Sengketa Pilkada dikembalikan ke MA, lebih hemat
Selasa, 11 September 2012 - 03:17 WIB
Sengketa Pilkada dikembalikan ke MA, lebih hemat
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan usulan dalam draft Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (RUU Pilkada) bahwa penyelesaian sengketa pilkada dipindah ke Mahkamah Agung (MA) dari Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menjamin kefektifitas dan efesien pilkada.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek tidak membantah bahwa sengketa pilkada dalam UU no.32/2004 tentang Pemda, memang kewenangan MK.
Namun dalam perjalanannya kemendagri juga tidak membantah banyaknya sengketa suara pilkada yang bermuara ke MK yang berada dipusat memakan anggaran yang cukup besar penyelenggaran Pilkada.
"Pola yang kita bangun katanya kalah, tapi mereka (calon kepala daerah) bisa memobilisasi orang, sewakan satu pesawat dan lainnya. Itu maksud efektif dan efesiensi bagaimana kalau sudah tidak di MK, biarkan saja itu menjadi kewenangan MA dalam hal ini pengadilan tinggi," ujarnya di Jakarta, Senin (10/9/2012).
Donny sapaan akrab Reydonnyzar Moenek melanjutkan, sengketa pemilihan akan dilakukan oleh pihak pengadilan tinggi provinsi, sehingga calon kepala daerah tidak perlu datang ke Jakarta.
Hukum beracara cukup selesai pada titik pengadilan tinggi di daerah, namun tantangan terbesar MA juga Kemendagri tidak membantah menyakut masalah menjamin transparansi, akuntabilitas proses persidangan masih meragukan.
"Ada keraguan di pengadilan tinggi, tapi ada pengawasan dari masyarakat, LSM, media, pemantau peradilan, silakan mengawasi," lanjutnya.
Donny mengungkapkan, sengketa antar lembaga negara tetap di MK, sedangkan sengketa hasil pemilihan pilkada ada pada yang kita gagas ke MA melalui pengadilan tinggi. Namun, terdapat salah satu opsi yang dimiliki MK yakni persidangan jarak jauh melalui telekonfrens, sudah kita lemparkan dalam RUU Pilkada. "Mekanisme telekonfrens itu opsi lain," ungkapnya.
Donny menambahkan, berbagai kalangan menilai usulan tersebut akan menganggu konstitusi dengan banyaknya UU akan diubah yang berkaitan dengan pilkada, tentunya akan disesuiakan. Dan usulan kemendagri ini juga akan ditinjau dan di bahas bersama DPR.
"Bila disepakati putusan hukumnya oleh DPR kewenangan dipindah ke MA, tentu harus ada penyesuain-penyesuaian UU yang terkait dengan pilkada," imbuhnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek tidak membantah bahwa sengketa pilkada dalam UU no.32/2004 tentang Pemda, memang kewenangan MK.
Namun dalam perjalanannya kemendagri juga tidak membantah banyaknya sengketa suara pilkada yang bermuara ke MK yang berada dipusat memakan anggaran yang cukup besar penyelenggaran Pilkada.
"Pola yang kita bangun katanya kalah, tapi mereka (calon kepala daerah) bisa memobilisasi orang, sewakan satu pesawat dan lainnya. Itu maksud efektif dan efesiensi bagaimana kalau sudah tidak di MK, biarkan saja itu menjadi kewenangan MA dalam hal ini pengadilan tinggi," ujarnya di Jakarta, Senin (10/9/2012).
Donny sapaan akrab Reydonnyzar Moenek melanjutkan, sengketa pemilihan akan dilakukan oleh pihak pengadilan tinggi provinsi, sehingga calon kepala daerah tidak perlu datang ke Jakarta.
Hukum beracara cukup selesai pada titik pengadilan tinggi di daerah, namun tantangan terbesar MA juga Kemendagri tidak membantah menyakut masalah menjamin transparansi, akuntabilitas proses persidangan masih meragukan.
"Ada keraguan di pengadilan tinggi, tapi ada pengawasan dari masyarakat, LSM, media, pemantau peradilan, silakan mengawasi," lanjutnya.
Donny mengungkapkan, sengketa antar lembaga negara tetap di MK, sedangkan sengketa hasil pemilihan pilkada ada pada yang kita gagas ke MA melalui pengadilan tinggi. Namun, terdapat salah satu opsi yang dimiliki MK yakni persidangan jarak jauh melalui telekonfrens, sudah kita lemparkan dalam RUU Pilkada. "Mekanisme telekonfrens itu opsi lain," ungkapnya.
Donny menambahkan, berbagai kalangan menilai usulan tersebut akan menganggu konstitusi dengan banyaknya UU akan diubah yang berkaitan dengan pilkada, tentunya akan disesuiakan. Dan usulan kemendagri ini juga akan ditinjau dan di bahas bersama DPR.
"Bila disepakati putusan hukumnya oleh DPR kewenangan dipindah ke MA, tentu harus ada penyesuain-penyesuaian UU yang terkait dengan pilkada," imbuhnya.
(san)