RUU Pilpres-ambang batas bergantung koalisi
Senin, 03 September 2012 - 08:29 WIB
RUU Pilpres-ambang batas bergantung koalisi
A
A
A
Sindonews.com - Hasil final sejumlah poin krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) cenderung dipengaruhi konstelasi yang terjadi pada koalisi parpol pendukung pemerintah yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Martin Hutabarat mengatakan, hampir dipastikan bakal ada poros kekuatan politik yang akan mempengaruhi pengambilan keputusan dalam setiap pembahasan RUU Pilpres. Hal itu diyakininya mengingat adanya kecenderungan untuk mempertahankan sistem politik saat ini agar tidak berubah.
“Namun, bagaimana pun juga, ada sejumlah parpol di parlemen yang menginginkan perubahan yaitu menyeimbangkan sistem presidensial dengan demokrasi agar terarah lebih baik,” ungkap Martin di Jakarta, 2 September 2012.
Dia mengatakan, melihat dinamika saat ini, angka presidential threshold (PT) yang menjadi salah satu poin krusial RUU Pilpres, sangat mungkin turun dari sebelumnya 20 persen kursi di parlemen dan 25 persen suara nasional.
Menurut ketua DPP Partai Gerindra ini, banyak partai menginginkan ambang batas mencalonkan pasangan peserta pilpres di bawah 20 persen. Dia berharap, setiap parpol serius memperhatikan implikasi dari setiap poin krusial yang akan dibahas dalam revisi UU Pilpres mulai Oktober 2012 nanti.
Sementara itu, Ketua Badan Baleg DPR Ignatius Mulyono memprediksi parliamentary threshold (PT) tak jauh dari kisaran 15 persen sebagai angka moderat.
“Ada dua kesimpulan soal ini. Memang belum bulat dan masih ada perdebatan. Tapi Demokrat dan beberapa partai kemungkinan mematok di angka15 persen,” sebut ketua DPP Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menyatakan partainya menolak keras penurunan presidential threshold meski di angka 15 persen sekalipun. PDIP bersikukuh di angka 20 persen. PDIP bahkan mengusulkan agar UU No 42/2008 tentang Pilpres tidak perlu diubah, karena hanya akan berkutat pada ambang batas, sedangkan waktu menuju Pemilu 2014 sudah mepet.
“UU Pilpres sekarang sebenarnya tidak ada masalah. Buat apa ada yang diubah-ubah lagi? Tinggal disesuaikan saja pasal-pasal yang terkait dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," tegasnya.
Wakil Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq mengatakan, partainya tetap ingin ambang batas pilpres setara dengan parliamentary threshold, yakni 3,5 persen. “Supaya banyak calon baru,banyak pula pilihan masyarakat,” tandasnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Martin Hutabarat mengatakan, hampir dipastikan bakal ada poros kekuatan politik yang akan mempengaruhi pengambilan keputusan dalam setiap pembahasan RUU Pilpres. Hal itu diyakininya mengingat adanya kecenderungan untuk mempertahankan sistem politik saat ini agar tidak berubah.
“Namun, bagaimana pun juga, ada sejumlah parpol di parlemen yang menginginkan perubahan yaitu menyeimbangkan sistem presidensial dengan demokrasi agar terarah lebih baik,” ungkap Martin di Jakarta, 2 September 2012.
Dia mengatakan, melihat dinamika saat ini, angka presidential threshold (PT) yang menjadi salah satu poin krusial RUU Pilpres, sangat mungkin turun dari sebelumnya 20 persen kursi di parlemen dan 25 persen suara nasional.
Menurut ketua DPP Partai Gerindra ini, banyak partai menginginkan ambang batas mencalonkan pasangan peserta pilpres di bawah 20 persen. Dia berharap, setiap parpol serius memperhatikan implikasi dari setiap poin krusial yang akan dibahas dalam revisi UU Pilpres mulai Oktober 2012 nanti.
Sementara itu, Ketua Badan Baleg DPR Ignatius Mulyono memprediksi parliamentary threshold (PT) tak jauh dari kisaran 15 persen sebagai angka moderat.
“Ada dua kesimpulan soal ini. Memang belum bulat dan masih ada perdebatan. Tapi Demokrat dan beberapa partai kemungkinan mematok di angka15 persen,” sebut ketua DPP Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menyatakan partainya menolak keras penurunan presidential threshold meski di angka 15 persen sekalipun. PDIP bersikukuh di angka 20 persen. PDIP bahkan mengusulkan agar UU No 42/2008 tentang Pilpres tidak perlu diubah, karena hanya akan berkutat pada ambang batas, sedangkan waktu menuju Pemilu 2014 sudah mepet.
“UU Pilpres sekarang sebenarnya tidak ada masalah. Buat apa ada yang diubah-ubah lagi? Tinggal disesuaikan saja pasal-pasal yang terkait dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," tegasnya.
Wakil Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq mengatakan, partainya tetap ingin ambang batas pilpres setara dengan parliamentary threshold, yakni 3,5 persen. “Supaya banyak calon baru,banyak pula pilihan masyarakat,” tandasnya.
(mhd)