Perlu aturan jelas untuk kunker DPR

Jum'at, 07 September 2012 - 22:15 WIB
Perlu aturan jelas untuk...
Perlu aturan jelas untuk kunker DPR
A A A
Sindonews.com - Kunjungan kerja (kunker) dan studi banding DPR sejauh ini masih menjadi konotasi negatif di mata publik. Namun, di satu sisi DPR tetap melakukan agenda itu dalam penyusunan suatu RUU dan hal itu memang diizinkan oleh Pimpinan DPR.

Untuk menata kembali program studi banding itu, ke depannya diusulkan untuk diatur dengan mekanisme yang jelas, dan akuntabel. Sehingga ada batasan yang tegas terkait perwakilan komisi dan alat kelengkapan dewan diperbolehkan studi banding dan kunker ke luar negeri.

"Kalau dilarang sepenuhnya ya pasti tidak mungkin. Ini lembaga tinggi negara yang peran di dalamnya juga punya tupoksi bergaul, dan bekerjasama dengan negara-negara lain. Jadi yang paling mungkin adalah syarat akuntabel untuk seleksi kunjungan studi banding," kata Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi di Jakarta, Jumat (7/9/2012).

Menurut dia, kunker dan studi banding memang harus selektif agar pertanggung jawaban ke publik juga jelas. Sayangnya, RUU yang dalam pembahasannya boleh melakukan studi banding juga masih kurang strategis.

Apalagi, dalam tata tertib DPR juga masih memungkinkan untuk membawa keluarga dalam kunker tersebut. "Bahkan berangkat dan pulangnya boleh tidak bersama-sama, sehingga ada yang datang belakangan di hari terakhir, dan ada yang hanya datang di hari pertama," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani mengatakan, pihaknya sejak awal telah menekankan agar anggotanya melakukan kunjungan kerja sesuai substansinya. Kalau menurut fraksi tidak ada substansinya, maka anggota akan diinstruksikan untuk tidak berangkat.
(lil)
Berita Terkait
BAKN DPR RI Bahas Sistem...
BAKN DPR RI Bahas Sistem Pengawasan Keuangan Negara dengan BPK Kenya
Kunker di Luwu Raya,...
Kunker di Luwu Raya, Eva Stevany Resmikan ESR Community Sukamaju
Usai Proyek Gorden Dibatalkan,...
Usai Proyek Gorden Dibatalkan, Belasan Anggota DPR Pergi ke Turki
Usai Serap Aspirasi,...
Usai Serap Aspirasi, Ibas Borong Gerabah Tradisional Khas Pacitan
Kunjungan Kerja ke Kanwilkumham...
Kunjungan Kerja ke Kanwilkumham DKI, Mobil Anggota Komisi III DPR Dihadang Pendemo
Kasus Covid-19 Melonjak,...
Kasus Covid-19 Melonjak, Pimpinan DPR Minta Kegiatan Kunker Anggota Dewan Dihentikan
Berita Terkini
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved