Sekjen DPR: Banggar yang mengatur penerima DPID
Rabu, 05 September 2012 - 18:20 WIB
Sekjen DPR: Banggar yang mengatur penerima DPID
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Nining Indra Saleh menegaskan, pihak yang berhak membagikan daerah penerima kucuran Dana Penyesuain Infrastruktur Daerah (DPID) adalah kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Menurutnya, para pimpinan Banggar yang memutuskan alokasi dana ke setiap daerah ditentukan berjumlah hingga Rp7,7 triliun. "Ya Betul (DPID Banggar yang atur)," ungkap Nining usai menjalani pemeriksaan singkat di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Dia membantah dirinya mengetahui soal pertemuan pada tanggal 11 Oktober 2011 yang dihadiri Pimpinan Banggar dengan Menteri Keuangan, dimana pertemuan itu, Pemerintah dipaksa menerima usulan DPR soal daerah yang menerima kucuran dana tersebut.
“Saya tidak mengikuti(rapat itu), saya kan sekjen jadi saya di pusat di Jakarta,“ jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu), Pramudjo dalam sidang Wa Ode Nurhayati mengakui, pembahasan daftar daerah penerima alokasi DPID.
Kemenkeu telah menyerahkan simulasi daftar daerah penerima DPID yang sesuai kriteria sebanyak 398 daerah ke Badan Anggaran DPR, tapi ternyata daftar yang dikirimkan itu dibiarkan Banggar.
Menurut Pramudjo, daftar daerah berubah. Daerah yang diusulkan pemerintah sebanyak 398 daerah, sementara yang dibuat Banggar 297 daerah.
"Alokasinya berbeda-beda dengan anggaran yang sama Rp7,7 triliun," katanya.
Setelah menerima daftar 297 daerah dari Banggar, Kemenkeu langsung melakukan kroscek dan verifikasi berdasarkan kriteria kemampuan keuangan daerah penerima.
Hasilnya, sebanyak 32 daerah yang memenuhi kriteria untuk menerima DPID, namun tidak tercantum dalam daftar yang dibuat Banggar. Selanjutnya Menkeu mengirimkan surat ke Banggar DPR.
"Memang ada perbedaan jumlah daerah, kemudian ada surat yang dikirimkan lalu dijawab (Banggar) tidak mungkin ada koreksi karena sudah final," terang Pramudjo.
Dengan terpaksa, Kemenkeu lanjut Pramudjo akhirnya menerima keputusan Banggar DPR yang telah menetapkan 297 daerah penerima DPID. Padahal, dalam undang-undang, baik DPR dan pemerintah memiliki kedudukan yang sama dalam membahas anggaran.
Menurutnya, para pimpinan Banggar yang memutuskan alokasi dana ke setiap daerah ditentukan berjumlah hingga Rp7,7 triliun. "Ya Betul (DPID Banggar yang atur)," ungkap Nining usai menjalani pemeriksaan singkat di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2012).
Dia membantah dirinya mengetahui soal pertemuan pada tanggal 11 Oktober 2011 yang dihadiri Pimpinan Banggar dengan Menteri Keuangan, dimana pertemuan itu, Pemerintah dipaksa menerima usulan DPR soal daerah yang menerima kucuran dana tersebut.
“Saya tidak mengikuti(rapat itu), saya kan sekjen jadi saya di pusat di Jakarta,“ jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu), Pramudjo dalam sidang Wa Ode Nurhayati mengakui, pembahasan daftar daerah penerima alokasi DPID.
Kemenkeu telah menyerahkan simulasi daftar daerah penerima DPID yang sesuai kriteria sebanyak 398 daerah ke Badan Anggaran DPR, tapi ternyata daftar yang dikirimkan itu dibiarkan Banggar.
Menurut Pramudjo, daftar daerah berubah. Daerah yang diusulkan pemerintah sebanyak 398 daerah, sementara yang dibuat Banggar 297 daerah.
"Alokasinya berbeda-beda dengan anggaran yang sama Rp7,7 triliun," katanya.
Setelah menerima daftar 297 daerah dari Banggar, Kemenkeu langsung melakukan kroscek dan verifikasi berdasarkan kriteria kemampuan keuangan daerah penerima.
Hasilnya, sebanyak 32 daerah yang memenuhi kriteria untuk menerima DPID, namun tidak tercantum dalam daftar yang dibuat Banggar. Selanjutnya Menkeu mengirimkan surat ke Banggar DPR.
"Memang ada perbedaan jumlah daerah, kemudian ada surat yang dikirimkan lalu dijawab (Banggar) tidak mungkin ada koreksi karena sudah final," terang Pramudjo.
Dengan terpaksa, Kemenkeu lanjut Pramudjo akhirnya menerima keputusan Banggar DPR yang telah menetapkan 297 daerah penerima DPID. Padahal, dalam undang-undang, baik DPR dan pemerintah memiliki kedudukan yang sama dalam membahas anggaran.
(ysw)