MA urungkan 4 Pengadilan Tipikor di Jakarta
Jum'at, 07 September 2012 - 01:07 WIB
MA urungkan 4 Pengadilan Tipikor di Jakarta
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) mengurungkan pembentukan empat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru di Jakarta. Jumlah hakim ad hoc Tipikor hasil seleksi yang saat ini berlangsung, diperkirakan tidak cukup untuk kebutuhan tersebut.
"Saya kira (pembentukan empat pengadilan Tipikor di Jakarta) tidak dalam waktu dekat ini. Kita lihat dulu hasil seleksi ini, kalau misal sedikit yang lulus, kita perioritiaskan untuk (pengadilan tipikor) yang kurang (hakimnya) dulu," ujar Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor 2012 Suhadi saat dihubungi, di Jakarta, Kamis 6 September 2012.
Di Jakarta, yang mempunyai Pengadilan Tipikor hanya pengadilan negeri (PN). Seperti, PN Jakarta Pusat yang memiliki Pengadilan Tipikor yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan.
UU 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor mengamanatkan, agar pengadilan ini ada pada tiap Ibu Kota, kabupaten/kota jika dibutuhkan dengan cara bertahap.
Beban perkara Tipikor dirasa cukup berat, sehingga tidak cukup hanya di PN Jakarta Pusat. Karena itu, muncul wacana pembentukan Pengadilan Tipikor disemua PN yang ada, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, sehingga total ada lima pengadilan tingkat pertama dan satu untuk tingkat banding.
"Kalau dibutuhkan di Ibu Kota kabupaten/kota itu bisa didirikan. Tapi bukan keharusan, secara bertahap dilihat kesibukannya bagaimana," ujarnya.
Sementara itu, saat ini seleksi hakim ad hoc Tipikor 2012 dalam tahap penelusuran rekam jejak para calon.
Saat ini, ada 89 orang calon yang sedang ditelusuri rekam jejaknya oleh panitia seleksi calon hakim ad hoc pengadilan tipikor.
MA sendiri kini membutuhkan sekitar 76-80 hakim ad hoc tipikor lagi untuk melengkapi jumlah hakim ad hoc sebelumnya dengan target sekitar 244 orang. Di antaranya, 16 hakim ad hoc tipikor untuk empat pengadilan negeri di Jakarta.
Saat ini, MA baru memiliki 179 hakim ad hoc tipikor yakni 4 hakim ad hoc tingkat pertama di 33 pengadilan negeri dan 2 hakim ad hoc tingkat banding di 30 Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.
Dari jumlah calon yang lolos, separuh lebih calon hakim berasal dari profesi advokat. Kalangan ini dinilai menonjol kemampuannya dalam ujian tertulis terutama dalam soal bedah kasus.
Sebelumnya, dua orang hakim ad hoc tipikor yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Kartini Mapaung dan Heru Kusbandono juga berasal dari profesi advokat.
"Kami sudah mengirim surat yang berisi permohonan bantuan penelusuran kepada ICW, KY, dan MaPPI FHUI, kalau surat permintaan ke Peradi bisa ditanyakan ke Pak Djoko Sarwoko selaku ketua panitia," kata Suhadi.
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengaku telah menerima surat dari MA terkait permintaan masukan rekam jejak calon yang berasal dari advokat. Pihaknya sudah mengirim surat ke sejumlah Peradi daerah untuk memberikan penilaian calon. Sebab, yang mengetahui rekam jejak mereka adalah ketua DPC Peradi dan rekan-rekannya sesama advokat.
Secara khusus, dia mengapresiasi upaya MA untuk melacak rekam jejak para calon hakim ad hoc tipikor demi mendapatkan calon yang berintegritas terutama yang berlatar advokat.
“Kami hargai upaya MA yang masih peduli terhadap integritas kami untuk melacak rekam jejak para calon lebih mendalam, justru sekarang menjadi beban kami untuk memberikan penilaian," ujarnya.
Ditanya soal tudingan miring hakim ad hoc yang berlatar belakang advokat, Otto meminta meminta masyarakat tidak bisa mencurigai advokat saja. Menurutnya, semua latar belakang profesi yang menjadi hakim ad hoc tipikor patut dicurigai.
“Jangan karena satu dua orang advokat yang bermasalah saat menjadi hakim ad tipikor, lalu semua advokat dianggap bermasalah,” katanya.
"Saya kira (pembentukan empat pengadilan Tipikor di Jakarta) tidak dalam waktu dekat ini. Kita lihat dulu hasil seleksi ini, kalau misal sedikit yang lulus, kita perioritiaskan untuk (pengadilan tipikor) yang kurang (hakimnya) dulu," ujar Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor 2012 Suhadi saat dihubungi, di Jakarta, Kamis 6 September 2012.
Di Jakarta, yang mempunyai Pengadilan Tipikor hanya pengadilan negeri (PN). Seperti, PN Jakarta Pusat yang memiliki Pengadilan Tipikor yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan.
UU 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor mengamanatkan, agar pengadilan ini ada pada tiap Ibu Kota, kabupaten/kota jika dibutuhkan dengan cara bertahap.
Beban perkara Tipikor dirasa cukup berat, sehingga tidak cukup hanya di PN Jakarta Pusat. Karena itu, muncul wacana pembentukan Pengadilan Tipikor disemua PN yang ada, yaitu Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, sehingga total ada lima pengadilan tingkat pertama dan satu untuk tingkat banding.
"Kalau dibutuhkan di Ibu Kota kabupaten/kota itu bisa didirikan. Tapi bukan keharusan, secara bertahap dilihat kesibukannya bagaimana," ujarnya.
Sementara itu, saat ini seleksi hakim ad hoc Tipikor 2012 dalam tahap penelusuran rekam jejak para calon.
Saat ini, ada 89 orang calon yang sedang ditelusuri rekam jejaknya oleh panitia seleksi calon hakim ad hoc pengadilan tipikor.
MA sendiri kini membutuhkan sekitar 76-80 hakim ad hoc tipikor lagi untuk melengkapi jumlah hakim ad hoc sebelumnya dengan target sekitar 244 orang. Di antaranya, 16 hakim ad hoc tipikor untuk empat pengadilan negeri di Jakarta.
Saat ini, MA baru memiliki 179 hakim ad hoc tipikor yakni 4 hakim ad hoc tingkat pertama di 33 pengadilan negeri dan 2 hakim ad hoc tingkat banding di 30 Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.
Dari jumlah calon yang lolos, separuh lebih calon hakim berasal dari profesi advokat. Kalangan ini dinilai menonjol kemampuannya dalam ujian tertulis terutama dalam soal bedah kasus.
Sebelumnya, dua orang hakim ad hoc tipikor yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Kartini Mapaung dan Heru Kusbandono juga berasal dari profesi advokat.
"Kami sudah mengirim surat yang berisi permohonan bantuan penelusuran kepada ICW, KY, dan MaPPI FHUI, kalau surat permintaan ke Peradi bisa ditanyakan ke Pak Djoko Sarwoko selaku ketua panitia," kata Suhadi.
Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengaku telah menerima surat dari MA terkait permintaan masukan rekam jejak calon yang berasal dari advokat. Pihaknya sudah mengirim surat ke sejumlah Peradi daerah untuk memberikan penilaian calon. Sebab, yang mengetahui rekam jejak mereka adalah ketua DPC Peradi dan rekan-rekannya sesama advokat.
Secara khusus, dia mengapresiasi upaya MA untuk melacak rekam jejak para calon hakim ad hoc tipikor demi mendapatkan calon yang berintegritas terutama yang berlatar advokat.
“Kami hargai upaya MA yang masih peduli terhadap integritas kami untuk melacak rekam jejak para calon lebih mendalam, justru sekarang menjadi beban kami untuk memberikan penilaian," ujarnya.
Ditanya soal tudingan miring hakim ad hoc yang berlatar belakang advokat, Otto meminta meminta masyarakat tidak bisa mencurigai advokat saja. Menurutnya, semua latar belakang profesi yang menjadi hakim ad hoc tipikor patut dicurigai.
“Jangan karena satu dua orang advokat yang bermasalah saat menjadi hakim ad tipikor, lalu semua advokat dianggap bermasalah,” katanya.
(mhd)