Cirus Sinaga dieksekusi di LP Salemba

Selasa, 04 September 2012 - 20:21 WIB
Cirus Sinaga dieksekusi...
Cirus Sinaga dieksekusi di LP Salemba
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), selaku eksekutor akhirnya melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap jaksa non aktif Cirus Sinaga.

Terpidana kasus perekayasa dakwaan terhadap mafia pajak Gayus HP Tambunan, dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat, sekira pukul 10.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi mengatakan, eksekusi Cirus sudah dilakukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat ke LP Jakarta Pusat.

“Sudah dieksekusi di Salemba, jadi tinggal melakukan penandatangan dan langsung dieksekusi di dalam,” kata Masyhudi saat dihubungi, Selasa (4/9/2012).

MA menghukum Cirus lima tahun penjara, denda Rp 150 juta, dan subsider tiga bulan kurungan. Dalam putusan Hakim MA, Cirus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, dengan sengaja merekayasa dakwaan tersangka Gayus HP Tambunan, dan menghilangkan pasal korupsi dalam berkas.

Karena aksi Cirus, Gayus divonis bebas di Pengadilan Negeri Tangerang. Cirus terbukti melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyhudi melanjutkan, tim jaksa baru menerima petikan putusan perkara Cirus pada Jumat 31 Agustus 2012. Setelah mempelajari, tim eksekutor langsung menjalankan eksekusi terhadap terpidana.

Setelah itu, Kejari Jaksel akan menyerahkan petikan tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung, agar menjadi pertimbangan untuk memecat Jaksa tersebut.

Dengan eksekusi putusan Cirus, Jaksa Agung akan menerbitkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf a PP No20 Tahun 2008, seorang jaksa diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku Jaksa Agung belum menerima petikan ataupun salinan putusan perkara Cirus. “Kami belum terima laporan putusan itu. Nanti setelah menerima, tentu segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.

Sementara, kuasa hukum Cirus, Palmer Situmorang menyerahkan kewenangan eksekusi kliennya ke Kejaksaan. Palmer mengamini pihaknya telah menerima petikan putusan kasasi dari pengadilan. Dia juga menyerahkan kewenangan pemberhentian tidak dengan hormat Cirus kepada Jaksa Agung.
(ysw)
Berita Terkait
Oknum Pejabat Arogan,...
Oknum Pejabat Arogan, Jaga Emosi di Ruang Publik
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
Sindir Pejabat Korup...
Sindir Pejabat Korup Banyak Gimik, Mahfud MD: Baru Keluar Penjara Sudah Pidato Perangi Koruptor
Parlemen Vietnam Tetapkan...
Parlemen Vietnam Tetapkan Vo Van Thuong sebagai Presiden Baru
Firli Bahuri Heran Ketangkap...
Firli Bahuri Heran Ketangkap KPK Bilangnya Apes
KPK Sayangkan Masih...
KPK Sayangkan Masih Ada Pejabat yang Korupsi
Berita Terkini
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved