korupsi yang ditangani kejagung karena lambat," kata Nasir Djamil.
Menurut Nasir, BPKP selaku lembaga resmi auditor keuangan negara juga bisa masuk angin. Artinya, lambatnya perhitungan kerugian negara atas satu kasus tidak menutup kemungkinan karena ada permainan dari oknum-oknum di BPKP.
"Bisa saja karena sudah masuk angin, jadi memperlambat kinerjanya. Tujuannya agar penanganan korupsi di kejagung lambat dan terbengkalai," tandasnya.
Sementara itu,Kepala BPKP Mardiasmo tidak mau memberikan tanggapan lambatnya proses audit kerugian keuangan negara, terkait kasus korupsi yang ditangani kejagung.
(san)