Bidik menteri, KPK tak butuh izin presiden
Rabu, 05 September 2012 - 23:17 WIB
Bidik menteri, KPK tak butuh izin presiden
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak akan meminta izin Presiden SBY dalam menetapkan salah seorang Menteri kabinet indonesia bersatu jilid II yang masih aktif menjadi tersangka.
Pasalnya, dalam undang undang yang berlaku, tidak ada satu peraturan pun yang mengharuskan KPK melakukan koordinasi dengan Presiden untuk penetapan tersangka tersebut.
"Tidak ada satupun pasal yang menyebut jika KPK tangani kasus harus berkoordinasi dengan presiden," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Bahkan, lanjut Johan, dasar tersebut juga sudah diperkuat langsung oleh SBY yang mengaku tidak akan melakukan intervensi dalam penanganan kasus korupsi.
"Presiden sudah menyatakan bahwa dia tidak memasuki urusan hukum," imbuh Johan.
Seperti diberitakan, sejumlah menteri aktif masuk pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka yang sedang dibidik KPK disebut-sebut terlibat kasus korupsi.
Bahkan, lembaga superbody itu menyatakan tidak takut menetapkan seorang menteri aktif untuk menjadi tersangka kasus korupsi.
"Tunggu saja tanggal mainnya," kata Ketua KPK, Abraham Samad beberapa waktu lalu.
Abraham mengatakan pihaknya tak memandang seorang yang terlibat kasus korupsi berdasarkan pangkat, jabatan, maupun statusnya. Selama ada dua alat bukti yang membuktikan orang itu terlibat, maka KPK tak segan menindaknya.
"Siapapun, selama ada dua alat bukti," kata Abraham.
Untuk diketahui, ada beberapa nama menteri aktif yang disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi. Bahkan, beberapa nama sudah disebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
Di antaranya adalah Mennakertrans Muhamin Iskandar dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrasturktur Daerah Tertinggal, Menko Kesra Agung Laksono dalam kasus Suap PON, Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus korupsi Alquran, dan Menpora Andi Mallarangeng dalam kasus korupsi Hambalang dan wisma atlet SEA Games.
Pasalnya, dalam undang undang yang berlaku, tidak ada satu peraturan pun yang mengharuskan KPK melakukan koordinasi dengan Presiden untuk penetapan tersangka tersebut.
"Tidak ada satupun pasal yang menyebut jika KPK tangani kasus harus berkoordinasi dengan presiden," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Bahkan, lanjut Johan, dasar tersebut juga sudah diperkuat langsung oleh SBY yang mengaku tidak akan melakukan intervensi dalam penanganan kasus korupsi.
"Presiden sudah menyatakan bahwa dia tidak memasuki urusan hukum," imbuh Johan.
Seperti diberitakan, sejumlah menteri aktif masuk pantauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka yang sedang dibidik KPK disebut-sebut terlibat kasus korupsi.
Bahkan, lembaga superbody itu menyatakan tidak takut menetapkan seorang menteri aktif untuk menjadi tersangka kasus korupsi.
"Tunggu saja tanggal mainnya," kata Ketua KPK, Abraham Samad beberapa waktu lalu.
Abraham mengatakan pihaknya tak memandang seorang yang terlibat kasus korupsi berdasarkan pangkat, jabatan, maupun statusnya. Selama ada dua alat bukti yang membuktikan orang itu terlibat, maka KPK tak segan menindaknya.
"Siapapun, selama ada dua alat bukti," kata Abraham.
Untuk diketahui, ada beberapa nama menteri aktif yang disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi. Bahkan, beberapa nama sudah disebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
Di antaranya adalah Mennakertrans Muhamin Iskandar dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrasturktur Daerah Tertinggal, Menko Kesra Agung Laksono dalam kasus Suap PON, Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus korupsi Alquran, dan Menpora Andi Mallarangeng dalam kasus korupsi Hambalang dan wisma atlet SEA Games.
(ysw)