Bidik menteri, KPK tak butuh izin presiden

Rabu, 05 September 2012 - 23:17 WIB
Bidik menteri, KPK tak...
Bidik menteri, KPK tak butuh izin presiden
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak akan meminta izin Presiden SBY dalam menetapkan salah seorang Menteri kabinet indonesia bersatu jilid II yang masih aktif menjadi tersangka.

Pasalnya, dalam undang undang yang berlaku, tidak ada satu peraturan pun yang mengharuskan KPK melakukan koordinasi dengan Presiden untuk penetapan tersangka tersebut.

"Tidak ada satupun pasal yang menyebut jika KPK tangani kasus harus berkoordinasi dengan presiden," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2012).

Bahkan, lanjut Johan, dasar tersebut juga sudah diperkuat langsung oleh SBY yang mengaku tidak akan melakukan intervensi dalam penanganan kasus korupsi.

"Presiden sudah menyatakan bahwa dia tidak memasuki urusan hukum," imbuh Johan.

Seperti diberitakan, sejumlah menteri aktif masuk pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka yang sedang dibidik KPK disebut-sebut terlibat kasus korupsi.

Bahkan, lembaga superbody itu menyatakan tidak takut menetapkan seorang menteri aktif untuk menjadi tersangka kasus korupsi.

"Tunggu saja tanggal mainnya," kata Ketua KPK, Abraham Samad beberapa waktu lalu.

Abraham mengatakan pihaknya tak memandang seorang yang terlibat kasus korupsi berdasarkan pangkat, jabatan, maupun statusnya. Selama ada dua alat bukti yang membuktikan orang itu terlibat, maka KPK tak segan menindaknya.

"Siapapun, selama ada dua alat bukti," kata Abraham.

Untuk diketahui, ada beberapa nama menteri aktif yang disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi. Bahkan, beberapa nama sudah disebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor.

Di antaranya adalah Mennakertrans Muhamin Iskandar dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrasturktur Daerah Tertinggal, Menko Kesra Agung Laksono dalam kasus Suap PON, Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus korupsi Alquran, dan Menpora Andi Mallarangeng dalam kasus korupsi Hambalang dan wisma atlet SEA Games.
(ysw)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Infografis
ICC Ingin Tangkap Vladimir...
ICC Ingin Tangkap Vladimir Putin, Mengapa Tak Bidik Bush?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved