BK: Angie diberhentikan sementara dari DPR
Kamis, 06 September 2012 - 11:57 WIB
BK: Angie diberhentikan sementara dari DPR
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Angelina Sondakh (Angie) akan segera diberhentikan sementara dari DPR.
Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) M. Prakosa menyatakan, Angie akan diberhentikan sementara sebagai anggota DPR karena sudah berstatus terdakwa. "Segera memproses untuk diberhentikan sementara," ujar Prakosa saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Proses pemberhentian sementara, lanjut Prakosa, tidak akan lama. BK akan segera memproses secara administrasi, ketika berstatus terdakwa akan segera konfirmasi ke pengadilan, lalu dibuat SK nya.
"Tidak terlalu lama, mungkin minggu ini. Tergantung 11 orang tanda tangan anggota BK kan kadang ada yang ke luar kota, ada yang ke luar negeri," kata dia.
Proses pemberhentian sementara sepenuhnya menjadi kewenangan BK, jadi tidak perlu mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat. "Ini kewenangan BK untuk memutuskan pemberhentian sementara, eggak perlu fraksi," pungkasnya.
Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) M. Prakosa menyatakan, Angie akan diberhentikan sementara sebagai anggota DPR karena sudah berstatus terdakwa. "Segera memproses untuk diberhentikan sementara," ujar Prakosa saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (6/9/2012).
Proses pemberhentian sementara, lanjut Prakosa, tidak akan lama. BK akan segera memproses secara administrasi, ketika berstatus terdakwa akan segera konfirmasi ke pengadilan, lalu dibuat SK nya.
"Tidak terlalu lama, mungkin minggu ini. Tergantung 11 orang tanda tangan anggota BK kan kadang ada yang ke luar kota, ada yang ke luar negeri," kata dia.
Proses pemberhentian sementara sepenuhnya menjadi kewenangan BK, jadi tidak perlu mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat. "Ini kewenangan BK untuk memutuskan pemberhentian sementara, eggak perlu fraksi," pungkasnya.
(san)