Dugaan korupsi RIM diselidiki
Senin, 03 September 2012 - 09:03 WIB
Dugaan korupsi RIM diselidiki
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi kerja sama lima operator Tanah Air dengan Research in Motion (RIM) dalam penggunaan frekuensi yang diperkirakan merugikan negara Rp10 triliun.
Perkara ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) sejak dua bulan lalu. “Kita sedang mengkajinya di sini (Kejagung), kemudian baru akan diekspos. Perkara ini kan sifatnya masih penyelidikan, jadi belum saatnya diumumkan ke publik. Nanti kalau sudah saatnya akan dipublikasikan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto saat ditemui di Jakarta, Minggu 2 September 2012.
Sebelumnya, Kejagung belum bersedia mempublikasikan kasus tersebut. Padahal Kejati Jabar mengaku sudah menyerahkan kasus itu ke Kejagung sejak dua bulan lalu. Kejagung baru mau mengakui pihaknya memang sedang menyelidiki kasus itu pekan lalu.
Andhi menjelaskan, modus yang dilakukan kelima operator dengan RIM tersebut mirip dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam kerja sama penyelenggaraan jaringan antara PT Indosat Tbk dengan PT Indosat Mega Media (IM2), yakni penyalahgunaan frekuensi yang juga ditangani Kejagung.
Dalam kerja sama tersebut diketahui ada kesalahan karena RIM sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia ternyata tidak memiliki izin di Indonesia dan bukan perusahaan berbadan hukum di Indonesia. “Kita melakukan penanganan kasus tidak berdasarkan pemberitaan atau surat kaleng, tapi karena alat bukti,” katanya.
Kejagung mengaku dari laporan yang diterima kejaksaan mengenai kerja sama tersebut, negara dirugikan hingga Rp10 triliun. Karena belum berbentuk badan usaha, RIM diduga tidak membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhitung sejak 2007 hingga kini.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, kementeriannya menghormati langkah Kejagung yang menyelidiki kasus dugaan korupsi RIM BlackBerry. Dia berharap kejaksaan segera memberi kepastian kelanjutan kasus tersebut.
“Ini bisa jadi beban bagi operator telekomunikasi. Tapi kami juga tidak ingin menoleransi kerugian negara,” katanya.
Gatot menjelaskan, masalah pajak bukanlah kewenangan Kementerian Kominfo, melainkan kewenangan Dirjen Pajak. Karena itu, pihaknya tidak pernah mempersoalkan perihal pembayaran pajak RIM. “Masak kami menuntut sesuatu yang bukan ranah kami,” kata Gatot saat dihubungi.
Jauh sebelum proses penyelidikan itu, pada awal 2011, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring pernah menyatakan RIM memperoleh laba mencapai Rp2 triliun per tahunnya, tapi RIM tidak pernah membayar pajak sepeser pun ke Pemerintah Indonesia. Menurut Gatot, pernyataan Tifatul itu terkait dengan pajak yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bukan mengenai PNBP yang diatur Kementerian Kominfo.
“Pajak bukan ranah kami. Ranah kami hanya PNBP,” kata Gatot.
Dia menjelaskan situasi pada awal 2011 itu, pemerintah berencana menghentikan produk internet RIM di Indonesia. Lalu terjadi pertemuan antara Kementerian Kominfo dengan RIM pada 11 Januari 2011.
Menurut Gatot, pihaknya mengajukan empat tuntutan, yakni RIM harus melakukan pemblokiran konten pornografi, membantu penyadapan aparat hukum, memperluas layanan purnajual, dan harus membangun data center di Indonesia.
Dalam pertemuan itu, menurut Gatot, tidak ada pembicaraan mengenai pembayaran pajak. Itu karena masalah pajak bukanlah kewenangan Kementerian Kominfo, melainkan kewenangan Dirjen Pajak.
Marketing Director RIM Indonesia Eka Anwar belum bersedia berkomentar banyak. Dia hanya mengaku belum mendengar kasus tersebut. "Tolong kirimkan e-mail biar saya teruskan ke Kanada,” katanya.
Perkara ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) sejak dua bulan lalu. “Kita sedang mengkajinya di sini (Kejagung), kemudian baru akan diekspos. Perkara ini kan sifatnya masih penyelidikan, jadi belum saatnya diumumkan ke publik. Nanti kalau sudah saatnya akan dipublikasikan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto saat ditemui di Jakarta, Minggu 2 September 2012.
Sebelumnya, Kejagung belum bersedia mempublikasikan kasus tersebut. Padahal Kejati Jabar mengaku sudah menyerahkan kasus itu ke Kejagung sejak dua bulan lalu. Kejagung baru mau mengakui pihaknya memang sedang menyelidiki kasus itu pekan lalu.
Andhi menjelaskan, modus yang dilakukan kelima operator dengan RIM tersebut mirip dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam kerja sama penyelenggaraan jaringan antara PT Indosat Tbk dengan PT Indosat Mega Media (IM2), yakni penyalahgunaan frekuensi yang juga ditangani Kejagung.
Dalam kerja sama tersebut diketahui ada kesalahan karena RIM sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia ternyata tidak memiliki izin di Indonesia dan bukan perusahaan berbadan hukum di Indonesia. “Kita melakukan penanganan kasus tidak berdasarkan pemberitaan atau surat kaleng, tapi karena alat bukti,” katanya.
Kejagung mengaku dari laporan yang diterima kejaksaan mengenai kerja sama tersebut, negara dirugikan hingga Rp10 triliun. Karena belum berbentuk badan usaha, RIM diduga tidak membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhitung sejak 2007 hingga kini.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, kementeriannya menghormati langkah Kejagung yang menyelidiki kasus dugaan korupsi RIM BlackBerry. Dia berharap kejaksaan segera memberi kepastian kelanjutan kasus tersebut.
“Ini bisa jadi beban bagi operator telekomunikasi. Tapi kami juga tidak ingin menoleransi kerugian negara,” katanya.
Gatot menjelaskan, masalah pajak bukanlah kewenangan Kementerian Kominfo, melainkan kewenangan Dirjen Pajak. Karena itu, pihaknya tidak pernah mempersoalkan perihal pembayaran pajak RIM. “Masak kami menuntut sesuatu yang bukan ranah kami,” kata Gatot saat dihubungi.
Jauh sebelum proses penyelidikan itu, pada awal 2011, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring pernah menyatakan RIM memperoleh laba mencapai Rp2 triliun per tahunnya, tapi RIM tidak pernah membayar pajak sepeser pun ke Pemerintah Indonesia. Menurut Gatot, pernyataan Tifatul itu terkait dengan pajak yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bukan mengenai PNBP yang diatur Kementerian Kominfo.
“Pajak bukan ranah kami. Ranah kami hanya PNBP,” kata Gatot.
Dia menjelaskan situasi pada awal 2011 itu, pemerintah berencana menghentikan produk internet RIM di Indonesia. Lalu terjadi pertemuan antara Kementerian Kominfo dengan RIM pada 11 Januari 2011.
Menurut Gatot, pihaknya mengajukan empat tuntutan, yakni RIM harus melakukan pemblokiran konten pornografi, membantu penyadapan aparat hukum, memperluas layanan purnajual, dan harus membangun data center di Indonesia.
Dalam pertemuan itu, menurut Gatot, tidak ada pembicaraan mengenai pembayaran pajak. Itu karena masalah pajak bukanlah kewenangan Kementerian Kominfo, melainkan kewenangan Dirjen Pajak.
Marketing Director RIM Indonesia Eka Anwar belum bersedia berkomentar banyak. Dia hanya mengaku belum mendengar kasus tersebut. "Tolong kirimkan e-mail biar saya teruskan ke Kanada,” katanya.
(lil)