Sidang perdana Angie digelar Kamis besok
Senin, 03 September 2012 - 19:14 WIB
Sidang perdana Angie digelar Kamis besok
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendkibud), Angelina Sondakh akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Iya, sidang Angie dijadwalkan hari Kamis, tanggal 6 September 2012," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Sujatmiko saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (1/9/2012).
Sudjatmiko mengaku, sidang kasus Angie akan dipimpin langsung olehnya "Sidang Angie, ketua majelis hakimnya saya sendiri," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Angie diduga menerima imbalan uang terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora. Angie juga diduga menerima imbalan serupa dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas universitas negeri di Kemendikbud.
Politikus Partai Demokrat itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal-pasal tersebut, mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.
"Iya, sidang Angie dijadwalkan hari Kamis, tanggal 6 September 2012," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Sujatmiko saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (1/9/2012).
Sudjatmiko mengaku, sidang kasus Angie akan dipimpin langsung olehnya "Sidang Angie, ketua majelis hakimnya saya sendiri," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Angie diduga menerima imbalan uang terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora. Angie juga diduga menerima imbalan serupa dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas universitas negeri di Kemendikbud.
Politikus Partai Demokrat itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal-pasal tersebut, mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.
(san)