Cirus Sinaga dieksekusi di LP Salemba

Selasa, 04 September 2012 - 20:21 WIB
Cirus Sinaga dieksekusi di LP Salemba
Cirus Sinaga dieksekusi di LP Salemba
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), selaku eksekutor akhirnya melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap jaksa non aktif Cirus Sinaga.

Terpidana kasus perekayasa dakwaan terhadap mafia pajak Gayus HP Tambunan, dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat, sekira pukul 10.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi mengatakan, eksekusi Cirus sudah dilakukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat ke LP Jakarta Pusat.

“Sudah dieksekusi di Salemba, jadi tinggal melakukan penandatangan dan langsung dieksekusi di dalam,” kata Masyhudi saat dihubungi, Selasa (4/9/2012).

MA menghukum Cirus lima tahun penjara, denda Rp 150 juta, dan subsider tiga bulan kurungan. Dalam putusan Hakim MA, Cirus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, dengan sengaja merekayasa dakwaan tersangka Gayus HP Tambunan, dan menghilangkan pasal korupsi dalam berkas.

Karena aksi Cirus, Gayus divonis bebas di Pengadilan Negeri Tangerang. Cirus terbukti melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyhudi melanjutkan, tim jaksa baru menerima petikan putusan perkara Cirus pada Jumat 31 Agustus 2012. Setelah mempelajari, tim eksekutor langsung menjalankan eksekusi terhadap terpidana.

Setelah itu, Kejari Jaksel akan menyerahkan petikan tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung, agar menjadi pertimbangan untuk memecat Jaksa tersebut.

Dengan eksekusi putusan Cirus, Jaksa Agung akan menerbitkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf a PP No20 Tahun 2008, seorang jaksa diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku Jaksa Agung belum menerima petikan ataupun salinan putusan perkara Cirus. “Kami belum terima laporan putusan itu. Nanti setelah menerima, tentu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.

Sementara, kuasa hukum Cirus, Palmer Situmorang menyerahkan kewenangan eksekusi kliennya ke Kejaksaan. Palmer mengamini pihaknya telah menerima petikan putusan kasasi dari pengadilan. Dia juga menyerahkan kewenangan pemberhentian tidak dengan hormat Cirus kepada Jaksa Agung.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5773 seconds (0.1#10.140)