KPK cekal 2 hakim Tipikor Semarang

Jum'at, 31 Agustus 2012 - 08:40 WIB
KPK cekal 2 hakim Tipikor...
KPK cekal 2 hakim Tipikor Semarang
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang.

Kedua hakim itu merupakan majelis hakim kasus suap pengurusan perkara korupsi mantan Ketua DPRD Grobogan (nonaktif) M Yaeni. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kedua hakim yang dicekal itu Pragsono dan Asmidinata.

"KPK sudah mengajukan permintaan cekal kepada Ditjen Imigrasi atas nama Pragsono dan Asmidinata untuk enam bulan ke depan agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu terhitung sejak Rabu 29 Agustus 2012," tandas Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan, pencegahan tersebut dilakukan sebagai bagian kepentingan penyidikan kasus dugaan penyuapan yang melibatkan hakim PN Tipikor Semarang, Kartini Juliana Mandalena Marpaung. Menurut Johan, dua hakim itu saksi penting dalam pengembangan pengusutan kasus tersebut.

"Biar sewaktu-waktu kita periksa keduanya tidak sedang berada di luar negeri. Untuk mempermudah pemeriksaan mereka," paparnya.

Johan mengatakan, KPK tetap berkomitmen untuk terus mengembangkan ada kemungkinan keterlibatan pihak- pihak lain dalam kasus yang menjerat Kartini Marpaung, Heru Kusbandono, dan Sri Dartutik tersebut.

Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sumadi Maryoto saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima surat permohonan cekal dari KPK atas nama Pragsono dan Asmidinata.

"Kita sudah terima pada 29 Agustus 2012.Sejak itu juga langsung efektif pencegahannya," kata Maryoto saat dihubungi kemarin.

Sebelumnya, seusai diperiksa beberapa hari lalu, Pragsono mengaku tidak terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi dana perawatan mobil dinas DPRD Grobogan.

Hakim karier itu menyatakan, dia tidak pernah berhubungan dengan Kartini terkait pengurusan kasus itu. Dia juga menandaskan siap dipecat jika terbukti bersalah.

"Jadi tersangka pun saya siap. Bahkan dipecat pun saya siap. Suara saya sudah direkam semua oleh Mahkamah Agung. Saya menahan (Heru) supaya tidak datang, namun tidak berhasil," ucap Pragsono.
(san)
Berita Terkait
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Ini 4 Presiden Paling...
Ini 4 Presiden Paling Korup di Dunia
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Kasus Korupsi Proyek...
Kasus Korupsi Proyek Jalan, Jaksa Eksekusi Terpidana Andi Tejo Sukmono
Selama 2023, KPK Tetapkan...
Selama 2023, KPK Tetapkan 9 Pejabat Negara sebagai Tersangka Korupsi
Selain Oded, KPK Juga...
Selain Oded, KPK Juga Periksa Wabup Sumedang sebagai Saksi Kasus RTH
Berita Terkini
Besok Polisi Limpahkan...
Besok Polisi Limpahkan Don Ritto dan Barang Bukti ke Kejagung
12 Kapolda Lulusan Akpol...
12 Kapolda Lulusan Akpol 1994 Teman Satu Angkatan Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto
Prabowo Minta Pembenahan...
Prabowo Minta Pembenahan Program MBG Dilakukan Cermat, Termasuk Anggaran per Porsi
Sikapi Sidang Praperadilan...
Sikapi Sidang Praperadilan Roy Suryo, Rismon: Dugaan Rekayasa Digital Bisa Dibuktikan Tanpa Saksi Mata
Profil Rudi Setiawan,...
Profil Rudi Setiawan, Lulusan Akpol 1993 yang Dilantik sebagai Irjen Kementerian Imipas
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved